• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Intoleransi Dalam APBN 2022, Bansos BBM vs Subsidi Bunga Rekap Obligor BLBI

Redaksi oleh Redaksi
17 September 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dan Pertamax mulai Minggu 4 September 2022. Konsekuensi dari kenaikan BBM, pemerintah menganggarkan kepada 20,65 juta masyarakat bansos BBM sebesar Rp 24,17 triliun dalam APBN 2022 yang jumlahnya Rp 3.106,4 triliun.

Namun jika dibandingkan dengan subsidi bunga rekap Obligor BLBI, nilai bansos BBM tidak setara hanya 0,8% dari APBN 2022 menyalurkan kepada masyarakat untuk bansos BBM sedangkan subsidi APBN 2022 menyumbang 1,98% (Rp 50-60 triliun) untuk pembayaran bunga rekap Obligor BLBI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto dalam rilisnya menyampaikan adanya “Intoleransi” dalam APBN 2022 antara 20,65 juta penerima bansos BBM dengan subsidi bunga rekap BLBI yang diberikan kepada 48 Obligor BLBI.

RelatedPosts

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

“Ketika subsidi BBM akan dicabut dan mengambil kebijakan untuk menaikkan menjadi harga normal, perlu diingat oleh rakyat bahwa ada juga yang menikmati pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) yang harus diberhentikan karena berpotensi membuat anggaran untuk rakyat menjadi terbatas,” kata Hari Purwanto. Sabtu (17/9/2022).

Menurutnya, pembayaran obligasi rekap eks BLBI sudah dibayarkan selama 23 tahun sejak 1999 sekitar Rp50-60 triliun per tahun, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bahkan konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp 50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN,” ucapnya.

Baca Juga  SDR Meminta MA Tolak Kasasi Terpidana Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf

Dari bunga rekap tersebut, lanjut Hari, didapat fasilitas khusus yang tidak sesuai prinsip Pancasila sila ke 5, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Jika Pemerintah cinta rakyat lebih baik pertahankan subsidi BBM untuk rakyat dari pada mensubsidi Oligarki Obligor BLBI.

“Ada “Intoleransi” dalam APBN 2022 yakni bansos BBM Rp 24,17 triliun sedangkan subsidi bunga rekap obligor BLBI Rp 50-60 triliun,” tandasnya.***

Red/K.103

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: APBN 2022Bansos BBM vs Subsidi Bunga Rekap Obligor BLBIKonsekuensi dari kenaikan BBMStudi Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BPK Ingatkan Perolehan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir dari Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Post Selanjutnya

Bhayangkari Cabang Polres Garut Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-70

RelatedPosts

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026
Post Selanjutnya

Bhayangkari Cabang Polres Garut Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-70

INAIS Bogor Melakukan Pembaharuan Inovasi Pupuk Organik Sinthetyic Bacteria

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Dugaan Pemerasan Kepala Desa di Legok

8 Juli 2026

YLBHI Minta Kaji Ulang Program Koperasi Merah Putih: Kembalikan Semangat Bung Hatta dan Pasal 33 UUD 1945

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Comeback Sensasional! Argentina Balik Kalahkan Mesir 3-2, Tiket Perempat Final Diamankan

8 Juli 2026

Terungkap! Begini Kronologi TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam 

7 Juli 2026

Gubernur Andra-PU Tancap Gas! Jalan Serdang–Bojonegara Dilebarkan Jadi 4 Lajur

7 Juli 2026

Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam, Wakil BP Taskin Iwan Sumule : Kecamatan Galang Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan

7 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com