JAKARTA, Kabariku- Brotoseno kembali aktif menjadi Penyidik Polri usai menjalani hukuman terkait kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara sudah final.
“Putusan ini tentu sifatnya institusional, bukan interpersonal,” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA ’98. Sabtu (4/6/2022).
Hasanuddin menegaskan, Karena sifatnya institusional, maka Pernyataan Kompolnas bahwa putusan tersebut bukan di era Kapolri Jenderal Sigit tidaklah tepat.
“Siapapun Kapolrinya akan terikat pada keputusan tersebut,” tukasnya.
Menurut Hasanuddin, Lebih bertendensi melindungi personal kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi
“Jadi Pendapat tersebut lebih bertendensi melindungi personal kapolri, dibandingkan melihat keputusan institusi yang final dan mengikat,” jelas Hasanuddin.
Hasanuddin mengimbau Brotoseno mengundurkan diri demi nama baik institusi POLRI.
“Jalan keluar menyelesaikan polemik ini adalah AKBP Brotoseno dengan legowo demi nama baik institusi POLRI adalah mengundurkan diri,” Koordinator SIAGA ’98, Hasanuddin menutup.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post