• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BBHAR: Masinton Pasaribu Tidak Layak Diadukan Etik di Mahkamah Kehormatan Dewan

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ramainya pemberitaan serta opini terkait dengan statemen anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait dengan penyebutan pihak yang dianggap “brutus dalam Istana”.

Fuad Abdullah, SH.,M.Si., Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat menyatakan, Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Haruslah dipahami sebagai pernyataan yang wajar seorang politisi yang menyandang sebagai anggota Parlemen. Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran secara etik maupun hukum,” ucapnya. Selasa (19/4/2022).

RelatedPosts

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

Menurut Fuad, Pernyataan anggota DPR Masinton Pasaribu terkait dengan pilihan diksi “Brutus Istana” kepada nama atau inisial tertentu bukan merupakan statemen yang tiba-tiba muncul tanpa ada suatu riwayat atau latar belakang peristiwa yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

Materi statemen Masinton Pasaribu yang viral dimuat kanal Youtube sebuah media nasional adalah terkait menanggapi sikap dan pernyataan seseorang diduga pejabat di lingkaran istana dengan menggulirkan wacana  penundaan Pemilu.

”Tentu berimplikasi pada konsekuensi bias konstitusional lainnya. Berdasarkan konstitusi maupun perundangan terkait serta kode etik anggota DPR RI tugas anggota secara umum dan melekat individual jelas harus dalam rangka kepentingan rakyat yang harus dimaknai sebagai kepentingan Negara,” terangnya.

Sebagai anggota Parlemen, kata Fuad, yang harus berpijak pada kepentingan Rakyat dan linear terhadap kepentingan Negara tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu tersebut.

Baca Juga  Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kadungora Polres Garut Amankan Miras dan Dua Pemuda Oknum Komunitas XTC

“Dengan mengacu pada konstitusionalisme pembatasan kekuasaan yang secara limitatif telah diatur dalam konstitusi Negara kita Indonesia. tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu dalam perspektif konstitusionalisme wacana penundaan Pemilu adalah wacana inkonstitusional yang berpotensi mengkebiri akses hak konstutusional Rakyat dalam siklus Pemilu setiap 5 (lima) tahunan,” bebernya.

Lebih dalam Fuad menjelaskan, Secara hukum dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI tentu Masinton Pasaribu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata karena melekat hak imunitas. Hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasa’ tersebut, menyatakan:

“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas,” jelas Fuad.

Landasan normatifnya, tutur Fuad, tentu berdasarkan Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 dimana berlaku ketentuan Lex Spesialis derogat legi generali yang merupakan asas penafsiran hukum yang memberlakukan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Terkait dengan kelayakan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke instansi Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pihak atau unsur masyarakat tertentu terhadap anggota DPR Masinton Pasaribu hal tersebut tidaklah mempunyai muatan materiil terhadap pelanggaran etik,” tukasnya.

Bahkan Fuad menyebut, Selayaknya justru anggota DPR RI seperti Masinton Pasaribu harus diberikan penghargaan sebagai role model politisi Indonesia yang telah benar-benar memberikan pendidikan politik konstitusional sebagai anggota Parlemen.

“Bobot dan kelas Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI merupakan contoh Parlemen bertaraf Internasional dimana independensi dan keberpihakan kepada visi politik negara telah diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Wapres Gibran Kawal Instruksi Presiden, Tinjau Langsung Lokasi Terisolir Dampak Banjir Sumbar

Ia pun mengatakan, PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik secara elegan dengan menempatkan sikap kritis konstitusional konstruktif sekalipun bagian yang utuh dari koalisi yang mengendalikan pemerintahan.

“Sikap politik yang lebih mementingkan kepentingan Negara dibandingkan misi kekuasaan an sich tersebut semestinya harus dicontoh oleh Partai Politik lainnya,” tandas Fuad Abdullah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyatdpr riMasinton PasaribuPDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

RelatedPosts

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com