• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Menyikapi Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
4 Desember 2021
di Opini, Pendidikan, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Yaman Suryaman SE., MSi., PhD
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
Dewan Penasehat Bandung Mitigation
Garut, 4 Desember 2021


“There’s no disaster, there’s only bad management” (Suryaman, 2020)

GARUT, Kabariku- Bencana hidrometeorologi merupakan bencana rutin tahunan melanda kabupaten Garut. Belum lama ini terjadi banjir bandang di Kec. Sukawening dan Kec. Karangtengah yang berdampak terhadap 307 rumah penduduk menjadi korban banjir bandang ini.

ADVERTISEMENT

Padahal kita sudah mengetahui bahwa Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah paling rawan bencana kedua setelah kabupaten Cianjur  di provinsi Jawa Barat menurut IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia) pada tahun 2020 secara nasional berada pada urutan ke 14.

RelatedPosts

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Lantas sebenarnya kenapa bencana ini bisa terjadi?

Permasalahan utama adalah minimnya mitigasi bencana di Kabupaten Garut. Kabupaten Garut belum memiliki blueprint penanggulangan bencana dalam padahal dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dan juga menjadi indikator penting untuk standar pelayanan minimal (SPM) yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 juga Permendagri Nomor 101 tahun 2018.

Ego sektoral dan kurangnya koordinasi dalam penanganan bencana khususnya mitigasi sehingga tidak ada kordinasi yang jelas antar instansi terkait misalnya, BPBD, Perhutani, BKSDA, BBWS, Bappeda, PUPR, Perkim dan instansi terkait lainnya.

Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana bahwa BNPB kalau di tingkat nasional dan BPBD di tingkat daerah merupakan leading sector untuk penanganan bencana pada semua tahapan (mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan recovery).

Baca Juga  Pidato Guru Besar, Direktur Pascasarjana UIN Walisongo Gulirkan Fiqih Madani Respon Sengkarut Kenegaraan

Tetapi apa yang kita saksikan hari ini

BPBD hanya sebuah organisasi yang ada bentuknya tetapi tidak jelas cakupan pekerjaannya karena wilayah tanggungjawabnya ada di instansi lain. BPBD terlihat lemah dalam menjalankan fungsinya dalam manajemen kebencanaan.

Fungsi koordinasi belum optimal karena OPD teknis di kabupaten Garut masih jalan sendiri-sendiri yang terkait dengan bencana. Misalnya dalam perubahan fungsi lahan BPBD kurang dilibatkan padahal sudah jelas bahwa RTRW kabupaten Garut sudah berbasis mitigasi. RTRW berbasis mitigasi hanya terjadi di atas kertas tetapi implementasi nya masih belum terlaksana.

Akibat dari ini maka yang terjadi jika ada bencana tiap instansi lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan.

Mitigasi bencana hanyalah sebuah jargon yang sering digaungkan hingga menjadi salah satu poin penting dalam RTRW 2011-2031 hasil revisi kabupaten Garut tetapi minim dilakukan. Jika ini dilakukan, seharusnya banjir minimal sudah bisa dikurangi jika tidak bisa dihilangkan.

Kita lihat sendiri bagaimana kerusakan alam yang massif di Kabupaten Garut yang seharusnya memiliki kawasan hutan lindung seluas 80% seolah-olah tidak ada tindakan kongkrit dari pemerintah untuk pencegahan.

Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk menjalankan pembangunan berbasis mitigasi bencana.

Rencana pembangunan yang berjenjang dari mulai rencana kerja tahunan sampai rencana pembangunan jangka panjang (Rencana Kerja, RPJMD, dan RPJP) juga memiliki RTRW. Meskipun rencana pembangunan ini belum didukung oleh dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang diamanatkan oleh undang-undang.

RPB ini seharusnya menjadi rujukan untuk pembuatan rencana pembangunan kabupaten Garut. Lebih dari itu, rencana pembangunan ini pun sering direvisi dengan alasan disesuaikan kebutuhan yang terkadang tidak berpihak pada kepentingan perlindungan alam dan hutan untuk kawasan tertentu.

Baca Juga  Analis LBH Padjajaran Dukung Penyelidikan dan Mitigasi Bencana Banjir Garut Selatan

Kedua, Pemerintah memiliki kekuatan untuk menegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran atau perusakan terhadap lingkungan baik oleh pribadi maupun instansi atau organisasi. Tetapi hal ini belum terlaksana dengan baik

Jika implementasi pembangunan sudah sesuai dengan apa yang sudah dicantumkan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang, niscaya bencana alam ini tidak akan memiliki dampak yang begitu besar seperti yang terjadi ketika banjir bandang 2016 dan yang baru saja terjadi di Sukawening.

Disamping itu, seharusnya kita memperkuat  kelembagaan penanganan bencana (BPBD untuk di tingkat daerah dan BNPB di tingkat nasional) sehingga tidak ada lagi istilah intansi pemerintah yang saling melempar bola ketika bencana terjadi.

Masyarakat sebenarnya tidak ingin tahu siapa bertanggung jawab apa tetapi yang diharapkan adalah mereka dapat hidup aman dan nyaman dalam lindungan negara seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BappedaBBWSBPBDDewan Penasehat Bandung MitigationPerhutaniPerkimPUPRPusat Pengurangan Risiko BencanaUniversitas Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

STIE Yasa Anggagana Garut Gelar Informasi Bursa Kerja Bertajuk “Menjadi sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berintegritas Di Era Revolusi Industri 4.0”

Post Selanjutnya

Wakil Presiden RI Didampingi Gubernur Jawa Barat Resmikan Monumen Pahlawan COVID-19 Jawa Barat

RelatedPosts

Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026
Post Selanjutnya

Wakil Presiden RI Didampingi Gubernur Jawa Barat Resmikan Monumen Pahlawan COVID-19 Jawa Barat

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Sigap Bantu Warga Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com