• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery, KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Kepada TNI AU Senilai Rp30 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan.

Acara serah terima aset senilai Rp30.940.375.000 ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPK, Drs. Firli Bahuri, M.Si., menjelaskan pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.

RelatedPosts

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli.

Firli menjelaskan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

“Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” tuturnya.

Kedepannya, lanjut Firli,KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK.

Yakni melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

“Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan,” terang Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., C.S.F.A., mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.

Baca Juga  KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani Batam Terkait Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

“Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim,” ujar Fadjar.

Kegiatan ini sejalan dengan ketentuan PMK No. 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Dimana pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (www.paras.kpk.go.id).

Hal ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.

Serta berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta No. 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Baca Juga  HUT ke-23 INDEMO dan Peringatan 49 tahun Peristiwa Malari, Mundur Waktu

Jenis barang berupa sebidang tanah seluas 639 m2; bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2; bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian sebidang tanah seluas 374 m2; bangunan rumah seluas 532,5 m2; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 m2 di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKHibahkan Aset ke TNI AU 30MiliarKSAU TNIOptimalkan Pemanfaatan Asset RecoveryWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jelang Opening Porprov Jabar XIV Kinerja Panda Garut Dikeluhkan, Sekda Garut Angkat Bicara

Post Selanjutnya

Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

RelatedPosts

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

11 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Sisa Jabatan 2 Tahun, Jokowi Presiden yang Dikenang? Ini Kata Beathor Suryadi

Viral! Dukungan Ridwan Kamil untuk Rakernas IA-ITB 2022. Berikut Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin/ Diskominfo

Bupati Garut Dorong Program MBG Prioritaskan Bahan Baku dari Masyarakat Lokal

12 Maret 2026

Rapat Strategis di Hambalang, Seskab Teddy: Bahas Swasembada Pangan, Energi, dan Kesiapan Idulfitri

12 Maret 2026

KDM Usulkan Cikuray Jadi Tahura, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kesiapan Pemkab

11 Maret 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Danantara menyetor hingga Rp 800 triliun per tahun ke kas negara.(Ist)

Target Presiden Prabowo untuk Danantara: Setoran Rp 800 Triliun per Tahun dari Hasil Investasi

11 Maret 2026
Watch Club buka store ke-41 di Puri Indah Mall Jakarta Barat (Foto:Istimewa)

Ekspansi Watch Club: Store Baru di Puri Indah Mall Sajikan Jam Tangan Original dari Brand Global

11 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

11 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com