• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Garut Vonis 10 Bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa! Ini Tanggapan Kuasa Hukum Petani Cisaruni

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2023
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bersalah kepada empat petani dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang Garut.

Senyatanya, Nandang, Saepudin, Ujang Juhana dan Pakih keempat petani ini mengalami kriminalisasi oleh PTPN VIII atas penggarapan lahan terlantar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

M. Rafi Saiful Islam salah satu kuasa hukum 4 petani Cikandang, mengatakan, Majelis Hakim yang terdiri dari Riswandy sebagai Hakim ketua, Haryanto Das’at, dan Maryam Broo sebagai Hakim anggota telah memvonis 4 petani tersebut selama 10 bulan, vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memvonis 5 bulan.

RelatedPosts

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

“Keputusan pada hari Senin, 6 Februari 2023 ini tidak dapat diterima oleh keluarga serta solidaritas petani Garut. Bagi mereka Hakim melalui keputusannya tidak menunjukan rasa keadilan,” ujar Rafi Saiful usai sidang di PN Garut.

Pihaknya menjelaskan, Keempat petani melakukan penggarapan lahan di PTPN VIII agar bisa hidup dan menghidupi keluarganya demi kehidupan yang layak dan sejahtera.

Hakim tetap memutus keempat petani penggarap ini bersalah dengan diambilnya keputusan setelah mempertimbangkan keadaan sosiologis dan asas kebermanfaatan tidaklah sesuai.

Menurut penuturan Hakim mereka dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 107 huruf C UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Unsur lain yang disebutkan Hakim mengenai kawasan perkebunan pada dasarnya merupakan tanah terlantar.

Hal itu pun dibuktikan dengan keterangan para saksi yang menjelaskan jika pohon teh di kawasan tersebut tingginya sudah mencapai lebih dari dua meter.

Baca Juga  Permohonan Praperadilan Ditolak. Kini Asep Muhidin dan Rekan Tengah Bersiap Ajukan 3 Permohonan Praperadian

“Sayangnya Hakim bahkan tidak mempertimbangkan kesaksian yang telah dijelaskan dalam fakta persidangan sebelumnya mengenai hal ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, ia melanjutkan, Hakim memaparkan jika keputusan vonis 10 bulan penjara bagi keempat petani Cikandang dikuatkan serta bersandar pada kesaksian Joni Kamaludin dari pihak PTPN.

Namun Hakim tidak mempertimbangkan ketidaksesuaian kesaksian dari Joni Kamaludin dan tiga orang lainnya.

Ironisnya, tidak ada satupun dari mereka yang melihat secara langsung keempat petani Cisaruni yang tengah melakukan penebangan pohon teh milik PTPN VIII pada 15 Juni 2022.

Pada pertimbangannya, Hakim tidak melihat kondisi objektif bahwa PTPN VIII Afdeling Cisaruni memiliki luas 1267,81 hektar di Kecamatan Cikajang berwujud sebagai satu perusahaan menguasai lahan yang cukup luas, dibandingkan kepemilikan lahan oleh warga hanya sekitar 50 hektar.

Selisih kepemilikan lahan tersebut secara jelas menunjukkan adanya ketimpangan lahan, warga yang justru menguasai lahan dalam jumlah yang tidak luas bahkan harus menjadi buruh tani dengan upah begitu murah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditambah kondisi masyarakat yang terus bertambah namun tanah tidak bertambah. Sementara petani hanya menggarap lahan terlantar tidak lebih dari 400 Meter.

Gambar itu makin kontras menunjukkan ketidakadilan agraria apabila badan usaha yang tadi memiliki izin atau hak yang luas itu tidak menggarap atau mengusahakan tanahnya.

Sedangkan, Keadilan Agraria adalah konsep yang merujuk pada situasi tidak terjadi ketimpangan, penguasaan, atau kepemilikan atas sumber-sumber daya Agraria atau tanah.

Hakim pun tidak melihat kondisi secara riil bahwa PTPN VIII yang menjadi representasi negara menggarap lahan yang sangat luas untuk menumbuhkan taraf ekonomi negara, justru tidak merawat lahan tersebut dan banyak praktek-praktek sewa-menyewa dan jual-beli lahan garapan oleh oknum PTPN VIII.

Baca Juga  Dominggus Yable: DOB PBD Meliputi 1 Kota 5 Kabupaten, Itu Final Stop Tawar Menawar!

Hal ini menunjukkan PTPN VIII tidak mampu mengelola HGUnya sendiri. Maka dari itu jelas hak atas tanah tersebut seharusnya menjadi prioritas ke para petani penggarap yang belum mempunyai lahan di daerah Cikandang dan Margamulya yang dengan baik menggarap lahan tersebut. Namun malah dikriminalisasi oleh PTPN VIII.

