• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bocorkan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Menkopolhukam Bisa Dipidana Penjara 4 Tahun? Ini Kata Arteria Dahlan

Redaksi oleh Redaksi
23 Maret 2023
di News
A A
0
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Anggota Komisi III Arteria Dahlan menyebutkan, informasi tentang transaksi mencurigakan Rp300 triliun merupakan informasi rahasia sebab masuk katageroi informasi dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Anggota F-PDI Perjuangan itu, siapa pun yang mendapatkan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas wajib merahasiakannya, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dan jika yang bersangkutan tenyata membocorkannya ke publik, lanjut Arteria Dahlan, maka ia bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

RelatedPosts

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

Hal itu diungkapkan Arteria Dahlan dalam rapat kerja dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Dalam kesempatan itu Arteria menjelaskan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memuat sanksi pidana penjara 4 tahun tersebut.

“Yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? tanya Ateria kepada Ivan

Ivan menjawab, bukan dirinya yang membocorkan data tersebut.

“Saya bacakan pasal 11, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” jelas Arteria.

“Sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak,” lanjutnya.

Berikut ini bunyi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 11:

Baca Juga  Pastikan Pertandingan Tertib dan Lancar, Polres Garut Siapkan Pengamanan Liga 3 Grup F

(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diketahui, informasi transaksi mencurigakan Rp349 triliun pertama kali diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD di UGM, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Saat itu Menkopolhukam mengatakan, ada pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Akankah Menkopolhukam terjerat UUU No 8 2010 tenang TPPU sehingga terkena pidana penjara 4 tahun?***

Red/K1000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arteria DahlaninformasiKomisi IIIPPATKTPPU
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Heboh Istri Dirlid KPK Pamer Gaya Hidup di Medsos, Jubir KPK: Dewas Telah Lakukan Klarifikasi secara Profesional

Post Selanjutnya

Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah dan Ancaman Pemilu 2024

RelatedPosts

Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana

Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Pelanggaran Konstitusi Berjamaah dan Ancaman Pemilu 2024

Raker Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Kembali Digelar, Komisi III akan Undang Menkopolhukam, Menkeu dan PPATK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com