• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Vonis Jumhur 11 November, Andrianto: “Saya Haqqul Yaqin, Masih Ada Keadilan dan Hati Nurani Hakim Bukan Sekedar Jumhur Tapi Masa Depan Demokrasi kita”

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 14 Januari 2021. Jumhur, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks dugaan dapat menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi RUU OMNIBUS LAW.

Majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu, Hakim menyebut sidang vonis untuk Jumhur ditunda selama dua pekan. Pembacaan sidang vonis diagendakan pada 11 November mendatang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah batal mengambil keputusan vonis bagi saya pada 28 Oktober 2021 lalu karena masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan hasil putusan, rencananya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya”.

RelatedPosts

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Hal tersebut disampaikan Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU OMNIBUS LAW itu pada Kamis, 11 November 2021, jam 10.00 WIB.

“Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya,” ujarnya. Rabu (10/11/2021).

Diakui, dirinya tetap berpendirian keputusan hakim adalah peradilan atas kebebasan berpendapat.

“Saya tetap berpendirian, bahwa ketukan Palu Hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib lainnya di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD’45 kususnya pasca Reformasi 98,” bebernya.

“Salam djoang, Selamat Hari Pahlawan dan semoga kita semua, tanpa kecuali, diberi kekuatan untuk memunculkan jiwa kepahlawanan yang sesungguhnya memang ada dan tersembunyi pada diri setiap manusia,” tutup Jumhur dalam keterangannya.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

Diketahui, Andrianto dari Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia yang sudah 10 bulan lamanya mengadvokasi Jumhur dari jalannya persidangan tidak ada satupun dalil jaksa yang bisa dibuktikan.

Bahkan saksi Jaksa sekaligus ketua Apindo Haryadi Sukamdani meminta Majelis hakim membebaskan Jumhur.

Bahkan menurutnya, kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur justru bagus buat masukan kepada pemerintah. Bahkan Jokowi sendiri bilang pemerintah butuh kritik.

“Saya Haqqul Yaqin, masih ada keadilan dan hati nurani hakim bukan sekedar Jumhur tapi masa depan Demokrasi kita”.

“Semestinya Majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif,” tandasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jumhur HidayatKoalisi Aksi Menyelamatkan IndonesiaPengadilan NegeriPresidium Gerakan ProDemokrasi IndonesiaRUU Omnibus Law
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021

Post Selanjutnya

PPJNA 98 : Menteri Bisnis PCR Khianati Pahlawan, Khianati Jokowi, Relawan dan Lukai Hati Rakyat

RelatedPosts

Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

PPJNA 98 : Menteri Bisnis PCR Khianati Pahlawan, Khianati Jokowi, Relawan dan Lukai Hati Rakyat

Revolusi Mental, BeaThor Suryadi: "Kemana Menteri Sofyan Djalil Selama 7 tahun Kabinet Jokowi?"

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com