• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery, KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Kepada TNI AU Senilai Rp30 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.

Acara serah terima aset senilai Rp30.940.375.000 ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.

RelatedPosts

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.

Firli menjelaskan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” tuturnya.

Kedepannya, lanjut Firli,KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK.

Yakni melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” terang Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.S.F.A., mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Umumkan akan Ada Dua Kepala Daerah Ditangkap Minggu Depan

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.

Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Dimana pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (www.paras.kpk.go.id).

Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga  Hubungan KPK-Polri, Berikut Pernyataan Firli Bahuri

Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKHibahkan Aset ke TNI AU 30MiliarKSAU TNIOptimalkan Pemanfaatan Asset RecoveryWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jelang Opening Porprov Jabar XIV Kinerja Panda Garut Dikeluhkan, Sekda Garut Angkat Bicara

Post Selanjutnya

Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

Viral! Dukungan Ridwan Kamil untuk Rakernas IA-ITB 2022. Berikut Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026

Presiden Prabowo Ajak Dunia Usaha Wujudkan Kedaulatan Ekonomi dan Energi Nasional

12 Februari 2026

BNN Edukasi P4GN di Pameran Kampung Hukum MA 2026, Wujudkan Indonesia Bersinar

12 Februari 2026

Rapim Polri 2026: Siap Kawal Inflasi, Ekonomi hingga Koperasi Desa Merah Putih

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com