• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Garut Vonis 10 Bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa! Ini Tanggapan Kuasa Hukum Petani Cisaruni

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2023
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis bersalah kepada empat petani dengan hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan milik PTPN VIII Cisaruni Cikajang Garut.

Senyatanya, Nandang, Saepudin, Ujang Juhana dan Pakih keempat petani ini mengalami kriminalisasi oleh PTPN VIII atas penggarapan lahan terlantar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

M. Rafi Saiful Islam salah satu kuasa hukum 4 petani Cikandang, mengatakan, Majelis Hakim yang terdiri dari Riswandy sebagai Hakim ketua, Haryanto Das’at, dan Maryam Broo sebagai Hakim anggota telah memvonis 4 petani tersebut selama 10 bulan, vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya memvonis 5 bulan.

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

“Keputusan pada hari Senin, 6 Februari 2023 ini tidak dapat diterima oleh keluarga serta solidaritas petani Garut. Bagi mereka Hakim melalui keputusannya tidak menunjukan rasa keadilan,” ujar Rafi Saiful usai sidang di PN Garut.

Pihaknya menjelaskan, Keempat petani melakukan penggarapan lahan di PTPN VIII agar bisa hidup dan menghidupi keluarganya demi kehidupan yang layak dan sejahtera.

Hakim tetap memutus keempat petani penggarap ini bersalah dengan diambilnya keputusan setelah mempertimbangkan keadaan sosiologis dan asas kebermanfaatan tidaklah sesuai.

Menurut penuturan Hakim mereka dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana pada pasal 107 huruf C UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Unsur lain yang disebutkan Hakim mengenai kawasan perkebunan pada dasarnya merupakan tanah terlantar.

Hal itu pun dibuktikan dengan keterangan para saksi yang menjelaskan jika pohon teh di kawasan tersebut tingginya sudah mencapai lebih dari dua meter.

Baca Juga  ALMISBAT dan POJOK DESA Terus Mengawal Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial

“Sayangnya Hakim bahkan tidak mempertimbangkan kesaksian yang telah dijelaskan dalam fakta persidangan sebelumnya mengenai hal ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, ia melanjutkan, Hakim memaparkan jika keputusan vonis 10 bulan penjara bagi keempat petani Cikandang dikuatkan serta bersandar pada kesaksian Joni Kamaludin dari pihak PTPN.

Namun Hakim tidak mempertimbangkan ketidaksesuaian kesaksian dari Joni Kamaludin dan tiga orang lainnya.

Ironisnya, tidak ada satupun dari mereka yang melihat secara langsung keempat petani Cisaruni yang tengah melakukan penebangan pohon teh milik PTPN VIII pada 15 Juni 2022.

Pada pertimbangannya, Hakim tidak melihat kondisi objektif bahwa PTPN VIII Afdeling Cisaruni memiliki luas 1267,81 hektar di Kecamatan Cikajang berwujud sebagai satu perusahaan menguasai lahan yang cukup luas, dibandingkan kepemilikan lahan oleh warga hanya sekitar 50 hektar.

Selisih kepemilikan lahan tersebut secara jelas menunjukkan adanya ketimpangan lahan, warga yang justru menguasai lahan dalam jumlah yang tidak luas bahkan harus menjadi buruh tani dengan upah begitu murah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditambah kondisi masyarakat yang terus bertambah namun tanah tidak bertambah. Sementara petani hanya menggarap lahan terlantar tidak lebih dari 400 Meter.

Gambar itu makin kontras menunjukkan ketidakadilan agraria apabila badan usaha yang tadi memiliki izin atau hak yang luas itu tidak menggarap atau mengusahakan tanahnya.

Sedangkan, Keadilan Agraria adalah konsep yang merujuk pada situasi tidak terjadi ketimpangan, penguasaan, atau kepemilikan atas sumber-sumber daya Agraria atau tanah.

Hakim pun tidak melihat kondisi secara riil bahwa PTPN VIII yang menjadi representasi negara menggarap lahan yang sangat luas untuk menumbuhkan taraf ekonomi negara, justru tidak merawat lahan tersebut dan banyak praktek-praktek sewa-menyewa dan jual-beli lahan garapan oleh oknum PTPN VIII.

Baca Juga  Hari Ini Dibuka, Pendaftaran Upacara Peringatan HUT ke 77 RI. Berikut Cara dan Syaratnya

Hal ini menunjukkan PTPN VIII tidak mampu mengelola HGUnya sendiri. Maka dari itu jelas hak atas tanah tersebut seharusnya menjadi prioritas ke para petani penggarap yang belum mempunyai lahan di daerah Cikandang dan Margamulya yang dengan baik menggarap lahan tersebut. Namun malah dikriminalisasi oleh PTPN VIII.

Lebih jauh Rafi Saiful menuturkan, Putusan Hakim tersebut tidak mencerminkan Keadilan Agraria, dimana Hakim dalam pertimbangannya hanya menilai dari kacamata formalistik hukum saja.

Padahal, menurutnya, dalam fakta-fakta persidangan terungkap di Desa Cikandang dan Margamulya, Desa para terdakwa tinggal, penguasaan lahan paling luas adalah PTPN VIII, namun warga desa tersebut lebih banyak yang menjadi buruh tani dengan penghasilan tidak menentu.

“Terlebih lahan yang dikuasai PTPN VIII tersebut sudah tidak produktif dan tidak terawat. Hal ini menjadi cerminan bahwa ketimpangan lahan yang menyebabkan ketidakadilan agraria telah didukung oleh putusan ini,” jelas Rafi.