Lebih jauh Rafi Saiful menuturkan, Putusan Hakim tersebut tidak mencerminkan Keadilan Agraria, dimana Hakim dalam pertimbangannya hanya menilai dari kacamata formalistik hukum saja.

Padahal, menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan terungkap di Desa Cikandang dan Margamulya, Desa para terdakwa tinggal, penguasaan lahan paling luas adalah PTPN VIII, namun warga desa tersebut lebih banyak yang menjadi buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.

“Terlebih lahan yang dikuasai PTPN VIII tersebut sudah tidak produktif dan tidak terawat. Hal ini menjadi cerminan bahwa ketimpangan lahan yang menyebabkan ketidakadilan agraria telah didukung oleh putusan ini,” jelas Rafi.

Yudi Kurnia salah satu kuasa hukum petani Cikandang mengungkapkan, Situasi konflik agraria dalam kasus ini membawa kemunduran bagi penyelesaiannya, seakan-akan penyelesaiannya adalah dibawa ke ranah pidana.

“Padahal di BPN sendiri sudah ada mekanisme  penyelesaian konflik agraria ini, namun ke 4 petani malah dikriminalisasi dengan dipenjara 10 bulan, hal ini menjadi ketidakpastian dalam penyelesaian konflik agrarian,” kata Yudi Kurnia.

Sementara Meiki W Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat mengutuk keras putusan Hakim tersebut.

Menurutnya putusan itu sangat mengecewakan, sama sekali tidak memandang aspek keadilan dan hak asasi manusia.

Hakim, dinilainya tidak melihat dari sudut pandang kemanusiaan di mana para petani tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Keempat petani hanya berniat untuk mengakses lahan  yang merupakan lingkungan sumber kehidupan mereka.Mengolah lahan tersebut untuk keberlanjutan hidup keluarga. Bukan untuk memperkaya diri,“ ucap Meiki.

Baca Juga  Kebakaran di Lantai 3 Rumah Sakit Nurhayati Garut, Api Berasal dari Puntung Rokok

Keempat petani Cikandang yang mengalami kriminalisasi sejatinya hanya ingin menghidupkan kembali lahan yang ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Sebagaimana amanat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 dimana tanah sumber-sumber agraria seperti tanah seharusnya diperuntukan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyatnya.

Rakyat yang dimaksud bukan segelintir orang dengan modalnya, melainkan orang-orang yang benar-benar memerlukan penghidupan dari sumber-sumber agraria, salah satunya adalah Petani.

Kewajiban untuk mengelola tanah dalam UU Pokok-Pokok Agraria pasal 15 terkait kewajiban memelihara, meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah kerusakan tanah bukan hanya kewajiban pemilik HGU tapi juga setiap orang yang berada di sekitar wilayah itu.

Artinya jika tanah tersebut tidak dikelola, dimanfaatkan dengan baik dan sudah lama ditelantarkan, maka warga masyarakat sekitar mempunyai kewajiban dan hak untuk bisa menggarap tanah tersebut.

“Vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim memperlihatkan kepada kita bagaimana penegakkan hukum “berkeadilan” selalu tajam kebawah,” cetus dia.

Kaum tani selama ini selalu terpinggirkan dari penataan sumber-sumber agraria maupun dalam pembangunan hukum di Indonesia.

“Keempat petani yang dikriminalisasi adalah cerminan kecil dari bagian perjuangan buruh tani, petani penggarap, petani gurem di Garut khususnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai petani,” tukasnya.

Hukum seharusnya berpihak kepada mereka yang berjuang menuntut keadilan. Bukan merampas keadilan itu dari mereka.

“Pengadilan Negeri Garut telah dengan jelas mengesampingkan fakta-fakta persidangan hingga memvonis 4 petani Cikandang dengan pidana penjara 10 bulan,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/siaga-98-ultra-petita-ditanah-negara-hakim-pn-garut-ciderai-keadilan-petani-cisaruni/
https://www.kabariku.com/dukung-menteri-bumn-gandeng-kpk-bersih-bersih-dapen-ptpn-viii-ini-pesan-siaga-98/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kriminalisasi petani cisaruni garutPengadilan Negeri GarutPTPN VIIIWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Cek Dana Pensiun BUMN Konteks Pencegahan atau Penindakan

Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

RelatedPosts

One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PSSI Asprov Jabar Batalkan KLB Ulang, PSSI Garut Sah Kantongi SK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com