• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

BBHAR: Masinton Pasaribu Tidak Layak Diadukan Etik di Mahkamah Kehormatan Dewan

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2022
di News, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Ramainya pemberitaan serta opini terkait dengan statemen anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait dengan penyebutan pihak yang dianggap “brutus dalam Istana”.

Fuad Abdullah, SH.,M.Si., Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat menyatakan, Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Haruslah dipahami sebagai pernyataan yang wajar seorang politisi yang menyandang sebagai anggota Parlemen. Tidak ada hal janggal apalagi melanggar etis maupun hukum yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu, semuanya masih dalam koridor kewajaran secara etik maupun hukum,” ucapnya. Selasa (19/4/2022).

RelatedPosts

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

Menurut Fuad, Pernyataan anggota DPR Masinton Pasaribu terkait dengan pilihan diksi “Brutus Istana” kepada nama atau inisial tertentu bukan merupakan statemen yang tiba-tiba muncul tanpa ada suatu riwayat atau latar belakang peristiwa yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota DPR RI.

Materi statemen Masinton Pasaribu yang viral dimuat kanal Youtube sebuah media nasional adalah terkait menanggapi sikap dan pernyataan seseorang diduga pejabat di lingkaran istana dengan menggulirkan wacana  penundaan Pemilu.

”Tentu berimplikasi pada konsekuensi bias konstitusional lainnya. Berdasarkan konstitusi maupun perundangan terkait serta kode etik anggota DPR RI tugas anggota secara umum dan melekat individual jelas harus dalam rangka kepentingan rakyat yang harus dimaknai sebagai kepentingan Negara,” terangnya.

Baca Juga  Puan, Sarinah dan Perjuangan Kartini Masa Kini

Sebagai anggota Parlemen, kata Fuad, yang harus berpijak pada kepentingan Rakyat dan linear terhadap kepentingan Negara tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu tersebut.

“Dengan mengacu pada konstitusionalisme pembatasan kekuasaan yang secara limitatif telah diatur dalam konstitusi Negara kita Indonesia. tentu Masinton Pasaribu mensikapi wacana Penundaan Pemilu dalam perspektif konstitusionalisme wacana penundaan Pemilu adalah wacana inkonstitusional yang berpotensi mengkebiri akses hak konstutusional Rakyat dalam siklus Pemilu setiap 5 (lima) tahunan,” bebernya.

Lebih dalam Fuad menjelaskan, Secara hukum dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI tentu Masinton Pasaribu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata karena melekat hak imunitas. Hak imunitas tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasa’ tersebut, menyatakan:

“Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain, Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas,” jelas Fuad.

Landasan normatifnya, tutur Fuad, tentu berdasarkan Pasal 224 Ayat (1) UU MD3 dimana berlaku ketentuan Lex Spesialis derogat legi generali yang merupakan asas penafsiran hukum yang memberlakukan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Terkait dengan kelayakan pengaduan dugaan pelanggaran etik ke instansi Mahkamah Kehormatan Dewan oleh pihak atau unsur masyarakat tertentu terhadap anggota DPR Masinton Pasaribu hal tersebut tidaklah mempunyai muatan materiil terhadap pelanggaran etik,” tukasnya.

Bahkan Fuad menyebut, Selayaknya justru anggota DPR RI seperti Masinton Pasaribu harus diberikan penghargaan sebagai role model politisi Indonesia yang telah benar-benar memberikan pendidikan politik konstitusional sebagai anggota Parlemen.

“Bobot dan kelas Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI merupakan contoh Parlemen bertaraf Internasional dimana independensi dan keberpihakan kepada visi politik negara telah diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga  Layangkan Surat ke DPR RI. JALA: POLRI Tidak Serius Berniat Melakukan Reformasi

Ia pun mengatakan, PDI Perjuangan telah memberikan contoh berpolitik secara elegan dengan menempatkan sikap kritis konstitusional konstruktif sekalipun bagian yang utuh dari koalisi yang mengendalikan pemerintahan.

“Sikap politik yang lebih mementingkan kepentingan Negara dibandingkan misi kekuasaan an sich tersebut semestinya harus dicontoh oleh Partai Politik lainnya,” tandas Fuad Abdullah.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyatdpr riMasinton PasaribuPDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami

Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

RelatedPosts

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026
Post Selanjutnya

Haul KH Wahid Hasyim ke-69, Puan: Ulama Pemikir-Pejuang Sahabat Bung Karno

KPK Tetapkan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com