• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm

Kabariku- Menjadi Presiden di Indonesia itu adalah pekerjaan paling sulit di dunia, bahkan hingga akhirat. Jangankan presiden melakukan kesalahan, presiden benar sekalipun bisa disalah-salahkan. Setiap hari, Presiden Indonesia akan menjadi gunjingan di dunia nyata, dan pastinya dunia maya. Menjadi objek perghibahan yang tidak akan berkesudahan.

Saking seringnya dighibah, Presiden Indonesia begitu tiba di Hari Pembalasan akan langsung masuk surga. Sesuai hadist Rasulullah yang diriwayatkan Muslim, pahala pengghibah akan diberikan kepada Sang Presiden, dan jika sudah habis pahala dari kebaikannya, maka dosa-dosa Sang Presiden juga diambil alih oleh sang pengghibah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Itulah sebabnya, karena pengghibah Presiden Indonesia ada di setiap sudut belahan dunia, bukan hanya di Indonesia dan tanpa mengenal batas waktu, maka Sang Presiden akan menikmati surplus pahala, dan minus dosa. Jadi salah satu rumus mendapat jaminan masuk surga adalah, jadilah Presiden Indonesia.

RelatedPosts

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Namun soal masuk surga dan neraka itu biarlah menjadi urusan dan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Urusan Presiden Indonesia di hari-hari akhir ini anggaplah kita fokuskan kepada satu hal saja: Menolak Pembatalan Pemilu 2024. Tentu saja, urusan Presiden seabrek-abrek, bukan hanya soal pemilu. Saking banyaknya, semua masalah di Indonesia, bahkan yang remeh-temeh, diadukan ke Presiden.

Padahal sejak perubahan UUD 1945, banyak kekuasaan presiden yang sudah dipreteli. Namun, tetap saja, semua masalah, dan semua salah dialamatkan kepada Presiden. Mungkin saking gemesnya, Presiden Jokowi merasa perlu memberikan job distribution, dan dengan gaya lugasnya mengatakan, “Bukan urusan saya!”

Tentu Presiden Jokowi amat benar. Kalau semua menjadi urusan Presiden, lalu penyelenggara negara yang lain kebagian tugas apa? Mosok hanya ongkang-ongkang kaki, dan makan gaji buta. Ya nggak bisa dong! Ada yang memang urusan presiden, dan ada yang, “Bukan urusan saya!”

Nah, persoalannya bagaimana mengetahui mana yang urusan Presiden dan mana yang bukan?

Baca Juga  Profesional Freelance Videografer Asal Jakarta, Ini Profil Mas Way

Sebenarnya, salah satu ukurannya adalah jika masalah itu strategis dan menentukan arah kehidupan bangsa. Ketika KPK ingin dilumpuhkan bahkan dimatikan, dengan mempreteli kewenangan strategisnya melalui perubahan undang-undang, maka Presiden harus menjadikan itu sebagai urusannya.

Presiden tidak bisa berlindung bahwa perubahan UU KPK adalah inisiatif DPR, dan bukan inisiatif pemerintah. Pernyataan yang seolah benar itu sejatinya salah besar. Korupsi adalah akar banyak masalah di tanah air. Salah satu tugas Presiden adalah memberantas korupsi.

Maka, ketika KPK akan dikerdilkan, bahkan dihilangkan melalui perubahan UU-nya, Presiden harus menjadikan itu urusannya, bahkan jika perlu mengambil inisiatif penyelamatan. Kalau soal pemberantasan korupsi bukan urusan Presiden, lalu tugasnya apa? Masak hanya ongkang-ongkang kaki makan gaji buta, tentu tidak!

Perubahan UU KPK adalah urusan Presiden. Kalaupun RUU-nya adalah inisiatif DPR, maka 100% Presiden berwenang untuk menolak pembunuhan KPK, karena UUD 1945 memberikan kekuatan “persetujuan bersama” oleh Presiden dan DPR dalam pembuatan suatu undang-undang. Syarat persetujuan Presiden tersebut, bahkan jauh lebih kuat dibandingkan dengan hak veto Presiden dalam proses legislasi di Amerika Serikat.

Membiarkan proses perubahan UU KPK terus bergulir dan mengalir, adalah bentuk lepas tangan Presiden yang menyebabkan KPK sekarang hidup enggan mati tak mau.

