JAKARTA, Kabariku- Jumhur Hidayat, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 14 Januari 2021. Jumhur, dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyebaran hoaks dugaan dapat menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi RUU OMNIBUS LAW.
Majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 28 Oktober 2021 lalu, Hakim menyebut sidang vonis untuk Jumhur ditunda selama dua pekan. Pembacaan sidang vonis diagendakan pada 11 November mendatang.
“Setelah batal mengambil keputusan vonis bagi saya pada 28 Oktober 2021 lalu karena masih memerlukan waktu untuk menyempurnakan hasil putusan, rencananya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya”.
Hal tersebut disampaikan Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU OMNIBUS LAW itu pada Kamis, 11 November 2021, jam 10.00 WIB.
“Mohon doa sahabat agar Majelis Hakim diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya,” ujarnya. Rabu (10/11/2021).
Diakui, dirinya tetap berpendirian keputusan hakim adalah peradilan atas kebebasan berpendapat.
“Saya tetap berpendirian, bahwa ketukan Palu Hakim bukan semata-mata mengadili saya dan teman-teman senasib lainnya di seantero negeri, melainkan mengadili kebebasan berbendapat yang sesungguhnya telah dijamin dalam Konstitusi UUD’45 kususnya pasca Reformasi 98,” bebernya.
“Salam djoang, Selamat Hari Pahlawan dan semoga kita semua, tanpa kecuali, diberi kekuatan untuk memunculkan jiwa kepahlawanan yang sesungguhnya memang ada dan tersembunyi pada diri setiap manusia,” tutup Jumhur dalam keterangannya.
Diketahui, Andrianto dari Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia yang sudah 10 bulan lamanya mengadvokasi Jumhur dari jalannya persidangan tidak ada satupun dalil jaksa yang bisa dibuktikan.
Bahkan saksi Jaksa sekaligus ketua Apindo Haryadi Sukamdani meminta Majelis hakim membebaskan Jumhur.
Bahkan menurutnya, kritik hal biasa dalam iklim demokrasi. Hampir semua saksi menyatakan kritik Jumhur justru bagus buat masukan kepada pemerintah. Bahkan Jokowi sendiri bilang pemerintah butuh kritik.
“Saya Haqqul Yaqin, masih ada keadilan dan hati nurani hakim bukan sekedar Jumhur tapi masa depan Demokrasi kita”.
“Semestinya Majelis hakim bisa lihat fakta persidangan yang adil dan obyektif,” tandasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post