• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gandeng Integrity Law Firm, 13 Serikat Pekerja Minta Pembatalan PERPPU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023).

Didampingi Kuasa Hukum, Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., sebanyak 13 serikat buruh tegabung dari: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

Kemudian, Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat; dan Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

“25 Januari 2023, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Denny, sebenarnya masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Tetapi, karena alasan teknis maka baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Ketiga belas pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Denny Indrayana selaku Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Baca Juga  Presiden Jokowi Buka dan Resmikan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2022 di Surakarta

Denny mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini menyadari jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022) yang lalu.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah,” ucap Airlangga saat itu.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/perppu-cipta-kerja-denny-indrayana-pelecehan-presiden-terhadap-mahkamah-konstitusi/
https://www.kabariku.com/mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dikeluarkan-lantaran-kebutuhan-mendesak/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: INTEGRITY Law Firmmahkamah konstitusiMenko EkonPerppu CiptakerWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Post Selanjutnya

MoU antara APIP dan APH, Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

RelatedPosts

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026
Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah Indonesia.(Ist)

Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

MoU antara APIP dan APH, Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Hadiri Rakornas PCPEN, Presiden Jokowi Ungkap Empat Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi COVID-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com