• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Bersama Kejaksaan Agung Sepakat Berikan Edukasi Hukum Bagi Pengusaha

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A., berkunjung ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kunjungan Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait kejasama KADIN bersama Kejaksaan Agung dan akan membuat Nota Kesepahaman untuk bekerjasama memberikan edukasi kepada asosiasi usaha yang berada di bawah naungan KADIN di berbagai daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu berkenaan dengan pelaksanaan Omnibus Law UU. No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekaligus memberikan edukasi tentang berbagai peraturan di kejaksaan yang terkait dengan penegakan hukum dalam bidang usaha.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

Usai kunjungannya yang diterima langsung oleh Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Bamsoet mengatakan, KADIN dan Kejaksaan Agung juga akan membuat Tim Kerja. Dari KADIN diwakili Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen.

Sementara dari Kejaksaan Agung diwakili Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi. Tim Kerja KADIN – Kejaksaan Agung berfungsi untuk memonitoring pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di berbagai daerah agar investor lokal maupun luar negeri bisa berinvestasi sesuai ketentuan, tanpa mendapatkan hambatan serta kriminalisasi dari berbagai oknum sipil maupun aparat yang tidak bertanggungjawab

“Tim Kerja KADIN-Kejaksaan Agung juga akan memberikan bantuan konsultasi dan koordinasi terhadap dunia usaha yang mendapatkan kriminalisasi. Sehingga bisa mewujudkan iklim investasi yang sehat dan kondusif, agar para investor yang berinvestasi di Indonesia bisa semakin banyak. Sehingga, pada akhirnya bisa membuka banyak lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Bamsoet, dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga  Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Turut hadir antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Staf Umum Jaksa Agung Kuntadi, S.H.

Kunjungan tersebut dihadiri juga Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain; Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum Reginald FM Engelen, Kepala Hubungan KADIN dengan Kejaksaan/Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, serta para anggota Hubungan KADIN dengan Kejaksaan antara lain Suprianus Kondolia, Ronny Sapulette, dan Berry Purba.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, KADIN juga mendukung langkah Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegakan restorative justice (keadilan restoratif) dalam upaya penyelesaian perkara diluar jalur peradilan. Bahkan, restorative justice kini telah menjadi brand kejaksaan, yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Sambutan dari masyarakat terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini juga sangat positif.

“Dalam menjalankan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana tetap melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Sudah 300 lebih perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, antara lain pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Sangihe, perkara penadahan, pencurian, penganiayaan, hingga perkara pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila serta Wakil Ketua Umum FKPPI ini menerangkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan. Penerapannya mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa ke meja hijau/pengadilan. Sehingga bisa meminimalisir over capacity Lapas yang selama ini menjadi momok bagi Lapas di Indonesia.

Baca Juga  Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Syarat seseorang bisa mendapatkan keadilan restoratif antara lain, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” tutup Bamsoet.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia dan rombongan.

“Nantinya Kejaksaan RI dengan Kadin Indonesia akan melakukan kerjasama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait pandangan Undang-Undang Omnibus Law bagi Kadin di daerah pasca putusan Mahkamah Agung,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung RI berharap kerjasama dengan Kadin Indonesia akan terjalin semakin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum.

Kunjungan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***

*Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Hubungan Penegakan HukumBambang SoesatyoJaksa AgungKerjasama KADIN-Kejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Duka Mendalam kepada Masyarakat Terdampak Gempa Pasaman Barat

Post Selanjutnya

Perpendek Masa Jabatan Presiden!!!

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Perpendek Masa Jabatan Presiden!!!

HANYA ADA TIGA JALAN UNTUK MENUNDA PEMILU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Foto : Istimewa

Gagal Bayar Kewajiban, Saham WIKA Masih Disuspensi BEI

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK terkait tindak lanjut kasus OTT Hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok, Ketua KY Sambangi KPK

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Investasi Emas Berbuah Manis, Nasabah Kantor Penggadaian Wilayah IX Kantongi 1 Kg Emas

19 Februari 2026
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com