• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Garut Vonis 10 Bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa! Ini Tanggapan Kuasa Hukum Petani Cisaruni

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2023
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bersalah kepada empat petani dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang Garut.

Senyatanya, Nandang, Saepudin, Ujang Juhana dan Pakih keempat petani ini mengalami kriminalisasi oleh PTPN VIII atas penggarapan lahan terlantar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

M. Rafi Saiful Islam salah satu kuasa hukum 4 petani Cikandang, mengatakan, Majelis Hakim yang terdiri dari Riswandy sebagai Hakim ketua, Haryanto Das’at, dan Maryam Broo sebagai Hakim anggota telah memvonis 4 petani tersebut selama 10 bulan, vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memvonis 5 bulan.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

“Keputusan pada hari Senin, 6 Februari 2023 ini tidak dapat diterima oleh keluarga serta solidaritas petani Garut. Bagi mereka Hakim melalui keputusannya tidak menunjukan rasa keadilan,” ujar Rafi Saiful usai sidang di PN Garut.

Pihaknya menjelaskan, Keempat petani melakukan penggarapan lahan di PTPN VIII agar bisa hidup dan menghidupi keluarganya demi kehidupan yang layak dan sejahtera.

Hakim tetap memutus keempat petani penggarap ini bersalah dengan diambilnya keputusan setelah mempertimbangkan keadaan sosiologis dan asas kebermanfaatan tidaklah sesuai.

Menurut penuturan Hakim mereka dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 107 huruf C UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Unsur lain yang disebutkan Hakim mengenai kawasan perkebunan pada dasarnya merupakan tanah terlantar.

Hal itu pun dibuktikan dengan keterangan para saksi yang menjelaskan jika pohon teh di kawasan tersebut tingginya sudah mencapai lebih dari dua meter.

Baca Juga  SMP Bina Mandiri Sukamanah Turut Meriahkan Hari Krida Pertanian ke-50 di TTP Cikajang Garut

“Sayangnya Hakim bahkan tidak mempertimbangkan kesaksian yang telah dijelaskan dalam fakta persidangan sebelumnya mengenai hal ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, ia melanjutkan, Hakim memaparkan jika keputusan vonis 10 bulan penjara bagi keempat petani Cikandang dikuatkan serta bersandar pada kesaksian Joni Kamaludin dari pihak PTPN.

Namun Hakim tidak mempertimbangkan ketidaksesuaian kesaksian dari Joni Kamaludin dan tiga orang lainnya.

Ironisnya, tidak ada satupun dari mereka yang melihat secara langsung keempat petani Cisaruni yang tengah melakukan penebangan pohon teh milik PTPN VIII pada 15 Juni 2022.

Pada pertimbangannya, Hakim tidak melihat kondisi objektif bahwa PTPN VIII Afdeling Cisaruni memiliki luas 1267,81 hektar di Kecamatan Cikajang berwujud sebagai satu perusahaan menguasai lahan yang cukup luas, dibandingkan kepemilikan lahan oleh warga hanya sekitar 50 hektar.

Selisih kepemilikan lahan tersebut secara jelas menunjukkan adanya ketimpangan lahan, warga yang justru menguasai lahan dalam jumlah yang tidak luas bahkan harus menjadi buruh tani dengan upah begitu murah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditambah kondisi masyarakat yang terus bertambah namun tanah tidak bertambah. Sementara petani hanya menggarap lahan terlantar tidak lebih dari 400 Meter.

Gambar itu makin kontras menunjukkan ketidakadilan agraria apabila badan usaha yang tadi memiliki izin atau hak yang luas itu tidak menggarap atau mengusahakan tanahnya.

Sedangkan, Keadilan Agraria adalah konsep yang merujuk pada situasi tidak terjadi ketimpangan, penguasaan, atau kepemilikan atas sumber-sumber daya Agraria atau tanah.

Hakim pun tidak melihat kondisi secara riil bahwa PTPN VIII yang menjadi representasi negara menggarap lahan yang sangat luas untuk menumbuhkan taraf ekonomi negara, justru tidak merawat lahan tersebut dan banyak praktek-praktek sewa-menyewa dan jual-beli lahan garapan oleh oknum PTPN VIII.

Baca Juga  Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

Hal ini menunjukkan PTPN VIII tidak mampu mengelola HGUnya sendiri. Maka dari itu jelas hak atas tanah tersebut seharusnya menjadi prioritas ke para petani penggarap yang belum mempunyai lahan di daerah Cikandang dan Margamulya yang dengan baik menggarap lahan tersebut. Namun malah dikriminalisasi oleh PTPN VIII.

