• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketua MA: “Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten”

Redaksi oleh Redaksi
22 November 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 berjalan dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar yang baru, untuk 5 (lima) kamar perkara, yaitu; kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar tata usaha negara, ditambah dengan kamar kesekretariatan.

“Namun demikian, hasil kesepakatan kamar ini tidak cukup hanya kita rumuskan saja, akan tetapi yang terpenting adalah, kita dapat mematuhi secara konsekuen dan konsisten terhadap semua hasil rumusan kamar yang telah kita sepakati, pada saat mengadili perkara, sehingga harapan kita untuk bisa mewujudkan konsistensi putusan menuju kesatuan hukum yang kokoh dapat segera kita wujudkan”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH.,MH dalam menutup acara Pleno Kamar Mahkamah Agung pada hari Jum’at (19/11/2021), bertempat di ballroom Hotel Intercontinental Bandung.

RelatedPosts

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Lebih lanjut, Mantan Ketua Kamar Pengawasan mengatakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, hasil rumusan kamar ini akan di bawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga bisa menjadi pedoman dan tuntunan, bukan saja bagi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, namun juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Rapat Pleno  Kamar  Mahkamah  Agung  Tahun  2021  yang telah dengan penuh kesungguhan mengikuti jalannya rapat pleno ini, semoga semua pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya rumusan kesepakatan kamar yang baru ini menjadi amal pahala bagi Bapak/ Ibu semua, serta memberikan manfaat bagi kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depannya,” tutur Prof. H.M Syarifuddin.

Baca Juga  PK Ditolak MA, KPK akan Ambil Langkah Hukum Berikutnya untuk Jerat Syafruddin Tumenggung

Diakhir sambutannya, KMA berpesan; “Tidak ada sebuah keberhasilan yang besar dapat diwujudkan oleh tangan dan kaki kita sendiri, melainkan selalu membutuhkan peran dan kontribusi   orang   lain   untuk   mewujudkannya. Oleh karena itu, kebersamaan adalah kunci untuk meraih kesuksesan”.

Rapat PLENO Merupakan Ruang Untuk Menyatukan Persepsi

Rapat pleno yang menjadi agenda rutin tahunan Mahkamah Agung merupakan ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, pada saat membuka secara resmi Rapat Pleno Kamar tahun 2021 pada Kamis malam 18 November 2021. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, pejabat eselon I dan II di Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta hakim yustisial yang keseluruhannya berjumlah 107 orang peserta. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bahwa persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sangat dibutuhkan untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama,” Ketua Mahkamah Agung menambahkan.

Penguatan Pemilah Perkara untuk Mempercepat Putusan Perkara

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro ini menyatakan, bahwa Mahkamah Agung terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar.

Salah satunya yang terbaru, adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law).

“Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan,” tuturnya.

Baca Juga  KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut menjelaskan, saat ini jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara sebanyak 18 (delapan belas) orang, sehingga belum seimbang dengan jumlah beban perkara yang harus dipilah oleh para Hakim Tinggi Pemilah.

Hal tersebut menimbulkan perlambatan di awal, yaitu pada proses registrasi perkara. Sehingga menurut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut perlu mengambil kebijakan, di antaranya:

  1.  Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;
  3.  Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara;
  4. Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta
  5. Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.

Selain dengan menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah, ke depannya perlu dilakukan pelatihan khusus bagi para Hakim Tinggi Pemilah agar memiliki kecakapan dan keterampilan dalam melakukan tugas pemilahan perkara, serta mampu secara cermat menyusun ringkasan dan riwayat perkara.

“Termasuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait. Selain itu, diharapkan para Hakim Tinggi Pemilah dapat memberikan usulan pertimbangan yang tepat kepada majelis hakim yang memutus perkara,” jelasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung tersebut mengingatkan bahwa apapun isi kesepakatan kamar, baik yang sudah ada, maupun yang akan dihasilkan dalam pleno kamar kali ini, agar dipatuhi dan dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten sampai dengan ada perubahan kesepakatan kamar yang baru.***

*Sumber: mahkamahagung.go.id/Humas/PN

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kamar PengawasanMahkamah AgungRapat Pleno Kamar tahun 2021
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sempat Viral Videonya, Kini Abah Usman Jadi Duta Vaksin Lansia Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

PP IPPAT Mendukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN RI Memberantas Mafia Pertanahan

RelatedPosts

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026
Post Selanjutnya

PP IPPAT Mendukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN RI Memberantas Mafia Pertanahan

Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Yuda Puja Turnawan Bagikan Daging Kurban untuk Warga dan Keluarga Dhuafa di Garut

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com