Izin Ekspor Komoditas Minyak Goreng Dibuka Kembali, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi

Kabariku- Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, untuk memberikan izin kembali kegiatan ekspor komoditas minyak goreng. Aktivitas ekspor tersebut, mulai efektif pada 23 Mei 2022 mendatang.

“Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” kata Presiden Jokowi melalui siaran virtual tayang di kanal Youtube Setkab RI, pada Kamis (19/5/2022).

Meskipun ekspor dibuka, pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

Pertimbangan Presiden Jokowi membuka izin ekspor minyak goreng kembali, karena adanya sejumlah faktor. Diantaranya kebutuhan nasional yang telah naik signifikan di kisaran angka 211 ribu ton per bulan.

Tercapainya angka tersebut, lanjut Presiden, membuktikan bahwa ketersediaan minyak goreng telah melimpah di tanah air.

“Pada Maret 2022 sebelum dilakukan pelarangan ekspor pasokan kita hanya mencapai 64,5 ribu ton, namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di April pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” kata Presiden.

Kemudian, adanya indikasi penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Terbukti dari harga minyak curah terpantau menjadi Rp17.600 dari harga sebelumnya yang menyentuh angka Rp19.800.

Setelah adanya pelarangan ekspor harga rata-rata nasional turun menjadi Rp17.200 sampai dengan Rp17.600.

Pemerintah juga mempertimbangkan 17 juta orang tenaga di industri sawit yang terdiri dari petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya. Sehingga, kebijakan membuka keran ekspor minyak goreng dapat dilakukan kembali.

“Kedepan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau menuju harga yang kita tentukan, karena ketersediaannya semakin melimpah,” kata Presiden.

Dalam rangka memastikan kegiatan ekspor dapat berlangsung terus, pemerintah kini akan melakukan pengawasan secara ketat. Terhadap kebijakan ekspor minyak goreng tersebut, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan rakyat.

Langkah strategis telah dilakukan oleh instansi pemerintah terkait dalam menjamin ketersediaan minyak goreng tersebut. Termasuk adanya sanksi berat yang dapat diganjar kepada pelaku yang melakukan penyimpangan ekspor minyak goreng.

“Saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya. Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” tutup Presiden.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan