• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD

Redaksi oleh Redaksi
2 September 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lombok Utara, Kabariku– Setelah berproses selama kurang lebih dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terus mendampingi dan mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan.

Dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah NTB, Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH., beserta jajaran melakukan kunjungan lapangan ke lokasi kawasan pariwisata unggulan di NTB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ghufron menyampaikan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemprov NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.

RelatedPosts

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Kepastian hukum, kata Ghufron, sangat penting sebagai landasan bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

“Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin, SH., M.Si., dihadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.

Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.

Diatas lahan dengan status HPL tersebut, kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.

Baca Juga  Persembahan Buku Erick Thohir Menjelang G20 'Bekerja Dengan Hati Bergerak Dengan Akhlak'

“Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” jelas Arie.

Ia juga memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama sehubungan dengan pihaknya yang telah memproses usulan dari Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Gili Trawangan Indah (GTI).

Arie memaparkan bahwa sejak tahun 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT. GTI seluas 650.000 meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset pemprov NTB seluas 750.000 meter persegi dengan total nilai aset sebesar Rp2,3 Triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.

HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerja sama produksi antara Pemprov NTB dengan PT. GTI.

“Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,” paparnya.

HGB tersebut diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir di tahun 2025. Tetapi, lanjutnya, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun ini, disampaikannya bahwa kemudian secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

“Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah (PAD), tidak disetorkan,” Jelas Arie.

Disisi lain, dalam proses pendampingan yang KPK lakukan untuk mendorong optimalisasi PAD dari aset Gili Trawangan dengan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan kepada masyarakat, pengusaha, dan investor saat ini telah tercatat kesepakatan sebanyak 216 kerja sama dengan estimasi kontribusi pertahun sekitar Rp5, 4 Miliar.

Nilai ini lebih besar dari penerimaan yang diterima Pemprov sebesar Rp17,5 Juta/tahun dari perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT. GTI sebelumnya.

Baca Juga  Kumpulkan Data Seluruh Siswa Sekolah, Berikut Penjelasan Tim Juru Bicara KPK

Sedangkan, berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Pemprov NTB potensi kontribusi pendapatan asli daerah dari kerja sama antara Pemprov NTB dengan seluruh pelaku usaha di Gili Trawangan mencapai estimasi nilai sekitar Rp40 Miliar/tahun.

Dalam kegiatan tersebut Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc., menyerahkan surat perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan beberapa perwakilan investor dan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya di Gili Trawangan.

“Kami hadir bersama masyarakat untuk memberikan kemudahan investasi dengan adanya kejelasan status ini. Yang penting mau bekerja sama,” tegasnya.

Zulkieflimansyah juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan yang diberikan segenap pihak kepada pemerintahannya dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami memberikan apresiasi kepada banyak pihak terutama kepada KPK. Karena KPK lah yang menyadarkan kami bahwa ada potensi yang luar biasa, sehingga dengan pendampingan dan pengarahan dari KPK, hasil begitu manis seperti yang kita rasakan hari ini. Terima kasih KPK,” ujarnya.

Pemulihan aset Gili Trawangan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan optimalisasi PAD dari aset tersebut merupakan implementasi atas dua fokus area perbaikan tata kelola Pemeritahan Daerah (Pemda) yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention.

BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah.

Baca Juga  KPK Pastian Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo

Sehingga dalam konteks pencegahan, secara paralel KPK juga mencegah hilangnya potensi penerimaan daerah dengan mendorong Pemprov NTB menggali potensi penerimaan daerah dari kegiatan komersil yang saat ini sudah berjalan di Gili Trawangan.

KPK berharap masyarakat yang melakukan investasi kegiatan usaha di lokasi tersebut agar patuh dengan ketentuan hukum guna kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat NTB.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKedeputian Koordinasi dan SupervisiKomisi Pemberantasan KorupsiKorsup KPKSelamatkan Aset DaerahWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dr. Taufan Hunneman Usulkan Sekolah Pendidikan Kepala Daerah Berbasis Wawasan Nusantara

Post Selanjutnya

Jum’at Berkah Polres Garut Sambangi Dini di Wanaraja Garut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Post Selanjutnya

Jum'at Berkah Polres Garut Sambangi Dini di Wanaraja Garut

Realisasikan Program Kerja KKN Tematik Institut Teknologi Garut Salurkan 4000 Bibit Pohon di Desa Wanaraja Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com