• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Tersangka Korupsi Rp 19,7 Miliar Proyek Pembangunan Kampus IPDN Minahasa

Redaksi oleh Redaksi
11 November 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri RI Tahun Anggaran 2011.

Dua tersangka tersebut yaitu Dono Purwoko (DP) yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI Adhi Karya (PT AK) Persero Tbk dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah memeriksa 113 saksi dan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DP  selama 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rabu (10/11/2021).

RelatedPosts

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 s.d  29 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan terhadap Tersangka DJ belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

“Perkara ini bermula dari pembahasan rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, pada sekitar awal tahun 2010,” jelas Karyoto.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT AK. Pertemuan lanjutan beberapa kali dilaksanakan di kantor PT AK yang juga dihadiri pihak Kemendagri untuk membahas lebih rinci terkait proses lelang.

Baca Juga  Pasca Putusan MK, Prabowo Subianto Agendakan Bertemu Tim Hukum Besok

Kemendagri menyepakati bahwa pengerjaan proyek konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabuapten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT AK, disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara TA 2011.

“Hasil dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan  konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,  akan dilaksanakan oleh PT AK disertai adanya komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk ‘fee proyek’,” ungkap Karyoto.

Kemudian, pada Desember 2011, Tersangka DP diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada DJ, dimana progres pekerjaan baru terlaksana 89%. DJ kemudian memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Tersangka DP diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT. AK kepada DJ sebagai imbalan fee atas pelaksanaan proyek dimaksud pada periode November 2011 s.d April 2012,” papar Karyoto.

KPK selanjutnya menetapkan DP dan DJ sebagai Tersangka pada tahun 2018, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp. 19, 7 Miliar,” katanya.

Perbuatan PPK bersama-sama dengan penyedia Jasa dalam pengadaan barang dan jasa pembangunaan gedung Kampus IPDN Minahasa tersebut telah melanggar prinsip-prinsip transparansi, integritas, keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

Baca Juga  RDP Bersama DPR, KPK: Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara

Perbuatan ini juga sangat mencenderai kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pembangunan ekonomi yang berkesimbangan.

“Untuk itu, KPK mengingatkan kepada PPK agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya. Para penyedia barang dan jasa juga harus berpegang pada prinsip-prinsip penyelenggaraan ekonomi yang adil, transparan, serta mengedepankan aturan-aturan yang berlaku dengan tidak hanya mengejar keuntungan semata,” pungkasnya.

*Sumber: Biro Hubungan Masyarakat/Siaran Pers KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adhi Karya Persero TbkIPDN Minahasa Sulawesi UtaraKementerian Dalam Negeri RISekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

TNI AD Bersama Pertamina Serahkan Bantuan Kios Kepada Pedagang UMKM Teluk Penyu Cilacap

Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Inggris Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Ekonomi Strategis

RelatedPosts

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026
Post Selanjutnya

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Inggris Terkait Tindak Lanjut Kerja Sama Ekonomi Strategis

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Tujuh Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Berikut Nama Hakim Tinggi yang Dilantik

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com