• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kesehatan, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Antisipasi penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) Varian Omicron di wilayah Kabupeten Garut.

Adapun yang menjadi dasar dari SE yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, adalah;

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun;

RelatedPosts

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

Ketiga, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dengan memperhatikan, semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan terakhir, dimana dilaporkan sampai akhir bulan Januari 2022 telah ditemukan sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) kasus dan cenderung meningkat dalam setiap harinya,” tertulis dalam SE Bupati.

Baca Juga  Wabup Garut dr Helmi Budiman Resmikan Pelatihan Digitalisasi Branding Pemasaran Pelaku Usaha Wisata

Kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Garut secara signifikan periode bulan Januari 2022 sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kasus atau sebesar 5 (lima) kali lipat peningkatannya dibandingkan periode sebelumnya di bulan Desember 2021 dengan jumlah kematian sebanyak 2 (dua) kasus.

Selanjutnya, telah ditemukan 3 (tiga) klaster konfirmasi COVID-19 pada populasi anak sekolah di Kabupaten Garut dengan jumlah kasus sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus.

“Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan, maka perlu diperhatikan beberapa ketentuan,” jelas SE Bupati Garut.

Ketentuan disebutkan dalam SE Bupati, sebagai berikut:

Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 6-11 tahun dan guna mencapai target 100% (seratus persen) vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan/Instansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022, dan dosis ke-2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022;

Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berisiko timbulnya klaster baru konfirmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing;

Ketiga, pengaturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

Baca Juga  Imbauan Penerapan PTM 100%, Puan: "Lengkapi Vaksinasi Anak 2 Dosis"

Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh (tidak tatap muka) atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online; dan

Kelima, bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi coviD-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan.

Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung sejak Surat Edaran ini ditetapkan, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut,” tutup Bupati Rudi dalam SE nomor 443.2/394/DINKES.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanCovid-19 varian OmicronPelaksanaan Kegiatan PTMPemkab GarutVaksinasi anak u 6-11
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

RelatedPosts

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
PDPI mengingatkan bahaya sleep apnea yang kerap tak terdiagnosis serta tingginya kasus TB Indonesia yang masih peringkat kedua dunia.

Mendengkur Bisa Picu Stroke! Dokter Paru Soroti Sleep Apnea dan Ancaman TB Resisten Obat

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Global Bond Danantara Oversubscribed 4,6 Kali, Rosan: Bukti Kepercayaan Investor Dunia Tetap Tinggi

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

KSP Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026
Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menolak rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. (Istimewa)

Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Koalisi Sipil Turun ke Jalan Bawa 6 Tuntutan

15 Juni 2026

Sufmi Dasco Apresiasi Langkah Cerdas BI Soal Kurangi Ketergantungan Dolar AS

15 Juni 2026

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com