Garut, Kabariku- Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut menggelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawannya, diikuti oleh 114 karyawan Bagian Teknik dan karyawan di Bagian Gudang, bertempat di Fave Hotel (8/2/2023).
Acara turut dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Cabang, dengan menghadirkan pemateri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnaketrans Provinsi Jawa Barat, Nurhaida Dasmina, ST., dan Andre Setiawan Saputra dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Dr. H. Aja Rowikarim menyampaikan materi Prinsip Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.
Hal yang mendasari prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah banyak terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja.
Lantas, hal ini kemudian sangat berdampak pada mental tenaga kerja, yang akhirnya mempengaruhi aktifitas perusahaan.
Pada awalnya, K3 dibentuk secara individu oleh perusahaan dengan menetapkan SOP (Standard Operational Procedure).
“Namun, seiring berjalannya waktu hal ini didukung oleh Pemerintah. Tidak hanya menegaskan dalam Undang-undang, pemerintah juga membantu dalam hal proses sosialisasinya,” kata H. Aja.
Disebutkan, 8 prinsip K3 yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Keselamatan adalah tanggung jawab moral,
2. Keselamatan adalah budaya bukan sekedar program,
3. K3 adalah tanggung jawab manajemen,
4. Pekerja harus diberi pelatihan (dibina) untuk bekerja dengan aman,
5. K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan,
6. Semua kecelakaan dapat dicegah,
7. Program K3 bersifat spesifik, dan
8. K3 baik untuk bisnis.
Tujuan Utama K3, Dirut PDAM Tirta Intan ini memaparkan;
Pertama, Tujuan Keselamatan Kerja terdiri dari tiga hal utama, yakni: Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
“Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara aman dan efisien,” jelasnya.
Kedua, Tujuan Kesehatan Kerja, terdiri dari empat hal utama, yakni: Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial.
“Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat kerja,” ujarnya.
Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.
“Kemudian, menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya,” lanjut dia.
Selain itu, dalam penerapanya, menurut Peraturan Pemerintah N0. 50 Tahun 2012, penerapan K3 harus melalui SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Penerapan SMK3 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
“Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja,” katanya.
Dan, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.

Semantara Manfaat K3, H. Aja menjelaskan, penerapan K3 terdapat tiga stakeholder atau golongan terkait yang berkaitan erat dengan pelaksanaan K3 yakni, perusahaan, pekerja, dan masyarakat memperoleh manfaat masing-masing, yaitu:
Manfaat K3 bagi Pekerja
Di lingkungan internal perusahaan, karyawan dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.
“Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Selain itu, penerapan K3 juga dapat menghindarkan pekerja dari penyakit atau kontaminasi yang mungkin terbawa dari lingkungan kerja,” paparnya.
Manfaat K3 bagi Perusahaan
Bagi perusahaan, penerapan K3 memungkinkan produktivitas tetap optimal dalam berbagai keadaan.
Secara finansial, K3 membantu mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya kesehatan dan asuransi karyawan.
Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan citra positif dari masyarakat dan pemerintah.
“Dari pemerintah, karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah memiliki regulasi secara khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, bahkan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik,” ucapnya.
Manfaat K3 bagi Masyarakat dan Negara
K3 juga bermanfaat luas bagi masyarakat dan negara. Perusahaan menjaga aktivitasnya, sehingga turut memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya.
Para karyawan pun dapat terus berkontribusi dengan baik di masyarakat. Perekonomian keluarga tetap terjaga dan setiap masyarakat dapat menerapkan wawasan K3 dalam kehidupan sehari-hari.
Kesehatan dan keamanan lingkungan berdampak positif keberlangsungan hidup masyarakat suatu negara. Perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional. Tentu itu akan berdampak besar bagi kemajuan, serta citra positif negara di mata internasional.
Apa itu Kecelakaan Kerja
Untuk memahami sebuah keamanan maka kita juga perlu kemampuan mengidentifikasi sebuah kecelakaan. Kecelakaan Kerja adalah kejadian tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan baik itu dari segi materil sampai non-materil.
Bentuk dari kecelakaan kerja yang dapat menimpa para pekerja bisa berbagai macam. Mulai dari luka kerja, cidera kerja, sampai meninggal dunia akibat kerja. Tidak hanya itu, kerugian kerja yang dapat berdampak pada perusahaan bisa berupa, rusaknya alat, rusaknya properti, macetnya produksi, dan turunya kredibilitas / kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Kecelakaan kerja tentu dapat merusak image atau citra sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, sebisa mungkin untuk meminimalisasi kecelakaan kerja. Karena tidak hanya berdampak pada keberlangsungan hidup para pekerja secara fisik dan mental, namun juga dapat mempengaruhi kondisi stabilitas perusahaan.
Faktor-Faktor Timbulnya Kecelakaan Kerja
Faktor faktor dalam kerja yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut :
Lemahnya kepengawasan dalam mencegah adanya faktor kecelakaan dalam bekerja dengan mengikuti peraturan yang ada dalam K3.
Tidak tercukupinya pengadaan barang keamanan, seperti helm, rompi, sarung tangan, pengaman mesin, dll. Ketika hal ini tidak tercukupi dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pekerja.
Lemahnya tingkat perawatan atau maintenance dalam mesin serta dalam mengerjakan suatu pekerjaan, hal ini juga mempengaruhi tidak adanya ketelitian dalam menjalankan K3.
Adanya penyalahgunaan dalam mengikuti aturan K3.
Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis para pekerja. Hal ini akan menimbulkan kecelakaan karena kurangnya kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan kurangnya mental akan merusak dapat merusak peralatan atau mesin pada industri maupun proyek.
“Oleh karena itu, para pekerja harus memperkuat fisik dan mentalnya. Hal ini juga seharusnya berbanding lurus dengan pembibingan atau pengajaran terhadap segala hal yang berkaitan dengan keilmuan dalam menuntaskan pekerjaan,” jelas Dirut PDAM.
“Hal terakhir, Kurangnya pengalaman dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja agar tidak mengalami adanya kecelakaan,” H. Aja menutup materinya.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post