• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Bersama Kejaksaan Agung Sepakat Berikan Edukasi Hukum Bagi Pengusaha

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., berkunjung ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kunjungan Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kejasama KADIN bersama Kejaksaan Agung dan akan membuat Nota Kesepahaman untuk bekerjasama memberikan edukasi kepada asosiasi usaha yang berada di bawah naungan KADIN di berbagai daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu berkenaan dengan pelaksanaan Omnibus Law UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekaligus memberikan edukasi tentang berbagai peraturan di kejaksaan yang terkait dengan penegakan hukum dalam bidang usaha.

RelatedPosts

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

Usai kunjungannya yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Bamsoet mengatakan, KADIN dan Kejaksaan Agung juga akan membuat Tim Kerja. Dari KADIN diwakili Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen.

Sementara dari Kejaksaan Agung diwakili Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi. Tim Kerja KADIN – Kejaksaan Agung berfungsi untuk memonitoring pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di berbagai daerah agar investor lokal maupun luar negeri bisa berinvestasi sesuai ketentuan, tanpa mendapatkan hambatan serta kriminalisasi dari berbagai oknum sipil maupun aparat yang tidak bertanggungjawab

“Tim Kerja KADIN-Kejaksaan Agung juga akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi terhadap dunia usaha yang mendapatkan kriminalisasi. Sehingga bisa mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif, agar para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa semakin banyak. Sehingga, pada akhirnya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Bamsoet, dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum Rapat Kerja Bersama Kejaksaan RI Tahun 2021

Turut hadir antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi, S.H.

Kunjungan tersebut dihadiri juga Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain; Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Hubungan KADIN dengan Kejaksaan/Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta para anggota Hubungan KADIN dengan Kejaksaan antara lain Suprianus Kondolia, Ronny Sapulette, dan Berry Purba.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, KADIN juga mendukung langkah Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegakan restorative justice (keadilan restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara diluar jalur peradilan. Bahkan, restorative justice kini telah menjadi brand kejaksaan, yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Sambutan dari masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini juga sangat positif.

“Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau/pengadilan. Sehingga bisa meminimalisir over capacity Lapas yang selama ini menjadi momok bagi Lapas di Indonesia.

Baca Juga  Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Sterilisasi Gereja di Wilayah Garut Kota

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” tutup Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia dan rombongan.

“Nantinya Kejaksaan RI dengan Kadin Indonesia akan melakukan kerjasama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait pandangan Undang-Undang Omnibus Law bagi Kadin di daerah pasca putusan Mahkamah Agung,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung RI berharap kerjasama dengan Kadin Indonesia akan terjalin semakin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum.

Kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***

*Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Hubungan Penegakan HukumBambang SoesatyoJaksa AgungKerjasama KADIN-Kejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Duka Mendalam kepada Masyarakat Terdampak Gempa Pasaman Barat

Post Selanjutnya

Perpendek Masa Jabatan Presiden!!!

RelatedPosts

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

7 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

7 Juli 2026

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026
Post Selanjutnya

Perpendek Masa Jabatan Presiden!!!

HANYA ADA TIGA JALAN UNTUK MENUNDA PEMILU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

7 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

7 Juli 2026

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Lahan Ditelantarkan, Pemerintah Kaji Ulang Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Kawasan Kemayoran

7 Juli 2026

Menhut Bantah Terbitkan SK Pelepasan Hutan, Raja Juli Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com