• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah dan Ancaman Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
23 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

ShareSendShare ShareShare

Australia, Kabariku-  Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Deny Indrayana menyoroti Peraturan Pengganti (Perpu) UU Ciptakerja yang pada Selasa 21 Maret 2023 lalu disyahkan DPR RI.

Menurut Denny yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara, penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa”, DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan perppu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan HARUS dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR,” katanya dalam pres rilisnya yang diterima Kabariku, Kamis (23/3/2023).

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Denny menambahkan, masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah, “…masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.

Menurutnya, itu artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu. Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945.

Sayangnya, Denny menilai, pelanggaran terang-terangan konstitusi berjamaah oleh Presiden dan DPR itu, realitasnya akan sulit untuk dikoreksi. Secara tata negara, koreksi konstitusional harusnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, yang normalnya mengatakan Perppu Ciptaker tidak mematuhi putusan MK soal UU Ciptaker.

Baca Juga  DPO Selebgram Al Naura Karima Pramesti Terpidana Perkara Penipuan Dipulangkan dari Tokyo

Lebih jauh, tandas Denny, Perppu Ciptaker harus dicabut karena tidak memenuhi tiga syarat konstitusional, yaitu:

a) syarat kondisi kegentingan yang memaksa;

b) syarat waktu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya; dan

c) syarat HARUS dicabut jika tidak mendapat persetujuan DPR tersebut.

“Tapi saya terus terang tidak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang – sebagaimana pula KPK – sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi,” katanya.

Menurut Denny, hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental yaitu mengubah putusan MK, adalah indikasi kuat bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling untuk Hakim Guntur untuk memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya.

“Hakim-hakim yang kehilangan integritas, akhirnya tetap bertahan di MK, dan menyebabkan MK kehilangan independensi dan kewibawaan institusionalnya,” bebernya.

Denny juga menyebutkan, sejak pengubahan UU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun, para hakim sebenarnya telah mendapatkan gratifikasi jabatan dan mulai kehilangan moralitasnya sebagai negarawan.

Ditambah dengan pemberhentian sewenang-wenang kepada Hakim Aswanto, MK semakin kehilangan independensinya.

“Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, saya khawatir, ibarat punguk merindukan bulan,” ujarnya.

Dalam prediksi Denny, MK tidak akan tegas dan berani membatalkan Perppu Ciptaker yang telah dengan telanjang-terang-benderang, melecehkan dan melanggar syarat terbitnya perppu, dan syarat-syarat perppu menjadi UU.

“MK yang kini ada, mayoritas hakim konstitusinya telah tersandera dengan gratifikasi masa jabatan, dan keinginan untuk tetap bertahan dan tidak diberhentikan dari kursi empuk Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga  Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak, Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden, Polri dan LPSK

Denny menambahkan, keberadaan hakim konstitusi yang berkompromi dengan pelanggaran konstitusi, dan toleran dengan kepentingan politik sesaat yang demikian, akan membahayakan kualitas Pemilu 2024.

“MK sebagai pemutus akhir sengketa Pemilu 2024, berpotensi akan tetap diisi oleh mayoritas hakim konstitusi yang mengambil keputusan demi menguntungkan kekuasaan, kontestan parpol, ataupun capres dengan imbalan menyelamatkan posisinya sebagai hakim konstitusi,” ungkap Denny.

Denny mengatakan, tidak ada jalan lain, rakyat sendiri sebagai pemilik sebenarnya dari Republik Indonesia, harus melakukan kudeta konstitusional dengan merebut kembali Daulat Rakyat (Demokrasi), dan menghentikan Daulat Duit (Duitokrasi).

“Karena ujungnya, semua berujung pada orientasi keuntungan finansial bisnis dan akhirnya korupsi, di atas resiko terjadinya penderitaan rakyat, rusaknya lingkungan, serta moralitas kebangsaan Indonesia,” ujarnya.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Denny IndrayanakonstitusipelanggaranPerpu Cipta Kerja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bocorkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Menkopolhukam Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun? Ini Kata Arteria Dahlan

Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kembali Digelar, Komisi III akan Undang Menkopolhukam, Menkeu dan PPATK

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kembali Digelar, Komisi III akan Undang Menkopolhukam, Menkeu dan PPATK

LE Diperlakukan Tidak Layak dan Mogok Minum Obat, Jubir KPK: Kami Pastikan Isu itu Tidak Benar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com