• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menanggapi Pernyataan Bupati Garut Terkait Tuntutan D’RAGAM.

Redaksi oleh Redaksi
25 Desember 2021
di Kabar Peristiwa, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Ada penggalan pernyataan Bupati Garut yang menarik terkait Rumah Sakit Medina yang akan menempuh upaya hukum terhadap tuduhan D’Ragam adanya indikasi KKN yang melibatkan Bupati Garut.

Saat dikonfirmasi, jubir D’Ragam menyampaikan, penunjukan Rumah Sakit Medina sebagai salah satu rumah sakit darurat Covid-19 sarat KKN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kita malah heran kenapa Bupati ber-statement seperti itu. Kalau menurutnya tuduhan kita bahwa penunjukan Rumah Sakit Medina sebagai salah satu rumah sakit darurat Covid-19 sarat KKN itu keliru, ya sampaikan saja klarifikasi. Bukan malah mau menempuh upaya hukum. Itu kan konsekuensi Bupati dan keluarganya menjadi pejabat publik,” kata Zamzam Zainulhaq, juru bicara Aliansi D’Ragam. Sabtu (25/12/2021).

RelatedPosts

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

Dijelaskan Zamzam, pihaknya sudah seringkali menyampaikan ke pihak pemkab Garut tentang keluhan warga, pelayanan hingga pembangunan termasuk tentang penanganan Covid-19.

“Kita sudah seringkali sampaikan dalam setiap kesempatan, perbaiki apa yang menurut masyarakat belum tepat, misal penunjukan Medina sebagai rumah sakit darurat penanganan Covid-19, prioritas program pembangunan dan seterusnya,” jelasnya.

“Tingkatkan apa yang masih kurang, misalnya pelayanan publik, efisiensi APBD, mitigasi bencana dan seterusnya,” Zamzam menambahkan.

Pihaknya menyayangkan tidak ada respon bahkan Pemkab dalam hal ini Bupati Garut terkesan abai atas apa yang disampaikan.

“Kita melihat belum ada perbaikan signifikan, malah sebaliknya,” ujarnya.

Menanggapi sikap Bupati yang dikabarkan akan mengambil langkah hukum berkaitan dengan tuntutan D’Ragam.

“Saya rasa semakin blunder kalau Bupati dan keluarganya mau mengambil langkah hukum untuk D’RAGAM. Masyarakat wajib lapor kalau melihat ada indikasi KKN. Justru salah kalau kita diam saja. Apa yang kita lakukan dilindungi Undang-Undang kok,” cetus jubir D’Ragam.

Baca Juga  Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Warga Laporkan BOP Pimpinan DPRD Garut ke Polres Garut

Kemudian, Zamzam mengulas peristiwa “Tiktok Senam Pagi Lombok”, menurutnya hal tersebut hanya akan berdampak antipati dari masyarakat kepada pemimpin daerah.

“Salah-salah nanti antipati masyarakat kepada Bupati semakin menjadi. Kemarin baru saja dia Tiktokan di Lombok saat tanggap darurat bencana Sukawening-Karangtengah masih berlangsung. Masa mau ditambah?”.

“Kita malah senang, dukungan untuk D’Ragam akan semakin menguat, dan dia akan jatuh lebih cepat dari dugaan kita,” tutupnya.

Pada kesempatan lain, Ganda Permana, selaku koordinator Aksi D’RAGAM, menambahkan, Berdasarkan hasil Lobby-lobby atas pada prinsipnya seluruh elite partai sudah bersedia dan sepakat melancarkan PANSUS HAK ANGKET.

“Karena keberadaan dan sikap Bupati telah membuat gaduh dan ketidakpercayaan yang meluas dikalangan masyarakat yang akan berdampak terhadap kondusifitas daerah,” kata Ganda.

Ganda menegaskan, sehingga mulai hari kemaren para anggota DPRD telah melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap data yang telah diterima dari D’Ragam pada saat aksi tgl 23 Desember 2021.

“Maka dari itu demi kemaslahatan sebaiknya Bupati dan Wakil Bupati mundur dari jabatannya dengan IKHLAS,” tandas Ganda, Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Garut.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati-Wakil Bupati GarutD'RAGAMDekrit Rakyat Garut MenggugatDPRD GarutLSM GMBI Kabupaten GarutPANSUS HAK ANGKET
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sikapi Laporan Jalan Rusak, Wakil Bupati Garut: “Dinas PUPR Harus Respon Cepat Keluhan Warga”

Post Selanjutnya

Bencana Alam Hidrometeorologi Longsor di Dua Kecamatan Wilayah Garut Selatan

RelatedPosts

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Bencana Alam Hidrometeorologi Longsor di Dua Kecamatan Wilayah Garut Selatan

Ketua KPK Mengucapkan Selamat Natal untuk Umat Kristiani dan Selamat Tahun Baru untuk Segenap Anak Bangsa Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

27 Februari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com