• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sentra Pelayanan Kepolisian Melayani Pengaduan Masyarakat Terkait Kinerja Anggota Polisi

Redaksi oleh Redaksi
21 November 2021
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menanggapi maraknya tindakan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi yang belakangan ini kerap terjadi di masyarakat. Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sejumlah aplikasi layanan digital.

Kali ini Kapolri mengeluarkan aplikasi Propam Presisi untuk android maupun Apple, aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Peluncuran aplikasi ini juga diumumkan melalui kanal Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri yang menuliskan, “Propam Presisi Kurang puas dengan pelayanan dan perilaku anggota Polri? Sobat Polri dapat membuat laporan dan pengaduan dengan mengunduh aplikasi “Program Presisi” di Play Store atau App Store lohh…”.

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

Kapolri menyadari akan era keterbukaan, alasan lain dari pembuatan aplikasi ini juga menjadi pengawasan anggota polri yang berada di dalam lingkup internal.

Menurutnya keterbukaan ini penting, untuk mengetahui secara utuh pendapat publik terhadap Polri. Dengan adanya aplikasi ini akan membuat Polri berbenah diri.

Untuk Langkah penggunaan aplikasi ini, masyarakat dapat mendownload terlebih dahulu aplikasi propam presisi di Playstore maupun Appstore.

Setelah berhasil didownload, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

Ikuti petunjuk selanjutnya, untuk verifikasi diri dengan men-scan wajah, kemudian setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silahkan lanjutkan untuk buat pengaduan”.

Bagi pengguna yang ingin langsung melakukan pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang Anda sampaikan lewat propam presisi.

Baca Juga  Presiden di Lokasi Bencana Memastikan Seluruh Kekuatan Dikerahkan Tangani Dampak Bencana Gunung Semeru

Dikutip dari laman propam.polri.go.id;

Apabila seorang oknum Polri melakukan tindak pidana maka pelaporannya dapat dilakukan di Sentra Pelayanan kepolisian yang terdapat di Polda, polres dan Polsek setempat maupun di Sentra Pelayanan Propam/ Propam Polda / P3D Polrestabes, Polresta, Polres.

Ada 3 (tiga) cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan anggota yang melakukan pelanggaran.
  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat  digedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan  menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada  Kadivpropam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan  maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu / pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang  memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang  akan dilaporkan/diadukan.
Pelapor atau pengadu dapat mengetahui perkembangan laporannya dengan cara sebagai berikut :
  • Petugas Yanduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau    pengaduan yang disampaikan.
  • Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
  • Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : [email protected] atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon : (021)7218615
Sebagai informasi, dilingkungan Divpropam terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu :
  1. Unsur staf pimpinan:
    – Bagian Perencanaan Administrasi (Bagrenmin),
    – Bagian Pelayanan pengaduan (Bagyanduan),
    – Bagian Rehabilitasi (Bagrehab)
  1. Unsur Pelaksana Utama:
    – Pusat Pembinaan Profesi (Pusbinprofesi),
    – Pusat Pengamanan Internal (Puspaminal),
    – Pusat Provos (Pusprovos).***

*Sumber: Propam.Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: @DivHumas_PolriPolriPropam Presisi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sekda Garut Hadiri Acara Vaksinasi Covid-19 dalam Rangkaian Acara Milad Muhammadiyah ke 109

Post Selanjutnya

Gubernur Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen

RelatedPosts

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026
Post Selanjutnya

Gubernur Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen

KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com