• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Gandeng Integrity Law Firm, 13 Serikat Pekerja Minta Pembatalan PERPPU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023).

Didampingi Kuasa Hukum, Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., sebanyak 13 serikat buruh tegabung dari: Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan; Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Daftar 22 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Hari Ini, Termasuk 11 Dirjen Baru

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

Kemudian, Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat; dan Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

“25 Januari 2023, 13 serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Prof. Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Denny, sebenarnya masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Tetapi, karena alasan teknis maka baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

Ketiga belas pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Denny Indrayana selaku Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Baca Juga  Bantu KPK Buru HM, Polri Sebar Red Notice ke Sejumlah Negara

Denny mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” kata Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini menyadari jika DPR menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022) yang lalu.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah,” ucap Airlangga saat itu.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/perppu-cipta-kerja-denny-indrayana-pelecehan-presiden-terhadap-mahkamah-konstitusi/
https://www.kabariku.com/mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dikeluarkan-lantaran-kebutuhan-mendesak/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: INTEGRITY Law Firmmahkamah konstitusiMenko EkonPerppu CiptakerWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

Post Selanjutnya

MoU antara APIP dan APH, Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

RelatedPosts

Suasana pelantikan 22 pejabat Kemenkeu Jumat (23/5/2025)/Tangkapan layar YouTube Kemenkeu

Daftar 22 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Hari Ini, Termasuk 11 Dirjen Baru

23 Mei 2025
HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

23 Mei 2025

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

23 Mei 2025

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

22 Mei 2025
Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan ke LKSA Panti Asuhan Al-Amin Jalan Cipanas, Tarogong, Garut. Kamis (22/05/2025).

Kapolda Jabar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut: Wujud Kepedulian Polri terhadap Anak Negeri

22 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo Priyono bersama para tokoh muda pengusul gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II)

Sejumlah Tokoh Muda Temui Wamensos Agus Jabo, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional

22 Mei 2025
Post Selanjutnya

MoU antara APIP dan APH, Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Perwujudan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Hadiri Rakornas PCPEN, Presiden Jokowi Ungkap Empat Langkah Sukses Pemerintah Tangani Pandemi COVID-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Suasana pelantikan 22 pejabat Kemenkeu Jumat (23/5/2025)/Tangkapan layar YouTube Kemenkeu

Daftar 22 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Hari Ini, Termasuk 11 Dirjen Baru

23 Mei 2025
HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

23 Mei 2025

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

23 Mei 2025

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

22 Mei 2025

Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

22 Mei 2025
Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan ke LKSA Panti Asuhan Al-Amin Jalan Cipanas, Tarogong, Garut. Kamis (22/05/2025).

Kapolda Jabar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Amin Garut: Wujud Kepedulian Polri terhadap Anak Negeri

22 Mei 2025

Momentum Kebangkitan Nasional: Menggugah Semangat Generasi Muda Membangun Jakarta

22 Mei 2025
Wamensos Agus Jabo Priyono bersama para tokoh muda pengusul gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II)

Sejumlah Tokoh Muda Temui Wamensos Agus Jabo, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional

22 Mei 2025
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait hasil penyelidikan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)/Div Humas Polri

Bareskrim Pastikan Ijazah Presiden Jokowi Asli, Penyelidikan Resmi Dihentikan

22 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Indo Farma yang dinyatakan pailit/KPK

    Krisis Holding BUMN Farmasi: Ridwan Kamil Soroti Gagalnya Kepemimpinan dan Ancaman Bom Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Pesilat dari Eropa Ikuti Sunda Camp Semiloka dan Workshop Maenpo Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo di Tengah Jalan Reformasi: Sarasehan Aktivis Lintas Generasi dari Rocky Gerung hingga Hariman Siregar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.