Yudi Kurnia salah satu kuasa hukum petani Cikandang mengungkapkan, Situasi konflik agraria dalam kasus ini membawa kemunduran bagi penyelesaiannya, seakan-akan penyelesaiannya adalah dibawa ke ranah pidana.

“Padahal di BPN sendiri sudah ada mekanisme  penyelesaian konflik agraria ini, namun ke 4 petani malah dikriminalisasi dengan dipenjara 10 bulan, hal ini menjadi ketidakpastian dalam penyelesaian konflik agrarian,” kata Yudi Kurnia.

Sementara Meiki W Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat mengutuk keras putusan Hakim tersebut.

Menurutnya putusan itu sangat mengecewakan, sama sekali tidak memandang aspek keadilan dan hak asasi manusia.

Hakim, dinilainya tidak melihat dari sudut pandang kemanusiaan di mana para petani tersebut merupakan tulang punggung keluarga.

“Keempat petani hanya berniat untuk mengakses lahan  yang merupakan lingkungan sumber kehidupan mereka.Mengolah lahan tersebut untuk keberlanjutan hidup keluarga. Bukan untuk memperkaya diri,“ ucap Meiki.

Baca Juga  Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK 2023-2028

Keempat petani Cikandang yang mengalami kriminalisasi sejatinya hanya ingin menghidupkan kembali lahan yang ditelantarkan oleh PTPN VIII.

Sebagaimana amanat konstitusi melalui Pasal 33 UUD 1945 dimana tanah sumber-sumber agraria seperti tanah seharusnya diperuntukan untuk kepentingan dan kemakmuran rakyatnya.

Rakyat yang dimaksud bukan segelintir orang dengan modalnya, melainkan orang-orang yang benar-benar memerlukan penghidupan dari sumber-sumber agraria, salah satunya adalah Petani.

Kewajiban untuk mengelola tanah dalam UU Pokok-Pokok Agraria pasal 15 terkait kewajiban memelihara, meningkatkan kesuburan tanah dan mencegah kerusakan tanah bukan hanya kewajiban pemilik HGU tapi juga setiap orang yang berada di sekitar wilayah itu.

Artinya jika tanah tersebut tidak dikelola, dimanfaatkan dengan baik dan sudah lama ditelantarkan, maka warga masyarakat sekitar mempunyai kewajiban dan hak untuk bisa menggarap tanah tersebut.

“Vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim memperlihatkan kepada kita bagaimana penegakkan hukum “berkeadilan” selalu tajam kebawah,” cetus dia.

Kaum tani selama ini selalu terpinggirkan dari penataan sumber-sumber agraria maupun dalam pembangunan hukum di Indonesia.

“Keempat petani yang dikriminalisasi adalah cerminan kecil dari bagian perjuangan buruh tani, petani penggarap, petani gurem di Garut khususnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai petani,” tukasnya.

Hukum seharusnya berpihak kepada mereka yang berjuang menuntut keadilan. Bukan merampas keadilan itu dari mereka.

“Pengadilan Negeri Garut telah dengan jelas mengesampingkan fakta-fakta persidangan hingga memvonis 4 petani Cikandang dengan pidana penjara 10 bulan,” tandasnya.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/siaga-98-ultra-petita-ditanah-negara-hakim-pn-garut-ciderai-keadilan-petani-cisaruni/
https://www.kabariku.com/dukung-menteri-bumn-gandeng-kpk-bersih-bersih-dapen-ptpn-viii-ini-pesan-siaga-98/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kriminalisasi petani cisaruni garutPengadilan Negeri GarutPTPN VIIIWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Cek Dana Pensiun BUMN Konteks Pencegahan atau Penindakan

Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

RelatedPosts

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung saat membuka borgol Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020 yang akan menghadiri persidangan Selasa (13/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Saksi Ungkap Chromebook Tak Bisa Dipakai UNBK dan Instal Dapodik

13 Januari 2026
Ainal Mardhiah saat menjadi calon pertama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Aceh pada 2023. (Foto: Humas Komisi Yudisial)

Ainal Mardhiah: Dari Pustakawan Hingga Hakim Agung

13 Januari 2026
Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Post Selanjutnya

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

PSSI Asprov Jabar Batalkan KLB Ulang, PSSI Garut Sah Kantongi SK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Soroti Sengketa Lahan SMA Baitul Hikmah, Minta KBM Tak Dikorbankan

15 Januari 2026
Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

14 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T Danaparamita mendukung penuh usulan penambahan anggaran pascabencana di Sumatera (Foto: dpr.go.id)

Anggota Komisi IV DPR RI Dukung Tambahan Anggaran Pemulihan Pascabencana di Sumatera

14 Januari 2026
Wamen ESDM Yuliot Tanjung usai meminta masukan KPK terkait standarisasi produk impor energi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ESDM Diminta KPK Susun Standar Impor Energi Untuk Mitigasi Kebocoran

14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendatangi KPK, Rabu (14/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pemerintah Gandeng KPK Bahas Risk Assessment Perdagangan AS

14 Januari 2026
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono sambangi KPU Banten. (Foto: Istimewa)

Ijazah Dipertanyakan Publik, Anggota DPRD Banten Abraham Garuda Tunjukan Semua Ijazah dari SD-S1 di KPUD

14 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Dorong Pengetatan Pengawasan Tambang Galian C Demi Keselamatan Lingkungan

14 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya kepada awak media di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Januari 2026

Terima Laporan OIKN, Mensesneg: Presiden Minta Perbaikan Desain dan Fungsi Bangunan IKN

14 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com