• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kasus korupsi PT Asabri (Persero) terus mengemuka di masyarakat dan bahkan kalangan praktisi dan pakar ilmu hukum nasional. Keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menakar nominal kerugian dalam kasus tersebut oleh sebagian pihak dinilai kontroversial.

Prof I Gde Pantja Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, turut mengomentari terkait kontroversialnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus PT Asabri yang berujung pada tuntutan hukuman mati oleh jaksa kepada Heru Hidayat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

I Gde berpendapat, keterlibatan BPK tidak tepat, alasannya, kasus Asabri bukanlah persoalan kerugian keuangan negara. Ia pun mempertanyakan keterlibatan BPK yang melakukan audit sehingga menyimpulkan kerugian keuangan negara Rp 22,78 triliun.

RelatedPosts

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

“Dari sisi mana dikatakan sebagai keuangan negara?”. Atas dasar apa BPK masuk mengaudit? Kalau dana Asabri ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, apa tepat yang diperiksa BPK itu keuangan negara?” sederet pertanyaan Prof I Gde dikutip dari finance.detik.com, Senin (13/12/2021).

I Gde menjelaskan, bentuk hukum dari Asabri ini adalah sebagai sebuah perseroan terbatas (PT), sehingga tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dalam pengelolaannya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tersendiri.

“Sebagai sebuah PT, ada prinsip-prinsip yang berlaku di dalam pengelolaan keuangan Asabri. Bila core atau inti bisnisnya adalah bermain dalam saham yang fluktuatif, tentu saja itu merupakan kebijakan perusahaan dan tidak terkait pada kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Baca Juga  Pengaduan Masyarakat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berikut Cara dan Persyaratannya:

Saham ataupun reksadana yang fluktuatif, menurut I Gde, itu belum dapat dipastikan nilainya karena terus bergerak naik dan turun.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan pengertian kerugian keuangan negara, yakni kekurangan uang, barang dan surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

“Namanya saham ini kan fluktuatif, bagaimana kita bisa memastikan itu kerugian keuangan negara? Ini satu hal yang ganjil menurut saya,” ujar I Gde.

I Gde pun tegas menyebut bahwa BPK tidak boleh secara sepihak melakukan audit. Orang atau pihak yang diaudit, haruslah dimintai konfirmasi bila terjadi dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana,” ucapnya.

Kemudian, Prof I Gde menjelaskan bahwa PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.

“Apa urusannya dengan korupsi, gitu lho?,” ujar I Gde.

Dikatakan I Gde, Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini.

“Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini,” katanya.

Tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, I Gde berkata, hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

“Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati,” katanya.

Baca Juga  Ade Yasin Tersangka Suap Demi Meraih WTP Audit Laporan Keuangan Pemkab Bogor

“Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?” ucap Gde.

Dipertanyakan terkait dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.

“Itulah bahayanya hukuman mati, hati-hati! Bahwa di kemudian hari orang ini ternyata terbukti tidak bersalah, tapi orang terlanjur mati. Ini suatu penegakan hukum yang kejam betul, zalim namanya begini lho. Orang sudah mati mau diapain? Makanya, hati-hati banget menerapkannya!” Kata dia.

Hal terpenting menurut I Gde dalam kasus Asabri ini, bila merujuk pada UU PT dan Pasar Modal, adalah pemulihan.

I Gde pun menyoal orientasi penegakan hukum di Indonesia, yang menurutnya masih sebatas menindak saja, namun lemah dalam upaya recovery.

“Ini yang lebih penting gitu lho! Bagaimana kalau memang betul terjadi kerugian keuangan negara, yang penting itu recovery dan pengembalian yang utuh. Sehingga para nasabah di PT Asabri ini tidak merasa dikorbankan,” tutur I Gde.

“Jadi persoalannya sekarang ini apakah kita berorientasi pada menghukum orang atau mengembalikan? Kalau saya lebih setuju, bila tunduk pada UU PT dan Pasar Modal, ya pengembalian. Gak ada urusannya dengan tindak pidana korupsi, ini tindak pidana pasar modal,” tandasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIFakultas HukumProf I Gde Pantja AstawaPT AsabriUNPAD Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Post Selanjutnya

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

RelatedPosts

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Sesepuh PPP Drs. H Maksum Zaeladry Sampaikan Keprihatinan Perkembangan Situasi dan Kondisi PPP Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

“Exploitation de l’homme par l’homme”: GMNI Jakarta Timur Tuntut Keadilan bagi Debitur Panin Bank

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com