Jakarta, Kabariku- Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Keterpilihan keduanya dilakukan melalui voting (pemungutan suara) dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu (15/3/2023).
“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.
Sebelumnya sembilan Hakim Konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 11.00 – 14.00 WIB. RPH tersebut dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK melalui musyawarah mufakat.

Foto Humas MK
Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat, mengantongi empat suara.
Namun dikarenakan tidak ada kesepakatan, maka digelar pemungutan suara sembilan hakim konstitusi.
“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” sambung Anwar.
“Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Anwar.
Sebelumnya dalam voting, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK dengan mengantongi lima suara. Dia mengungguli nama lain Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang mendapatkan tiga suara. Selain itu suara abstain 1 suara. Sedangkan ketujuh nama lainnya tidak mengantongi suara.
“Yang mulia Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” ujar Anwar Usman membacakan putusan voting.
Untuk pemilihan ketua MK berlangsung pada putaran kedua. Dari 9 hakim MK, Arief Hidayat dan Anwar Usman memperoleh suara yang sama, yaitu 4 suara.
Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028 setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran.
Dalam sesi pertama dan kedua pemungutan suara, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi.
Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Arief memperoleh sebanyak 4 (empat) suara.
“Sesungguhnya di berbagai tempat, saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar usai pemilihan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sementara pada pemilihan Wakil Ketua MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra sah sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 setelah meraih lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memperoleh tiga suara serta satu suara abstain dalam satu putaran pemilihan. Saldi mengungkapkan prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” tandas Saldi.
Pemilihan Secara Musyawarah Mufakat
Untuk diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dan menindaklanjuti Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dalam Putusan dimaksud dinyatakan, “….Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.
Kemudian, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, Pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam.
Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Usai pemilihan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK dan Wakil Ketua MK terpilih mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.
Untuk itu, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.
Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Sebelumnya, Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, rapat akan berjalan tertutup untuk sesi pleno.
Menurut dia sesi pleno akan membahas secara musyawarah mufakat untuk menentukan posisi ketua dan wakil ketua yang baru.
“Rapat Pleno Hakim tertutup dulu untuk musyawarah mufakat,” tutur Fajar.
Lanjut Fajar, bila cara musyawarah mufakat tidak membuahkan hasil, maka para hakim diizinkan melakukan voting atau pemungutan suara yang akan dilangsungkan di ruang sidang pleno. Bedanya, untuk pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
“Kalau mufakat tidak dicapai, baru pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno lantai 2, ini disilakan meliput,” ungkap dia.
Fajar memastikan, sesuai pertaruran Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi.
“PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” Fajar menutup.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK WartaPemilu
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post