• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kesehatan, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Antisipasi penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) Varian Omicron di wilayah Kabupeten Garut.

Adapun yang menjadi dasar dari SE yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, adalah;

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun;

RelatedPosts

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

Ketiga, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan memperhatikan, semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan terakhir, dimana dilaporkan sampai akhir bulan Januari 2022 telah ditemukan sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) kasus dan cenderung meningkat dalam setiap harinya,” tertulis dalam SE Bupati.

Baca Juga  Penyebaran Covid-19 di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah, Bupati Garut: 'Sudah Sepenuhnya Terkendali'

Kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Garut secara signifikan periode bulan Januari 2022 sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kasus atau sebesar 5 (lima) kali lipat peningkatannya dibandingkan periode sebelumnya di bulan Desember 2021 dengan jumlah kematian sebanyak 2 (dua) kasus.

Selanjutnya, telah ditemukan 3 (tiga) klaster konfirmasi COVID-19 pada populasi anak sekolah di Kabupaten Garut dengan jumlah kasus sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus.

“Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan, maka perlu diperhatikan beberapa ketentuan,” jelas SE Bupati Garut.

Ketentuan disebutkan dalam SE Bupati, sebagai berikut:

Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 6-11 tahun dan guna mencapai target 100% (seratus persen) vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan/Instansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022, dan dosis ke-2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022;

Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berisiko timbulnya klaster baru konfirmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing;

Ketiga, pengaturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

Baca Juga  Antisipasi Perilaku Menyimpang, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Workshop Edukasi Para Pelajar

Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh (tidak tatap muka) atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online; dan

Kelima, bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi coviD-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan.

Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung sejak Surat Edaran ini ditetapkan, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut,” tutup Bupati Rudi dalam SE nomor 443.2/394/DINKES.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanCovid-19 varian OmicronPelaksanaan Kegiatan PTMPemkab GarutVaksinasi anak u 6-11
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

RelatedPosts

Foto ilustrasi (Istimewa)

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

19 Februari 2026
Foto: Istimewa

Hari Kanker Sedunia 2026, SWICC Sediakan 500 Skrining Gratis untuk Deteksi Dini Kanker

19 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026

Pemprov Jabar Pastikan Tanggung Iuran BPJS Penderita Penyakit Kronis yang Terpental dari PBI

10 Februari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com