• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus korupsi PT Asabri (Persero) terus mengemuka di masyarakat dan bahkan kalangan praktisi dan pakar ilmu hukum nasional. Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menakar nominal kerugian dalam kasus tersebut oleh sebagian pihak dinilai kontroversial.

Prof I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, turut mengomentari terkait kontroversialnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

I Gde berpendapat, keterlibatan BPK tidak tepat, alasannya, kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara. Ia pun mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun.

RelatedPosts

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

“Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara?”. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit? Kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?” sederet pertanyaan Prof I Gde dikutip dari finance.detik.com, Senin (13/12/2021).

I Gde menjelaskan, bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

“Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Saham ataupun reksadana yang fluktuatif, menurut I Gde, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun.

Baca Juga  Keynote Speech Peluncuran 'ALDERA', Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

“Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya,” ujar I Gde.

I Gde pun tegas menyebut bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana,” ucapnya.

Kemudian, Prof I Gde menjelaskan bahwa PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.

“Apa urusannya dengan korupsi, gitu lho?,” ujar I Gde.

Dikatakan I Gde, Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini.

“Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini,” katanya.

Tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, I Gde berkata, hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

“Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati,” katanya.

“Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde.

Dipertanyakan terkait dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.

Baca Juga  Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Berdayakan UMKM di Kotawetan Garut

“Itulah bahayanya hukuman mati, hati-hati! Bahwa di kemudian hari orang ini ternyata terbukti tidak bersalah, tapi orang terlanjur mati. Ini suatu penegakan hukum yang kejam betul, zalim namanya begini lho. Orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya!” Kata dia.

Hal terpenting menurut I Gde dalam kasus Asabri ini, bila merujuk pada UU PT dan Pasar Modal, adalah pemulihan.

I Gde pun menyoal orientasi penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sebatas menindak saja, namun lemah dalam upaya recovery.

“Ini yang lebih penting gitu lho! Bagaimana kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu recovery dan pengembalian yang utuh. Sehingga para nasabah di PT Asabri ini tidak merasa dikorbankan,” tutur I Gde.

“Jadi persoalannya sekarang ini apakah kita berorientasi pada menghukum orang atau mengembalikan? Kalau saya lebih setuju, bila tunduk pada UU PT dan Pasar Modal, ya pengembalian. Gak ada urusannya dengan tindak pidana korupsi, ini tindak pidana pasar modal,” tandasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIFakultas HukumProf I Gde Pantja AstawaPT AsabriUNPAD Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Post Selanjutnya

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

RelatedPosts

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Sesepuh PPP Drs. H Maksum Zaeladry Sampaikan Keprihatinan Perkembangan Situasi dan Kondisi PPP Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com