• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Paguyuban Eks Pilot Merpati: ‘Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja’

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.

David Sitorus advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati mengungkapkan, Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya,” ungkap David Sitorus dikutip Selasa (14/6/2022).

RelatedPosts

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

David Sitorus menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.

“Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun,” imbuhnya.

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.

“Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM,” kata Gunawan.

Paguyuban Eks Pilot Merpati menegaskan, Ini bukan sekedar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara.

“Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya,” tandasnya.***

Baca Juga  Diskusi dengan Buruh: Tim Ekonomi Prabowo Minta Tidak Cemaskan Perkembangan Mobil Listrik
Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi VI DPRKomnas HAMPaguyuban Eks Pilot MerpatiPT Merpati Nusantara Airlines
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Panggil Anggota DPR RI Dalam Pengembangan Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

RelatedPosts

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular"

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke-1 Danantara, Presiden Prabowo Tekankan Harapan Bangsa dan Pentingnya Kejujuran

13 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com