Demikian pula halnya dengan soal pembatalan Pemilu 2024. Tadi malam (28/01) dalam dialog di salah satu TV berita nasional, Sigit Pamungkas (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) menyatakan soal penundaan pemilu 2024 adalah agenda yang diusulkan partai politik, dan kalaupun bergulir menjadi isu amandemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR, sedangkan presisden lebih fokus melaksanakan konstitusi, dan persiapan pemilu.

Pernyataan demikian amat jauh dari memadai. Penundaan, yang sejatinya adalah pembatalan pemilu 2024, nyata-nyata urusan Presiden Jokowi.

Baca Juga  Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Diamankan Propam Polri, Berikut Komentar IPW

Satu, sumpah jabatan presiden jelas-jelas melafazkan memegang teguh dan melaksanakan UUD dengan selurus-lurusnya. Maka, pembatalan Pemilu 2024—apalagi perpanjangan otomatis masa jabatan Presiden, Parlemen dan Kepala Daerah—adalah bentuk telanjang pelanggaran konstitusi, yang harus Presiden hentikan.

Dua, presiden sejatinya adalah pimpinan parpol koalisi pemerintahan. Apakah dalam sistem presidensial ada koalisi dan oposisi, adalah perdebatan usang. Faktanya, di Indonesia ada partai koalisi pendukung pemerintah, dan ada partai yang berada di luar pemerintah alias oposisi.

Jika dalam pemerintahan parlementer, pimpinan koalisi adalah Perdana Menteri, maka dalam sistem presidensial, sang presiden adalah chief of executive, chief of state, dan karenanya adalah chief of coalition.

Dalam politik praktis, presiden bukan hanya menjalankan roda pemerintahan (eksekutif), tetapi juga bertugas mempengaruhi proses politik di parlemen (legislatif), dan tentunya di luar parlemen. Maka, mengatakan soal penundaan Pemilu 2024, perpanjangan otomatis masa jabatan dan perubahan UUD 1945 adalah urusan parpol dan parlemen (MPR), lagi-lagi adalah pilihan sikap lepas tangan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam banyak kerjanya, Presiden harus mengorkestrasi kekuatan parpol koalisi di pemerintahan dan di parlemen untuk mendukung agenda politiknya, misalnya saja membuat UU Cipta Kerja, UU Ibu kota Negara, yang super kilat, dan menghilangkan bentul partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yang disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk terdepan memimpin partai-partai koalisinya, guna segera meninggalkan pikiran liar membatalkan Pemilu 2024 yang melanggar konstitusi.

Pembatalan Pemilu 2024 adalah nyata-nyata urusan Presiden, dan karenanya, Presiden harus segera menyampaikan terbuka posisi politiknya. Yaitu tegak lurus dengan sumpah jabatannya, untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, yang hanya punya satu ruang interpretasi: menolak pembatalan Pemilu 2024.

Baca Juga  Catatan Marlin 'Tragedi Kanjuruhan'

Lebih penting lagi, pernyataan politik yang tegas di panggung depan itu, harus kemudian diikuti dengan langkah nyata, untuk menghentikan semua rencana pembatalan pemilu 2024 di panggung belakang.

Karena, berbeda dengan soal KPK, yang Presiden sudah melewatkan momen menyelamatkannya, dalam hal pembatalan Pemilu 2024 ini Presiden Jokowi harus dengan tegas menyatakan, “Ini urusan saya!”

Kecuali Presiden memang ingin lepas tangan dan diam lagi, alias sengaja memunculkan ghibah politik bahwa Presiden Jokowi sendiri yang menginginkan pembatalan pemilu dan perpanjangan jabatannya. Sambil bergumam, “Silakan berghibah, bukan urusan saya, yang penting bertambah kuasa, dan aku masuk surga”.

Lalu, menurut anda, kira-kira Allah SWT melalukan apa untuk sang Presiden Indonesia, memasukkan surga atau neraka? Wallahu’alam bissawab.***

Melbourne, 1 Maret 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: and Society (INTEGRITY) Law FirmConstitutionGuru Besar Hukum Tata NegaraPresiden JokowiProf. Denny IndrayanaSenior Partner Indrayana Centre for Government
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengobatan Gratis dan Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Kolaborasi dengan Yayasan Nakataka Berkah Jaya

Post Selanjutnya

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

RelatedPosts

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025
Post Selanjutnya

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional 'Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja'

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com