• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANDUNG, Kabariku- Berkaitan dengan terjadinya kerumunan massa pada kegiatan Silaturahmi dan Pentas Seni Trisuaka CS, dikawasan Wisata Taman Anggur Kamp. Kukulu Desa Balingbing Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, pada Minggu 30 Januari 2022 berujung pada masalah Prokes.

Dilain sisi kegiatan ini tidak mendapatkan ijin keramaian dari pihak kepolisian namun tetap mendapat pelayanan pengamanan karena merupakan area publik yang harus diawasi keamanan dan protokol kesehatan (prokes)nya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pemberitahuan yang disampaikan oleh Panitia berupa kegiatan Silaturahmi namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menarik minat masyarakat luas yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran Prokes.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

“Karena terjadinya kerumunan dilokasi penonton sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihentikan atau dibubarkan karena massa sudah tidak mematuhi Prokes, dan agar para penyanyi segera dibawa keluar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jabar. Rabu (2/2/2022).

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan, Langkah yang dilakukan Kabag Ops., saat itu dengan menghubungi panitia untuk mengkoordinasikan dengan manajemen Trisuaka, agar menghentikan kegiatan tersebut dan selanjutnya Sdr. Nunug/Trisuaka menghentikan pentas setelah menyanyikan lagu yang ke-5 dari rencana 8 lagu yang akan dinyanyikan.

Dalam proses pembubaran tersebut hadir Kabag Ops Kompol Syamsul Bagja S.IK M.H., Kasat Intelkam Akp Kurniawan, Kasat Sabhara Akp Tommy Fidyanto, Kapolsek Pagaden Kompol Jono, Danramil Pagaden Kapten Wahyu, Camat Pagaden Barat Irwan Irwana, Kasubag Dal Ops Akp Endang, Sat Pol PP dan BPBD.

Baca Juga  Presiden Instruksikan Penerbangan ke dan dari Tiongkok Dihentikan Sementara Mulai Rabu Besok

“Jauh hari sebelumnya Kapolda Jabar telah menegaskan, bahwa tidak akan memberikan ijin dan rekomendasi kegiatan yang sifatnya berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar Prokes,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.

Ditegaskan Kabid. Humas Ibrahim, Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran melalui telegram jauh hari sebelum kejadian ini terjadi, untuk tidak memberikan IJIN DAN REKOMENDASI KEGIATAN YANG SIFATNYA BERPOTENSI MENIMBULKAN KERUMUNAN DAN MELANGGAR PROKES dan apabila ditemukan pengumpulan massa/kerumunan, AKAN SEGERA DIBUBARKAN.

Sehubungan dengan permasalahan kerumunan tersebut, pada Senin tanggal 31 Januari 2022 pukul 08.45 Wib, bertempat di ruang Pertemuan Polres Subang Bersama dengan Tim Satgas Covid-19 dan Pemda Kab. Subang, telah dilaksanakan kegiatan Klarifikasi terkait Pentas Seni yang mendatangkan bintang tamu Trisuaka, Zidan dan Nabila di Obyek Wisata Taman Anggur.

Dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut pihak Satgas telah menemukan pelanggaran oleh Panitia dan Pengelola sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari tanggal 01 s.d 03 Februari 2022, sesuai Surat Bupati Subang No: PR.01/276/DISPARPORA Tanggal 31 Januari 2022.

Selain pemberian sanksi oleh Bupati Subang, Pihak Kepolisian (Polres Subang) akan melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Acara dan Pengelola Wisata Taman Anggur terkait pelanggaran Prokes.

“Karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan dan juga akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh Panitia berupa kegiatan Silaturahmi namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan Konser Musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran Prokes,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

*Siaran Pers/Bid.Humas Polda Jabar/Bandung, 2 Februari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolda JabarObyek Wisata Taman AnggurPemda Kab. SubangPolres SubangSilaturahmi dan Pentas Seni Trisuaka CSTim Satgas Covid-19
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Post Selanjutnya

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Wabup Garut, dr. Helmi Budiman Hadiri Kejuaraan Bola Voli Millenial Cup 1 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com