• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kembali Berjuang, Gabungan Serikat Pekerja Datangi PTUN Jakarta Gugat Jokowi dan DPR Terkait Putusan MK Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
1 Februari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Setelah mengajukan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada 25 Januari 2023, perjuangan Gabungan Serikat Pekerja terus berlanjut.

Hari ini, 1 Februari 2023 melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adapun ketiga belas gabungan serikat pekerja tersebut yang secara resmi telah memberikan surat kuasanya ke INTEGRITY, terdiri dari:

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
7. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
8. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
9. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
10. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
11. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat;
12. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; dan
13. Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Gugatan ini diajukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas tindakannya yang tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU Cipta Kerja (Putusan MK Cipta Kerja) berupa perintah untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Selesaikan Konflik Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN Perkuat Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga

Dalam kacamata hukum administrasi negara, tindakan Presiden dan DPR tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad/OOD).

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jenis perkara OOD menjadi kewenangan PTUN sepenuhnya dari yang sebelumnya adalah kewenangan Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, Gabungan Serikat Pekerja ramai-ramai gugat Presiden dan DPR ke PTUN.

Para Penggugat menilai bahwa tindakan Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, bukan saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Memang sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah, mulai dari proses pembentukannya yang relatif cepat dan tidak partisipatif, serta kesalahan ketik yang berdampak terhadap kesalahan substansi. Fenomena tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa terhadap UU Cipta Kerja perlu dilakukan perbaikan,” tegas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Itulah sebabnya, jika melihat dan membaca ulang poin utama mengapa MK memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, dikarenakan UU tersebut dinilai sarat akan permasalahan, terutama soal proses pembentukannya yang tidak melibatkan partisipasi publik di dalamnya.

Uniknya, perintah dari putusan MK tersebut justru dijawab baru-baru ini oleh pemerintah dengan menerbitkan sebuah produk hukum baru, yakni Perppu Cipta Kerja.

“Aneh tapi nyata, Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya paham akan situasi seperti ini, begitu juga dengan DPR. Tetapi memang sejak awal (Presiden dan DPR) tidak ingin mengindahkan putusan MK, maka dengan seenaknya putusan MK tersebut mereka abaikan,” ungkap Moh. Jumhur Hidayat, selaku ketua umum Gabungan Serikat Pekerja.

Baca Juga  Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

Denny Indrayana menegaskan, sikap Presiden dan DPR yang demikian, jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pelecehan dimaksud karena berani menentang amar putusan MK. Perintah dari putusan MK Cipta Kerja adalah memperbaiki UU Cipta Kerja, sudah pasti output yang dihasilkan dari produk tersebut adalah Undang-Undang perbaikan.

Namun, nyatanya yang dihadirkan oleh pemerintah adalah produk hukum berupa Perppu Cipta Kerja.

“Sangat mudah untuk dibaca, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut adalah untuk menghindari ruang dialog yang rumit. Dengan kata lain, Perppu yang dilahirkan oleh pemerintah (Presiden) lebih mencoba untuk menghindari proses pembahasan ditingkat stakeholder, khususnya terhadap beberapa pihak yang secara langsung terdampak,” tutup Denny Indrayana, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: INTEGRITY Law FirmKetum KSPSI Moh. Jumhur Hidayatmahkamah konstitusiPresiden Jokowiuji formil Perppu Cipta KerjaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pius Lustrilanang Cetak Rekor MURI dan Buku ALDERA Raih Penghargaan MEGA BEST SELLER Kompas

Post Selanjutnya

Fenomena “Matinya” Penggilingan Padi Rakyat, MSN Pertanyakan Kinerja Mentan

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Post Selanjutnya

Fenomena "Matinya" Penggilingan Padi Rakyat, MSN Pertanyakan Kinerja Mentan

Indragiri Hilir Dapat Julukan Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com