• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Tersangka Korupsi Rp 12,9 Miliar Pengadaan Pupuk Hayati di Kementerian Pertanian TA 2013

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian TA 2013.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, S.I.K., didampingi Plt. Jubir KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“HI merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013,” ungkap Karyoto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Jumat (21/5/2022).

RelatedPosts

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

Februari 2016, KPK telah menetapkan HI bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka.

“Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Karyoto.

Selanjutnya, Karyoto menjelaskan, Setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh HI kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

“Atas perintah HI, EM selaku PPK menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen,” tuturnya.

Baca Juga  Duduk Perkara KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo dan Deretan Barang Bukti yang Diamankan

KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karyoto menyebut, Upaya penahanan ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara.

“Agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

KPK sangat prihatin, karena korupsi pada pengadaan pupuk ini mengakibatkan terganggunya produktifitas sektor pertanian yang menjadi tumpuan pembangunan ekonomi agraris.

“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi, mengingat tingginya tingkat risiko, besarnya anggaran, serta azas kebermanfaatannya bagi masyarakat luas,” tutup Karyoto.***

*Sumber: SIARAN PERS/04/HM.01.04/KPK/56/05/2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPKJubir KPK Ali FikriKementerian Pertanianpengadaan pupuk hayati untuk pengendalian OPT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rakernas V Relawan Projo, Presiden Jokowi: “Fokus dan Bekerja, Urusan Politik Ojo Kesusu”

Post Selanjutnya

Universitas BINUS Cabut Gelar Sarjana Alumni Jika Terlibat Korupsi, Nurul Ghufron: “Rektor Mana yang Mau Nyusul?”

RelatedPosts

Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Post Selanjutnya

Universitas BINUS Cabut Gelar Sarjana Alumni Jika Terlibat Korupsi, Nurul Ghufron: "Rektor Mana yang Mau Nyusul?"

24th Reformasi 'Puncaknya Oligharkys Kuasa'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com