Garut, Kabariku- Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku penaniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku AB (40) ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan. Rabu (20/2/2024).
Lanjut Ari, pelaku AB (40) pada hari Selasa sekitar pukul 08.30 WIB di Gagak Lumayung Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota mendatangi Korban WUH (35) yang sedang ngobrol dengan Saksi ES.
Pelaku yang datang dengan membawa 2 buah golok langsung membacok dan menusuk tubuh Korban yang mengakibatkan luka berat.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada Patroli Polres Garut yang sedang melintas. Pelaku langsung diamankan ke Polres Garut.
Sementara korban dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi pada pukul 19.15 WIB Korban meninggal dunia.
Saat ini korban sudah di bawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.
Dari tangan pelaku disita dua buah golok, dan pelaku di persangkakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga,” pungkas Ari.***
*HumasPolresGarut
Red/K.101