• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kejaksaan Agung Periksa Satu Lagi Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ASABRI

Redaksi oleh Redaksi
12 Desember 2021
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Simanjuntak, SH. MH., menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saksi yang diperiksa yaitu RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” ungkap Leonard. Minggu, (11/12/2021) lalu.

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

Pemeriksaan saksi dilakukan, jelas Leonard, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Sebelumnya, Dalam kasus ini, Kejagung menambah 3 tersangka lagi, yakni ESS (THS) selaku Wiraswasta (Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd, ESS (THT).

Penyidik menetapkan yang besangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021 lalu.

Kemudian, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas semula bernama PT Milenium Danatama Sekuritas, B, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Baca Juga  Leadership of Hope: Demokrasi, Redistribusi dan Krisis Global Dalam Regenerasi Kepemimpinan Indonesia ke Depan

Terakhir, Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, RARL. Dia menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Kejagung menyangka Teddy Tjokrosaputro melanggar sangkaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan kedua, pertama, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

*Sumber: Siaran Pers Kapuspen
Nomor: PR –1042/046/K.3/Kph.3/12/2021

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hukuman matiKejagung RIPT. ASABRI Persero
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut Tetapkan 0 KM Garut di Alun-Alun Garut

Post Selanjutnya

Dialog Kebijaksanaan dan Deklarasi Pembentukan AP2SI Jawa Barat

RelatedPosts

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

29 Juni 2025

Peringati Bulan Bung Karno, PAC PDIP Kecamatan Karang Tengah Gelar Aksi Donor Darah

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Dialog Kebijaksanaan dan Deklarasi Pembentukan AP2SI Jawa Barat

Kapolres Garut Bersama Dandim 0611/Garut Monitoring Capaian Vaksinasi Kecamatan Mekarmukti Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.