• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Jaksa Agung Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M., mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Lewat pedoman tersebut, penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dengan demikian, pedoman itu diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan, karena jaksa dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi.

RelatedPosts

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak SH. MH., menjelaskan maksud Pedoman tersebut adalah untuk menjadi acuan bagi penuntut hukum demi optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” papar Leonard pada siaran persnya. Senin (08/11/2021).

Leonard pun memaparkan bahwa jaksa pada tahap penuntutan memiliki opsi untuk merehabilitasi pengguna narkotika ketimbang sanksi penjara. Hal ini juga diharapkan dapat memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif,” terangnya.

“Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime,” tambah Leonard.

Jaksa Agung sendiri berharap agar pedoman tersebut dilaksanakan penuntut umum dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Jaksa Agung juga akan menindak tegas setiap oknum kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman tersebut.

Baca Juga  Kasus Mega Korupsi PT Asabri 22,7 Triliun Rupiah Seret 8 Terdakwa ke Meja Hijau

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Leonard.

Sebagai informasi, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari sembilan bab. Pada saat Pedoman mulai berlaku, tersangka yang dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dan perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, maka penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman ini.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, ditandatangani oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejagung RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Team Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin

Post Selanjutnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi Senilai 85 Milyar ke Lima Instansi, Berikut Rinciannya

RelatedPosts

ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026
Post Selanjutnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi Senilai 85 Milyar ke Lima Instansi, Berikut Rinciannya

Reuni PA 212, Habib Syakur: Paling Mereka Cuma Cari Perhatian Saja, Biar Dianggap, Ada Nggak Lebih!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke-76 Fatayat NU: Perempuan Muda Harus Jadi Motor Pembangunan

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com