• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kesehatan, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Antisipasi penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) Varian Omicron di wilayah Kabupeten Garut.

Adapun yang menjadi dasar dari SE yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, adalah;

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun;

RelatedPosts

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

Dua Calon Lokasi Sekolah Garuda Baru di Lampung Ditinjau Wamendiktisaintek

Kerja Sama BAZNAS RI dan Kemnaker, Program Fasilitasi Magang ke Jepang

Ketiga, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan memperhatikan, semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan terakhir, dimana dilaporkan sampai akhir bulan Januari 2022 telah ditemukan sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) kasus dan cenderung meningkat dalam setiap harinya,” tertulis dalam SE Bupati.

Baca Juga  Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

Kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Garut secara signifikan periode bulan Januari 2022 sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kasus atau sebesar 5 (lima) kali lipat peningkatannya dibandingkan periode sebelumnya di bulan Desember 2021 dengan jumlah kematian sebanyak 2 (dua) kasus.

Selanjutnya, telah ditemukan 3 (tiga) klaster konfirmasi COVID-19 pada populasi anak sekolah di Kabupaten Garut dengan jumlah kasus sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus.

“Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan, maka perlu diperhatikan beberapa ketentuan,” jelas SE Bupati Garut.

Ketentuan disebutkan dalam SE Bupati, sebagai berikut:

Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 6-11 tahun dan guna mencapai target 100% (seratus persen) vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan/Instansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022, dan dosis ke-2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022;

Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berisiko timbulnya klaster baru konfirmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing;

Ketiga, pengaturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

Baca Juga  Penguatan Kolaborasi RS PTN menjadi Rumah Sakit yang Unggul dan Mendunia Didukung Kemdiktisaintek

Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh (tidak tatap muka) atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online; dan

Kelima, bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi coviD-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan.

Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung sejak Surat Edaran ini ditetapkan, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut,” tutup Bupati Rudi dalam SE nomor 443.2/394/DINKES.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanCovid-19 varian OmicronPelaksanaan Kegiatan PTMPemkab GarutVaksinasi anak u 6-11
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

RelatedPosts

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

24 Oktober 2025

Dua Calon Lokasi Sekolah Garuda Baru di Lampung Ditinjau Wamendiktisaintek

23 Oktober 2025

Kerja Sama BAZNAS RI dan Kemnaker, Program Fasilitasi Magang ke Jepang

23 Oktober 2025

Kemdiktisaintek Serukan Kampus untuk Ciptakan Ruang Aman bagi Sivitas Akademika, Harap Kasus Timothy Tak Terulang

20 Oktober 2025
Rektor UKRI sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan laporan akademik pada Sidang Senat Terbuka berlangsung khidmat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jawa Barat

Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

18 Oktober 2025

Diinisiasi oleh APKASI, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Kerja Sama dengan YPAN, Kemendikdasmen, dan Kemendiktisaintek

16 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

PT Nusantara Swadesi Mining bantu ratusan siswa SD di Purwakarta lewat program NSM Berbagi untuk dukung Indonesia Emas 2045.(Foto: Istimewa)

Peringati Sumpah Pemuda, PT NSM Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Ratusan Siswa di Purwakarta

29 Oktober 2025
Polda Metro Jaya siagakan patroli banjir di Mampang, pantau debit air 60 sentimeter. Situasi aman, warga diminta waspada terhadap potensi genangan susulan.(Foto: Istimewa)

Polda Metro Jaya Turunkan Tim Samapta Antisipasi di Titik Rawan Banjir Jakarta Selatan

29 Oktober 2025
Biaya haji 2026 ditetapkan Rp87,4 juta atau turun Rp2 juta dari tahun lalu. Komisi VIII DPR RI yakin Presiden Prabowo Subianto belum sepenuhnya puas dengan hasil efisiensi tersebut.(Foto:Istimewa)

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Jadi Rp87,4 Juta, Komisi VIII DPR RI Yakin Presiden Prabowo Belum Puas

29 Oktober 2025
MKD DPR RI akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pekan depan. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut jadwal pasti masih menunggu rapat pimpinan.(Foto: Istimewa)

MKD DPR RI Jadwalkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir Pekan Depan

29 Oktober 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian menilai inovasi Pertamina Patra Niaga dalam mengatur jadwal pengisian BBM di Jayapura efektif atasi antrean SPBU.(Foto:DPR-RI)

Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian Apresiasi Inovasi Pertamina Atasi Antrean SPBU di Jayapura

29 Oktober 2025
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Widya Chandra, Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2025

Presiden Prabowo Undang Sufmi Dasco ke Widya Chandra: Bahas Situasi Politik Hingga Program Strategis Nasional

29 Oktober 2025

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Tegaskan Komitmen Perang Total Lawan Narkoba

29 Oktober 2025
Sosok Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: dokumentasi PDIP)

Puan Maharani: Pemuda Harus Terlindungi dari Judi Online, Kekerasan, dan Diskriminasi

29 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau, di Kabupaten Lingga, Selasa (28/10/2025). (Foto: Kemenko Kumham Imipas RI)

Yusril Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Tegakkan Nilai Kebangsaan

29 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com