Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • #56428 (tanpa judul)
  • comming soon
  • Disclaimer
  • Indeks
  • KABARIKU | AKTIF MEMBERI KABAR
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Redaksi
Home Kabar Peristiwa

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap AB Sesaat Setelah Membacok WUH Hingga Meninggal Dunia

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2024
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Sat Reskrim Polres Garut tangkap pelaku penaniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku AB (40) ditangkap sesaat setelah melakukan penganiayaan. Rabu (20/2/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lanjut Ari, pelaku AB (40) pada hari Selasa sekitar pukul 08.30 WIB di Gagak Lumayung Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Garut Kota mendatangi Korban WUH (35) yang sedang ngobrol dengan Saksi ES.

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

Pelaku yang datang dengan membawa 2 buah golok langsung membacok dan menusuk tubuh Korban yang mengakibatkan luka berat.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada Patroli Polres Garut yang sedang melintas. Pelaku langsung diamankan ke Polres Garut.

Sementara korban dilarikan ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan pertolongan, akan tetapi pada pukul 19.15 WIB Korban meninggal dunia.

Saat ini korban sudah di bawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan otopsi.

Dari tangan pelaku disita dua buah golok, dan pelaku di persangkakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Motif dari pelaku adalah kesal terhadap korban yang merupakan adik ipar karena tidak mau memfasilitasi komunikasi antara pelaku dengan istrinya yang sedang ada masalah rumah tangga,” pungkas Ari.***

Baca Juga  Cerita Tempe dari Israel hingga Rusia

*HumasPolresGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Korban pembacokanPolres Garut Polda JabarSat Reskrim Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hari Bahasa Ibu Internasional: Pemeliharaan Kearifan Lokal di Tengah Ancaman Punahnya Bahasa Daerah

Post Selanjutnya

Terdakwa Ungkap Modus Pengurusan Perkara Atasnamakan KPK, Ali Fikri: Laporkan Sertai Alat Bukti

RelatedPosts

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

16 Mei 2025

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

13 Mei 2025
Bali mengalami pemadaman listrik serentak

Bali Blackout: Gangguan Kabel Laut Sebabkan Pemadaman Serentak, Masyarakat Diimbau Tenang

2 Mei 2025
Post Selanjutnya

Terdakwa Ungkap Modus Pengurusan Perkara Atasnamakan KPK, Ali Fikri: Laporkan Sertai Alat Bukti

Mosi Tidak Percaya Kepada Ketum Badko HMI Jabar: Segera Melakukan Pertanggungjawaban Kepengurusan Periode 2021-2023

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.