Yaman Suryaman SE., MSi., PhD
Kepala Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Garut
Dewan Penasehat Bandung Mitigation
Garut, 4 Desember 2021
“There’s no disaster, there’s only bad management” (Suryaman, 2020)
GARUT, Kabariku- Bencana hidrometeorologi merupakan bencana rutin tahunan melanda kabupaten Garut. Belum lama ini terjadi banjir bandang di Kec. Sukawening dan Kec. Karangtengah yang berdampak terhadap 307 rumah penduduk menjadi korban banjir bandang ini.
Padahal kita sudah mengetahui bahwa Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah paling rawan bencana kedua setelah kabupaten Cianjur di provinsi Jawa Barat menurut IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia) pada tahun 2020 secara nasional berada pada urutan ke 14.
Lantas sebenarnya kenapa bencana ini bisa terjadi?
Permasalahan utama adalah minimnya mitigasi bencana di Kabupaten Garut. Kabupaten Garut belum memiliki blueprint penanggulangan bencana dalam padahal dokumen ini merupakan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dan juga menjadi indikator penting untuk standar pelayanan minimal (SPM) yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 juga Permendagri Nomor 101 tahun 2018.
Ego sektoral dan kurangnya koordinasi dalam penanganan bencana khususnya mitigasi sehingga tidak ada kordinasi yang jelas antar instansi terkait misalnya, BPBD, Perhutani, BKSDA, BBWS, Bappeda, PUPR, Perkim dan instansi terkait lainnya.
Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana bahwa BNPB kalau di tingkat nasional dan BPBD di tingkat daerah merupakan leading sector untuk penanganan bencana pada semua tahapan (mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan recovery).
Tetapi apa yang kita saksikan hari ini
BPBD hanya sebuah organisasi yang ada bentuknya tetapi tidak jelas cakupan pekerjaannya karena wilayah tanggungjawabnya ada di instansi lain. BPBD terlihat lemah dalam menjalankan fungsinya dalam manajemen kebencanaan.
Fungsi koordinasi belum optimal karena OPD teknis di kabupaten Garut masih jalan sendiri-sendiri yang terkait dengan bencana. Misalnya dalam perubahan fungsi lahan BPBD kurang dilibatkan padahal sudah jelas bahwa RTRW kabupaten Garut sudah berbasis mitigasi. RTRW berbasis mitigasi hanya terjadi di atas kertas tetapi implementasi nya masih belum terlaksana.
Akibat dari ini maka yang terjadi jika ada bencana tiap instansi lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan.
Mitigasi bencana hanyalah sebuah jargon yang sering digaungkan hingga menjadi salah satu poin penting dalam RTRW 2011-2031 hasil revisi kabupaten Garut tetapi minim dilakukan. Jika ini dilakukan, seharusnya banjir minimal sudah bisa dikurangi jika tidak bisa dihilangkan.
Kita lihat sendiri bagaimana kerusakan alam yang massif di Kabupaten Garut yang seharusnya memiliki kawasan hutan lindung seluas 80% seolah-olah tidak ada tindakan kongkrit dari pemerintah untuk pencegahan.
Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk menjalankan pembangunan berbasis mitigasi bencana.
Rencana pembangunan yang berjenjang dari mulai rencana kerja tahunan sampai rencana pembangunan jangka panjang (Rencana Kerja, RPJMD, dan RPJP) juga memiliki RTRW. Meskipun rencana pembangunan ini belum didukung oleh dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang diamanatkan oleh undang-undang.
RPB ini seharusnya menjadi rujukan untuk pembuatan rencana pembangunan kabupaten Garut. Lebih dari itu, rencana pembangunan ini pun sering direvisi dengan alasan disesuaikan kebutuhan yang terkadang tidak berpihak pada kepentingan perlindungan alam dan hutan untuk kawasan tertentu.
Kedua, Pemerintah memiliki kekuatan untuk menegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran atau perusakan terhadap lingkungan baik oleh pribadi maupun instansi atau organisasi. Tetapi hal ini belum terlaksana dengan baik
Jika implementasi pembangunan sudah sesuai dengan apa yang sudah dicantumkan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang, niscaya bencana alam ini tidak akan memiliki dampak yang begitu besar seperti yang terjadi ketika banjir bandang 2016 dan yang baru saja terjadi di Sukawening.
Disamping itu, seharusnya kita memperkuat kelembagaan penanganan bencana (BPBD untuk di tingkat daerah dan BNPB di tingkat nasional) sehingga tidak ada lagi istilah intansi pemerintah yang saling melempar bola ketika bencana terjadi.
Masyarakat sebenarnya tidak ingin tahu siapa bertanggung jawab apa tetapi yang diharapkan adalah mereka dapat hidup aman dan nyaman dalam lindungan negara seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post