Jakarta, Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat Partai Mahasiswa Indonesia (DPP PMI) melaporkan Tim Penyidik hingga Kapolda Maluku ke Divisi Propam Mabes Polri Terkait indikasi kelalaian dalam penanganan kasus tabrak lari yang menghilangkan nyawa seorang mahasiswa Stikes Bakti Husada Maluku.
Disebutkan para pihak terlapor antara lain: Irjen. Pol Drs. Lotharia Latif, Kapolda Maluku; Kombes. Pol Drs. H. M. Rum Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku; Kombes. Pol Raja Arthur Lumongga S.I.K., Kapolresta Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease; Kompol Senja Pratama, S.H., S.I.K., Kasat Lantas Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease; Aipda Novi Sipahelut, S.Sos., Penyidik Pembantu; dan Bripka Andrian Monjel, Penyidik Pembantu.
Ketua Umum DPP PMI mengatakan, Hari Minggu 4 september 2022, kejadian tabrak lari yang merenggut nyawa mahasiswa tersebut sampai saat ini belum juga menemui titik terang.
“Sudah 3 bulan kasus ini berjalan, tapi belum juga menemui titik terang, kita menduga ada penyimpangan yang terjadi dalam penanganan kasus ini, kita hanya ingin minta keadilan untuk keluarga korban,” kata eko.
Eko menjelaskan, Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tesebut ke Polres Ambon. Namun, proses hukumnya terhenti ditahap penyelidikan.
“Ini terjadi dikarenakan Polisi menganggap bahwa belum ditemukannya bukti permulaan yang cukup, hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 oktober 2022,” ungkap Eko.
Pihak Kepolisian melalui SP2HP juga menyatakan bahwa tidak ada saksi fakta yang mengetahui secara langsung dan petunjuk yang menggambarkan suatu perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa itu sendiri yang dapat menandakan bahwa peristiwa dugaan tabrak lari tersebut melibatkan pengguna jalan lain.
Dengan demikian pihak Kepolisian Resort Ambon menyatakan bahwa proses penanganan perkara belum bisa ditingkatkan ketahap penyidikan.
“Pihak keluarga dan DPD PMI Maluku punya bukti yang kuat, kita juga punya saksi yang berada di TKP,” cetus Eko.
Eko menuturkan, Menurut KUHAP pada pasal 1 angka 27 ialah yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
“Jika kita mengacu padal pasal 1 angka 27, saksi tidak selalu yang melihat secara jelas dan nyata peristiwa pidana,” ucapnya.
Sehingga, lanjutnya, meskipun saksi hanya sekadar mendengar tetap dapat membuat suatu perkara terang benderang dan kedudukannya sama dengan saksi yang lainnya.
“Jadi menurut kita seharusnya kasus ini sudah bisa di selesaikan dari jauh-jauh hari,” tukas Eko
Sementara itu, Polres Ambon menganggap bahwa tidak ada satupun petunjuk yang menggambarkan suatu perbuatan.
“Padahal terdapat rekaman Closed Circuit Television (CCTV), seolah-olah rekaman CCTV tidak dipertimbangkan oleh Kepolisian Resort Ambon,” ujarnya.
Menurutnya, CCTV adalah alat bukti perluasan dari pasal 184 KUHAP dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 44 UU No. 19 Tahun 2016 Jo. UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016.
Dikesempatan yang lain, kata Eko, Humas Polda Maluku juga membuat statement ketika audiensi bersama keluarga korban pada saat aksi massa pada tanggal 30 November 2022 oleh Himpunan Mahasiswa Kesehatan Seram Bagian Timur, pihaknya mengatakan bahwa kondisi sepeda motor korban dalam keadaan rusak parah.
“Sedangkan faktanya keadaan motor korban sama sekali tidak mengalami kerusakan. Dengan adanya saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti rekaman CCTV, kami menganggap bahwa sudah sepantasnya tahap penyelidikan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” beber Eko.
Atas dasar itu PMI menduga adanya kelalaian dalam menangani kasus tersebut dan meminta Div.Propam Polri melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang menangani dan mengusut tuntas kasus ini.
“Dugaan kita ada kelalaian (penyimpangan) dalam penanganan kasus ini, kita minta Kadiv Propam Polri bisa mengusut tuntas kasus ini, dan kita berharap oknum-oknum terkait yang melakukan kelalaian/penyimpangan pada kasus ini segera diberikan sanksi tegas,” tandasnya.***
Red/K.104
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post