• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Paguyuban Eks Pilot Merpati: ‘Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja’

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.

David Sitorus advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati mengungkapkan, Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya,” ungkap David Sitorus dikutip Selasa (14/6/2022).

RelatedPosts

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

David Sitorus menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.

“Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun,” imbuhnya.

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.

“Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM,” kata Gunawan.

Paguyuban Eks Pilot Merpati menegaskan, Ini bukan sekedar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara.

“Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya,” tandasnya.***

Baca Juga  Tuntutan Petani Jambi Diterima KLHK, KP-IPO LMND Komitmen Kawal Konflik Agraria dan Advokasi Rakyat
Red/K.103
Tags: Komisi VI DPRKomnas HAMPaguyuban Eks Pilot MerpatiPT Merpati Nusantara Airlines
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Panggil Anggota DPR RI Dalam Pengembangan Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

RelatedPosts

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular"

Discussion about this post

KabarTerbaru

BERANIKAH SELURUH PENEGAK HUKUM PERIKSA HARTA SEMUA PEJABAT? UJI NYATA KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

17 Juli 2026

Koramil 04/Cikupa Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa Baru SMK Taruna Karya

17 Juli 2026

Menkop Ferry Dialog dengan 10 Asosiasi Desa, Matangkan Operasional Koperasi Merah Putih

17 Juli 2026

Dr. Ismed Inonu Hadiri Forum Dekan AIPKI 2026 dan Pelantikan Pengurus Wilayah I Sumatera, Perkuat Peran FKIK UBB di Tingkat Nasional

17 Juli 2026

Fenomena Rashdul Qiblat: Kemenag Catat 725.669 Titik Ikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026

17 Juli 2026

DPAD Kota Tangerang Buka AI Content Creation Bootcamp Gratis, Peserta Dapat Sertifikat Digital

17 Juli 2026

Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com