oleh
Andrianto
Ketua GERPOL (Gerakan Reformasi Politik) Indonesia
Perubahan jabatan Presiden seharusnya komprehensif dengan ukuran yang rational.
Bukan karna untuk seorang Presiden yang sedang menjabat atau karna situasi kondisi tertentu.
Ini jadi bahaya bilamana nanti kemudian hari hadapi hal yang sama.
Jadi tidak logis usulan para ketum parpol yakni Golkar, PKB dan PAN.
Sesungguhnya masa jabatan Presiden di Indonesia yang 10 tahun itu sudah cukup lama
Di negara Amerika Serikat maksimal cuman 8 tahun.
Di negara Korsel maksimal cuman 5 tahun dan Fhilipina maksimal cuman 6 tahun.
Justru yang harus difikirkan adalah cara mudah memperpendek jabatan Presiden.
Karna resiko besar bangsa ini bila dapatkan kinerja Presiden yang payah tapi karna didukung oleh kekuatan Parpol yang opurtunis jadi bangsa ini alami kerugiaaan.
Parpol kita saat ini kurang dapat perhatian konstitusi sehingga ada ketua umum yang sekian lama menjabat.
Bahkan Parpol sudah seperti perseroaan terbatas.
Jadi ajang keruk kekayaaan yang bernuansa KKN.
Harus difikirkan konstitusi mengatur masa jabatan ketum parpol cukup 10 th tapi Negara harus membiayai Parpol jadi clear…
Sehingga tidak ada lagi manuver Ketua Umum yang saya yakin personal tidak diputuskan melalui mekanisme parpolnya secara resmi.
Ada Ketum Parpol yang gelisah Ellectibiitasnya jeblok sehingga berpotensi keok.
Sehingga carmuk biar dilirik sama Oligarkhy.
Ada Ketum Parpol yang mumet jatah Menterinya gak turun turun sehingga menjilat…
Ada Ketum Parpol yang pusing mau dijatuhkan sehingga harus cari Pelampung ke atas…
“Semoga publik tidak terbodohi oleh manuver personal di luar aras kepentingan bangsa”.
Bsd City, 27 Februari 2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post