• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

SAH! Tiga Putaran Voting, Anwar Usman Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK 2023-2028

Redaksi oleh Redaksi
16 Maret 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Keterpilihan keduanya dilakukan melalui voting (pemungutan suara) dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (15/3/2023).

“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya sembilan Hakim Konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 – 14.00 WIB. RPH tersebut dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat.

RelatedPosts

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra Ketua dan Wakil Ketua MK Terpilih Periode 2023-2028, Rabu (15/03) di Ruang Sidang MK.
Foto Humas MK

Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengantongi empat suara.

Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi.

“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” sambung Anwar.

“Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Anwar.

Sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara.

Baca Juga  MK Gelar Pengucapan Sumpah Jabatan Fungsional Bagi PASTI, Auditor, dan Pustakawan

“Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” ujar Anwar Usman membacakan putusan voting.

Untuk pemilihan ketua MK berlangsung pada putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.

Dalam sesi pertama dan kedua pemungutan suara, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi.

Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Arief memperoleh sebanyak 4 (empat) suara.

“Sesungguhnya di berbagai tempat, saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar usai pemilihan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara pada pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan. Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” tandas Saldi.

Baca Juga  Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Hasanuddin: Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Pemilihan Secara Musyawarah Mufakat

Untuk diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dalam Putusan dimaksud dinyatakan, “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.

Kemudian, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.

Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus 'Uang Ketok Palu' RAPBD Pemprov Jambi 2017-2018

Usai pemilihan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno.

Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.

“Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat,” tutur Fajar.

Lanjut Fajar, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.

“Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.

Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.

“PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anwar Usman Terpilih Lagi Sebagai Ketua MK 2023-2028mahkamah konstitusiPemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MKRapat Permusyawakatan Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menuju 25 Tahun Reformasi. Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 akan Gelar Silaturahmi “BERSAMA atau BERHADAPAN?”

Post Selanjutnya

Turis Asing Sering Bikin Ulah, Sandiaga Uno Dukung Larangan Sewa Sepeda Motor di Bali

RelatedPosts

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat/Instagram @taufikhidayatofficial

Taufik Hidayat Jadi Komisaris PLN EPI, Dari Lapangan Bulutangkis ke Jajaran Strategis Energi

10 Juli 2025

Okke Muhammad Hadist Siap Purna, Wariskan Gedung Pemuda dan Perda Kepemudaan untuk Garut

10 Juli 2025
Post Selanjutnya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dukung larangan sewa motor untuk turis asing di Bali.

Turis Asing Sering Bikin Ulah, Sandiaga Uno Dukung Larangan Sewa Sepeda Motor di Bali

Susana sederhana FGD yang digelar beberapa aktivis di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Dari Diskusi Indonesia Darurat Mafia: Cara Aktivis Cegah Indonesia Bubar dan Mengupayakan Sebuah Perubahan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.