• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Permendikbudristek Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Redaksi oleh Redaksi
11 November 2021
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai sambutan positif.

Lebih lanjut, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., mengatakan tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

RelatedPosts

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” jelas Nizam di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, dilansir dari laman kemdikbud.go.id. Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, Permendikbudristek PPKS dinilai detil dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Di samping itu juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika.

Pada kesempatan lain, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH., MS. mendukung dengan ditetapkannya Permendikbudristek ini.

“Dengan telah ditetapkan serta terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, maka secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga  Gaffar Rizani Politisi Partai Perindo Sebut Kemenristek-Dikti Tidak Mampu Ambil Langkah Strategis Selesaikan Polemik PPDB

Sejalan dengan sambutan positif sivitas akademika berbagai perguruan tinggi, Plt. Dirjen Nizam, berharap kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.

Nizam juga menyampaikan dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, pimpinan perguruan tinggi juga dapat memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual untuk dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

“Kami mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk dapat menyiapkan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai Permendikbudristek 30/2021 agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” imbau Nizam.

Sejumlah universitas pun mulai membentuk Satgas diantaranya Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam.

Permendikburistek PPKS telah melalui tahapan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan dan melalui sejumlah rapat koordinasi.

Sosialisasi lebih luas sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual akan diselenggarakan secara daring. Kamis, (11/11/2021).

Sementara bagi Media dan publik dapat mengikuti sosialisasi tersebut melalui YouTube KEMENDIKBUD RI. Nantikan informasi lebih lanjut pada Instagram @kemdikbud.ri.

Mematahkan Anggapan Melegalkan Zina

Beberapa pihak menganggap bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi melegalkan perzinaan.

Mengenai hal itu, Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tegasnya.

Baca Juga  Diskominfo Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Bantuan di Garut

Nizam juga menggaris bawahi, fokus Permendikbudristek PPKS. “Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya.

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

“Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini,” jelasnya.

Nizam menekankan, Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi tri dharma perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bahwa;

  • Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual;
  • Menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini; dan
  • Mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 ttg standar nasional pendidikan tinggi,” tutup Nizam.

Baca Juga  Polri Ungkap Hasil Autopsi: Ketujuh Jenazah di Kali Bekasi Teridentifikasi

*Sumber: Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat/Sekretariat Jenderal/Laman: kemdikbud.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fakultas HukumKemendikbudristekPermendikbudristek PPKSUniversitas Airlangga
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Bersama ATR/BPN Garut Permudah Akses Masyarakat Dalam Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Post Selanjutnya

Satu Lagi! KPK Tangkap Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

RelatedPosts

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026
Post Selanjutnya

Satu Lagi! KPK Tangkap Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Jembatan Gantung Pramuka Pertama di Indonesia Penghubung Jabar - Jateng Pecahkan Dua Rekor MURI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026
Ilustrasi Kop Des/Kel Merah Putih

Target 83 Ribu KDKMP Terkendala Lahan, Agrinas Dorong Peran Kemendagri

17 Januari 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com