• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Habib Syakur: Polri Perlu Bentuk Satgas Khusus Tangkal Penggalang Dana Ibadah Kemanusiaan

Redaksi oleh Redaksi
5 Juli 2022
di Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan Habib Syakur bin Ali Mahdi Al Hamid meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Polri untuk membentuk satuan tugas khusus menangkal gerakan penggalangan dana sosial dan dana umat yang ujung-ujungnya dipakai untuk mendanai penyebaran ajaran Khilafah Ibnu Taimiyah.

Habib Syakur mengingatkan, kelompok khilafah ini menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, termasuk dalam menggalang dana. Mereka tidak lagi melihat apakah cara mencari dana itu halal atau haram.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi mereka menghalalkan segala cara mengambil dana dari siapa pun, tanpa peduli apakah dengan penipuan dan lain-lain, dengan kedok ibadah dan kemanusiaan,” jelas Habib Syakur kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Contohnya banyak, kata Habib Syakur misalnya tour travel, yayasan wakaf Al-Quran, dan sekarang lagi ACT.

Dengan dalih galang dana hingga ratusan miliar hasil dari uang jamaah yang ditipu dengan kedok sosial kemanusiaan.

“Itu kelompok pengasong khilafah, Memang mereka pakai filosofi wakaf quran, bantuan sosial. Aplikasinya memancing orang untuk iba dan umat dicuci otaknya supaya mau menyumbang,” tandas Habib Syakur.

Habib Syakur mengaku sedih dan miris, karena agama dan nilai luhur kemanusiaan cuma dipakai kedok untuk menggalang dana bagi kelompok khilafah.

“Ini masuk penipuan khusus. Kalau polisi mau menyelidikinya ini penipuan secara khusus. Niat baik umat membantu aksi kemanusiaan dimanfaatkan dengan tidak pada tempatnya,” tegas Habib Syakur.

Lebih jauh ini menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin, dari aksi penggalangan dana sosial keagamaan ini, kemudian digunakan untuk gerakan khilafah. Sebab banyak propaganda yang dilakukan pengasong khilafah dan mereka termasuk menjual nama agama.

Baca Juga  Hariman Siregar Ajak Semua Pihak Mengembalikan Reformasi yang Terstruktur

“Bukan tidak mungkin, aksi Kelompok 212 juga didanai dari sana. Memang ini tak bisa dibuktikan by data, karena mereka menyusup secara halus dan tamengnya kuat, sehingga tak bisa bersentuh hukum secara langsung. Makanya pemerintah harus betul betul mencegah, mendistorsi, dan menangkal aksi kejahatan semacam ini,” tandas Habib Syakur.

Sebagai sarana, Habib Syakur meminta Pemerintah agar mengawasi secara ketat lembaga-lembaga sosial yang berkedok aksi kemanusiaan, aksi keagamaan, serta berdalih akan menyalurkan infak zakat dan shodaqoh.

“Pemerintah harus mengawasi ini. Densus 88, TNI dan Polri saya harap bisa menindak dengan tegas kelompok ini. Artinya kepolisian harus betul-betul membuat perasaan rakyat aman nyaman dalam kehidupan sosial kemanusiaan.
Terutama dalam sudut pandang spiritual dan moral,” papar Habib Syakur.

Selain membentuk satgas khusus pengawasan yayasan penggalangan dana berkedok sosial, Habib Syakur juga meminta pemerintah menutup celah kegiatan semacam itu dengan terjun langsung membantu kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

“Seperti misalnya, banyak Al-Quran yang mulai rusak, maka pemerintah kan bisa cetak Al-Quran dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, kemudian dibagikan ke masjid-masjid, surau, dan tempat ibadah di seluruh Indonesia. Supaya jangan ini dijadikan lahan oleh kelompok pengasong khilafah menggalang dana. Seperti wakaf Al-Quran dan sebagainya,” tegas Habib Syakur.

Disisi lain, Habib Syakur menilai jika memang benar para penggalang dana sosial itu adalah ulama, maka semestinya tidak akan sampai meminta-minta sumbangan kemana-mana.

“Tidak mungkin mereka hidup bermewah-mewah hasil sumbangan dan belas kasihan umat,” ujar Habib Syakur.

Ulama yang sejati, lanjut Habib Syakur, tidak pernah mengharapkan sumbangan donasi dari mana pun.

“Sebab jika dia menjalankan fungsinya sebagai ulama, pewaris para nabi, maka Alloh yang menjamin rezekinya. Jadi jika ada yang mengaku ulama membutuhkan sumbangan belas kasihan dari umat, maka itu bukan ulama sejati,” tegas Habib Syakur menutup.***

Baca Juga  24th Reformasi 'Puncaknya Oligharkys Kuasa'
Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #JanganPercayaACTAksi Cepat Tanggap (ACT)Habib Syakur bin Ali Mahdi Al HamidInisiator Gerakan Nurani KebangsaanPolri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Kepolisian Dukung Agenda Strategis Nasional

Post Selanjutnya

BEM INAIS Bogor dan Ormawa BEM FITK Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor Cibunian

RelatedPosts

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025
Post Selanjutnya

BEM INAIS Bogor dan Ormawa BEM FITK Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor Cibunian

Aktivis 98 Simson Simanjuntak: Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar Jangan Digoreng Kemana-mana!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terdakwa eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Sidang Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur Komersial PGN Dihukum 6 Tahun Bui

13 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Tempuh Jalur Damai di Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

12 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026
Kawah Kereta Api Kamojang, sumur panas bumi generasi pertama di dunia yang sukses menghasilkan energi panas bumi untuk pembangkit listrik setelah Italia, Amerika dan Jepang

1 Abad Panas Bumi Indonesia, ADPPI Usulkan Kawah Kereta Api Jadi National Geothermal Heritage

12 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 Januari 2026
Presiden Prabowo pimpin ratas bersama Menteri di Hambalang, Minggu (11/1/2025) (dok. Instagram Sekretariat Kabinet)

Ratas di Hambalang, Seskab Teddy: Revitalisasi Industri Garmen hingga Chip Nasional

12 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com