Lebih jauh Rafi Saiful menuturkan, Putusan Hakim tersebut tidak mencerminkan Keadilan Agraria, dimana Hakim dalam pertimbangannya hanya menilai dari kacamata formalistik hukum saja.

Padahal, menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan terungkap di Desa Cikandang dan Margamulya, Desa para terdakwa tinggal, penguasaan lahan paling luas adalah PTPN VIII, namun warga desa tersebut lebih banyak yang menjadi buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.

“Terlebih lahan yang dikuasai PTPN VIII tersebut sudah tidak produktif dan tidak terawat. Hal ini menjadi cerminan bahwa ketimpangan lahan yang menyebabkan ketidakadilan agraria telah didukung oleh putusan ini,” jelas Rafi.

Yudi Kurnia salah satu kuasa hukum petani Cikandang mengungkapkan, Situasi konflik agraria dalam kasus ini membawa kemunduran bagi penyelesaiannya, seakan-akan penyelesaiannya adalah dibawa ke ranah pidana.

“Padahal di BPN sendiri sudah ada mekanisme  penyelesaian konflik agraria ini, namun ke 4 petani malah dikriminalisasi dengan dipenjara 10 bulan, hal ini menjadi ketidakpastian dalam penyelesaian konflik agrarian,” kata Yudi Kurnia.

Sementara Meiki W Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat mengutuk keras putusan Hakim tersebut.

Menurutnya putusan itu sangat mengecewakan, sama sekali tidak memandang aspek keadilan dan hak asasi manusia.

Hakim, dinilainya tidak melihat dari sudut pandang kemanusiaan di mana para petani tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Keempat petani hanya berniat untuk mengakses lahan  yang merupakan lingkungan sumber kehidupan mereka.Mengolah lahan tersebut untuk keberlanjutan hidup keluarga. Bukan untuk memperkaya diri,“ ucap Meiki.

Baca Juga  Aksi Pencegahan Korupsi. Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Keempat petani Cikandang yang mengalami kriminalisasi sejatinya hanya ingin menghidupkan kembali lahan yang ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Sebagaimana amanat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 dimana tanah sumber-sumber agraria seperti tanah seharusnya diperuntukan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyatnya.

Rakyat yang dimaksud bukan segelintir orang dengan modalnya, melainkan orang-orang yang benar-benar memerlukan penghidupan dari sumber-sumber agraria, salah satunya adalah Petani.

Kewajiban untuk mengelola tanah dalam UU Pokok-Pokok Agraria pasal 15 terkait kewajiban memelihara, meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah kerusakan tanah bukan hanya kewajiban pemilik HGU tapi juga setiap orang yang berada di sekitar wilayah itu.

Artinya jika tanah tersebut tidak dikelola, dimanfaatkan dengan baik dan sudah lama ditelantarkan, maka warga masyarakat sekitar mempunyai kewajiban dan hak untuk bisa menggarap tanah tersebut.

“Vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim memperlihatkan kepada kita bagaimana penegakkan hukum “berkeadilan” selalu tajam kebawah,” cetus dia.

Kaum tani selama ini selalu terpinggirkan dari penataan sumber-sumber agraria maupun dalam pembangunan hukum di Indonesia.

“Keempat petani yang dikriminalisasi adalah cerminan kecil dari bagian perjuangan buruh tani, petani penggarap, petani gurem di Garut khususnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai petani,” tukasnya.

Hukum seharusnya berpihak kepada mereka yang berjuang menuntut keadilan. Bukan merampas keadilan itu dari mereka.

“Pengadilan Negeri Garut telah dengan jelas mengesampingkan fakta-fakta persidangan hingga memvonis 4 petani Cikandang dengan pidana penjara 10 bulan,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/siaga-98-ultra-petita-ditanah-negara-hakim-pn-garut-ciderai-keadilan-petani-cisaruni/
https://www.kabariku.com/dukung-menteri-bumn-gandeng-kpk-bersih-bersih-dapen-ptpn-viii-ini-pesan-siaga-98/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kriminalisasi petani cisaruni garutPengadilan Negeri GarutPTPN VIIIWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Cek Dana Pensiun BUMN Konteks Pencegahan atau Penindakan

Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PSSI Asprov Jabar Batalkan KLB Ulang, PSSI Garut Sah Kantongi SK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com