• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Minta Kapolri Berikan Perlindungan Bagi Warga Tertindas Kekuasaan

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2023
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan Polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

“Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH. Jum’at (24/2/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sugeng menjelaskan, Polisi diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

RelatedPosts

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

“Dugaan tersebut agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang di ambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad sebahai pemegang saham,” terang Sugeng.

Pembungkaman itu, lanjutnya, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat Penetapan Tersangka.

Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton di Bareskrim Polri pada Selasa, 22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya.

“Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga,” jelasnya.

Sugeng mengungkapkan, Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Baca Juga  Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

“Laporan itu sendiri dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang mengerahkan banyak aparat Polri,” ungkapnya.

Disebutkan, Berbagai Satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Menurut IPW, Penahanan kepada Helmut, bila pasal 159 UU Minerba dikenakan, harusnya dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang telah menjadi Dirut PT CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut.

Disamping itu, kalau merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB,” papar Sugeng.

Sugeng menegaskan, Praktek penggunaan kewenangan Polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD.

“Agar sinyalemen Polisi mengabdi pada mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar. Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya Polisi mengabdi pada mafia,” cetusnya.

IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi.

“Sekali lagi, menurut IPW, Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Letkol Marinir Eddy Effendi Didaulat Menjadi Duta PMI Jakarta Pusat

Karena, kata Sugeng, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar.

Lebih jauh Sugeng meminta, Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan.

“Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya,” tandasnya.

Diketahui, Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.

Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan.

Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim Mabes PolriHelmut HermawanKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPT Citra Lampia MandirWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Beredar Video Mario Aniaya David Hingga Tergeletak Koma. Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

Post Selanjutnya

Ketua KNPI Garut: Melalui Musrenbang Tersalurkan Ide Gagasan Kepemudaan di Kabupaten Garut

RelatedPosts

Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Ketua KNPI Garut: Melalui Musrenbang Tersalurkan Ide Gagasan Kepemudaan di Kabupaten Garut

Apresiasi Musrenbang Pemuda II, Nurdin Yana: Jangan Hanya Euforia Hasilkan Program untuk Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com