GARUT, Kabariku- Ketua MUI KH. Sirojul Munir bersama Dr. Syakur Amin, para pimpinan ormas Islam dan jajaran pengurus lainnya pada Jumat 7 Januari 2022, menyampaikan kepada DPRD terkait keterbatasan gerak MUI ditengah merebaknya penyakit masyarakat.
Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Karnoto, S.Kep,M.Si., Merebaknya kasus NII di Garut adalah realita penyakit masyarakat yang sudah lama berkembang seperti halnya kasus aliran sesat.
“Penyimpangan Narkoba, prilaku amoral dan lain-lainnya yang tak kunjung usai, disinilah semestinya pemerintah hadir dan berbagai elemen masyarakat terutama ulama tergabung dalam MUI turut andil selesaikan persoalan,” kata Karnoto. Minggu (9/1/2021).
Terkait permintaan penguatan peran ulama dengan pembangunan gedung dan tambahan pembiayaan, Karnoto sampaikan dukungannya.
“Pembangunan gedung MUI sudah masuk dalam perencanaan daerah, tinggal menunggu ketersediaan anggaran. DPRD siap mengawal dan mendukung sepenuhnya penguatan peran MUI dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang terus mewabah,” jelas Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, Ade Rizal. SAg., pihaknya akan mendorong dan memfasilitasi untuk penguatan penaggulangan penyakit masyarakat.
“Kami akan dorong dan memfasilitasi sepenuhnya langkah2 strategis dalam rangka penguatan peran dan fungsi MUI bersama Pemerintah dalam penanggulangan penyakit masyarakat,” kata Ade Rizal.
Namun, lanjutnya selain itu peran dan fungsi ulama perlu adanya peningkatan selain itu mengingat masih dalam situasi pendemi.
“Tetaplah jaga dan tingkatkan peran fungsi ulama sekalipun dalam segala keterbatasan. Terlebih berada di era pandemi, ulama harus menjadi motivator pelaksanaan vaksinasi di masyarakat agar segera terwujud Herd Immunity,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu 5 Januari sekitar 7000 ribu massa Almagari melakukan aksi demo di gedung DPRD Garut, menyuarakan sudah sangat memprihatinkannya gerakan Islam Baeat atau Negara Islam Indonesia (NII). Disebut-sebut dalam aksinya adanya dugaan pejabat Garut terindikasi sebagai anggota Islam Baeat atau NII.
Untuk menekan semakin meluasnya gerakan Negara Islam Indonesia (NII) atau lebih dikenal Islam Baeat di kalangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, menyatakan segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) anti-radikalisme dan intoleransi.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman ditengah ribuan massa aksi Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (Almagari) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Garut.
“Tentunya kami telah menyiapkan perda anti-radikalisme dan intoleransi,” ujar Wabup Helmi.
Menurutnya, pada saat ini dari 12 perda yang dihadirkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, satu perda di antaranya mengatur mengenai larangan radikalisme dan intoleransi di Kabupaten Garut.
“Saya minta dukungan dari semuanya agar gerakan radikalisme dan intoleransi jangan sampai menyebar di Garut,” tandasnya.
Dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Pernyataan Bersama ALMAGARI dengan Forkopimda Kabupaten Garut.
Adapun isi pernyataan tersebut, sebagaiberukut :
- Mempertahankan 4 pilar kebangsaaan yaitu; Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
- Memberantas Gerakan radikalis dan intoleran baik di ASN, TNI/POLRI maupun di masyarakat umum.
- Memberantas Gerakan Makar terhadap NKRI seperti; NII, Komunisme (PKI) dan Gerakan yang lainnya.
- Memberantas aliran takfiri (yang selalu mengkafirkan yang berbeda pemahaman dengan kelompoknya).***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post