• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Paguyuban Eks Pilot Merpati: ‘Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja’

Redaksi oleh Redaksi
15 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Perjuangan panjang sejak tahun 2016 yang dilakukan eks pilot, pramugari, aircabin crew dan para pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), kini berhadapan dengan putusan pailit PT MNA oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.

David Sitorus advokat Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati mengungkapkan, Putusan ini berarti aset PT MNA yang akan dipergunakan untuk membayar hak-hak pekerja termasuk eks pilot.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk itu Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Surabaya,” ungkap David Sitorus dikutip Selasa (14/6/2022).

RelatedPosts

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

David Sitorus menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan HAM, seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.

“Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun,” imbuhnya.

Sementara itu, Gunawan, Penasehat Politik Tim Advokasi Eks Pilot Merpati menegaskan bahwa dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, diperlukan pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset PT Merpati.

“Meskipun sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya benar benar menjadi prioritas pembayaran, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian/lembaga terkait, DPR, dan instusi nasional HAM,” kata Gunawan.

Paguyuban Eks Pilot Merpati menegaskan, Ini bukan sekedar aksi korporasi, tetapi ada tanggungjawab negara.

“Untuk itu Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Komisi VI DPR dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai PT MNA lainnya,” tandasnya.***

Baca Juga  PPJNA 98 Kecam Pernyataan Anggota Komisi III Usulkan non Aktifkan Kapolri
Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi VI DPRKomnas HAMPaguyuban Eks Pilot MerpatiPT Merpati Nusantara Airlines
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Panggil Anggota DPR RI Dalam Pengembangan Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

RelatedPosts

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Post Selanjutnya

Anggota Direksi Dilarang Mempunyai Jabatan Politis, Berikut Peraturan Baru Terkait Pengelolaan BUMN

Reshuffle Kabinet, BeaThor Suryadi: “Selamat Datang Marsekal Hadi Tjahjanto di Sarang Ular"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026

Jelang Idulfitri, Komisi IV DPRD Garut Temukan Lansia Rentan Belum Tersentuh Bantuan Sosial

18 Maret 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com