• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Luncurkan Program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir, Berikut Penjelasannya

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Anggota Dewan Komisioner, Tirta Segara, SE., MBA., mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

“KPMR ini merupakan skema pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan proses cepat dan berbiaya rendah,” kata Tirta, dikutip Selasa (7/6/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.

RelatedPosts

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

“Hadirnya K/PMR berlata belakang untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas illegal,” kata Tirta.

Tujuan lainnya yaiutu, Rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait produk dan cara mengakses produk kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal.

Selain itu, Persyaratan dokumen kredit yang rumit dan sulit dipenuhi, serta lamanya proses pencairan kredit/pembiayaan di LJK formal.

Latar belakang selanjutnya, Diperlukan penyelarasan dalam implementasi skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir yang telah diterapkan di beberapa daerah.

Salah satu bentuk kontribusi TPAKD dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memajukan dan mengembangkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah.

Per triwulan I tahun 2022, telah terdapat 65 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR.

Adapun yang menjadi tujuan dari K/PMR, adalah:

Pertama, Mengurangi kecenderungan masyarakat khususnya UMK untuk meminjam dari entitas kredit informal/ilegal.

Kedua, Mendorong peran dan fungsi TPAKD dalam pengembangan sektor UMK di daerah melalui penyediaan skema kredit/pembiayaan bagi UMK dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

Baca Juga  Direktur Executive Masyarakat Mandiri 21 Apresiasi GerNas BBI 2022

Ketiga, Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman UMK terkait produk dan layanan keuangan, khususnya produk kredit/pembiayaan.

Manfaat dari UMK, sebagi berikut:
– Menjadi alternatif sumber permodalan dengan proses cepat, mudah, berbiaya rendah dan persyaratan sederhana yang dibutuhkan untuk memulai atau mengembangkan usaha.
– Memutus rantai ketergantungan pelaku UMK terhadap entitas LJK informal/ilegal.
– Ikut berpartisipasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja.

Manfaat Bagi LJK:
– Sarana bagi LJK untuk meningkatkan kontribusi dan kredibilitas melalui penciptaan produk kredit/pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMK.
-Peluang untuk memperluas penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor UMK.
– Sarana untuk bekerja sama dengan lebih banyak stakeholders terkait seperti Pemda, Asosiasi Pelaku UMK dan pihak terkait lainnya.

Manfaat Bagi Pemda:
– Meningkatkan peran dan fungsi TPAKD tingkat provinsi/kabupaten/kota dalam mendorong akses keuangan di daerah.
– Mendukung program dan arah kebijakan pengembangan UMK jangka pendek, menengah dan panjang yang telah ditetapkan.
-Wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam rangka pengembangan UMK dan mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia.

LJK yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas lain, baik yang berbasis konvensional maupun berbasis syariah.

Berikut cara daftar dan cara mengakses program K/PMR:

1.Cek TPKAD
Cek ketersediaan TPAKDdi wilayah anda, dan pastikan TPKAD tersebut telah mengimplementasikan Program K/PMR.

2.Cek Nama Produk dan LJK Penyalur
Apanila TPKAD wilayah anda telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR, cek nama produk K/PMR di wilayah tersebut dan LJK yang menyalurkan.

3.Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan
Kunjungi Lembaga Jasa Keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit/pembiayaan melalui produk K/PMR.

Baca Juga  BEM PTAI Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan KUHAP dan UU No 2 Tahun 2022

4.Melakukan Pengajuan
Apabila anda tertarik menjdi debitur, dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan di masing-masing wilayah LJK Penyalur.***

Informasi lengkap Generic Model Skema Kredit dan Pembiayaan Melawan Rentenir

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Lembaga Jasa Keuangan (LJK)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)pelaku UMKMprogram Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Koordinasi Dengan Polisi Jepang dan Imigrasi, Polri Pro Aktif Lacak Mitsuhiro Buron Negeri Matahari Terbit

Post Selanjutnya

Sukarno dan Puan Maharani: Refleksi atas Kekuasaan Oligarki di Indonesia

RelatedPosts

Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Sukarno dan Puan Maharani: Refleksi atas Kekuasaan Oligarki di Indonesia

Viral Video Aksi Pemukulan di Tol Gatsu, BBHAR Mengecam Tindakan Premanisme Dipertontonkan di Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com