• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemda Garut Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Anak dan PTM. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2022
di Kesehatan, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Antisipasi penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (COVID-19) Varian Omicron di wilayah Kabupeten Garut.

Adapun yang menjadi dasar dari SE yang ditandatangani Bupati Garut tertanggal 2 Februari 2022 tersebut, adalah;

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 /MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun;

RelatedPosts

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

Ketiga, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga  Bupati Garut, Rudy Gunawan Tinjau Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Mandalagiri

“Dengan memperhatikan, semakin meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron di Indonesia dalam waktu 1 (satu) bulan terakhir, dimana dilaporkan sampai akhir bulan Januari 2022 telah ditemukan sebanyak kurang lebih 2.000 (dua ribu) kasus dan cenderung meningkat dalam setiap harinya,” tertulis dalam SE Bupati.

Kemudian terjadi peningkatan kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Garut secara signifikan periode bulan Januari 2022 sebanyak 83 (delapan puluh tiga) kasus atau sebesar 5 (lima) kali lipat peningkatannya dibandingkan periode sebelumnya di bulan Desember 2021 dengan jumlah kematian sebanyak 2 (dua) kasus.

Selanjutnya, telah ditemukan 3 (tiga) klaster konfirmasi COVID-19 pada populasi anak sekolah di Kabupaten Garut dengan jumlah kasus sebanyak 24 (dua puluh empat) kasus.

“Berdasarkan ketentuan dan memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud di atas, dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan Satuan Pendidikan, maka perlu diperhatikan beberapa ketentuan,” jelas SE Bupati Garut.

Ketentuan disebutkan dalam SE Bupati, sebagai berikut:

Pertama, dalam upaya meningkatkan perlindungan pada anak usia 6-11 tahun dan guna mencapai target 100% (seratus persen) vaksinasi, maka seluruh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk bekerjasama dengan Satuan Pendidikan/Instansi Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, dosis ke-1 paling lambat pada tanggal 10 Februari 2022, dan dosis ke-2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022;

Kedua, guna mencegah penyebaran COVID-19 yang berisiko timbulnya klaster baru konfirmasi COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan/Sekolah, maka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi Satuan Pendidikan/Sekolah masing-masing;

Baca Juga  Pemkab Garut Setujui Dua Raperda Inisiatif dari DPRD

Ketiga, pengaturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi peserta didik kelas VI, kelas IX dan kelas XII, dimana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;

Keempat, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan vaksinasi, maka proses kegiatan belajar dan mengajar diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh (tidak tatap muka) atau secara daring menggunakan metode pembelajaran online; dan

Kelima, bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga penunjang lainnya) terbukti terkonfirmasi coviD-19, maka akan dilakukan pemberhentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan.

Dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian serta segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung sejak Surat Edaran ini ditetapkan, dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kabupaten Garut,” tutup Bupati Rudi dalam SE nomor 443.2/394/DINKES.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanCovid-19 varian OmicronPelaksanaan Kegiatan PTMPemkab GarutVaksinasi anak u 6-11
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Angkat Bicara Terkait Status Hukum Ketum GMBI

Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

RelatedPosts

Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

4 November 2025

Wamendikdasmen Himbau Siswa Untuk Jujur dan Gembira Saat Tinjau Pelaksanaan TKA SMA di Bogor

4 November 2025
Post Selanjutnya

Konsisten! Kapolda Jabar Tidak Berikan Ijin atau Rekomendasi Kegiatan Berpotensi Pengumpulan Massa dan Pelanggaran Prokes

Musyawarah Daerah KNPI KABUPATEN GARUT ke 15 Segera di Gelar, Ini Tahapannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com