Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, dalam pengembangan kasus suap di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Lasmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Saksi Lasmi merupakan anak dari Budhi Sarwono.
“Benar, KPK memanggil saksi antara lain Lasmi Indaryani, anggota DPR RI dalam perkara dugaan korupsi di Banjarnegara,” kata Ali Fikri, Selasa (14/6/2022) malam.
Pemeriksaan Lasmi dan saksi lainnya dilakukan dalam pengusutan perkara awal di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Perlu kami sampaikan, saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, Tim Penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS dkk,” ungkap Ali.
Selain Lasmi, Ali menyebutkan, KPK juga memanggil beberapa saki lainnya, yakni: H. Kaswan, merupakan pihak swasta dari PT. Daya Samudera Cipta Mandiri; Mistar, pengemudi/sopir PT Budi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana; dan Sartono, pihak swasta, Staff Quallity Control PT Agung Darma Intra.
“Kami berharap saksi koperatif hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Kejati Jawa Tengah di Semarang pada Selasa (14/6/2022),” lanjut Ali.
Diketahui, BS pernah menjabat sebagai direktur di dua perusahaan tersebut. Setelah tidak menjabat Bupati dan Direktur, BS tetap membantu operasional dua perusahaan itu.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang PNS Endar Setiyoko, eks Kepala Dinas Kesehatan atau Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara, dan pihak swasta Emam Setyawan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Budhi Sarwono atas kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.
“KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini, apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada Tim Penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198,” tutup Ali Fikri***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post