• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Team Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku-  Team Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat–Obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di wilayah kecamatan Limbangan pada hari minggu tanggal 07 november 2021, sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto melalui Kasat Narkoba AKP Maolana menyampaikan Modus operandi bahwa pelaku menjual obat-obatan secara bebas dan tanpa izin. Penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu Leci.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pengedar, penjual dan pemilik modal,” kata AKP Maolana saat Press Release di Mapolres Garut, Senin (08/11/2021).

RelatedPosts

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

AKP Maolana menuturkan, bahwa Team sancang Polres Garut telah mengamankan 3 (tiga) orang laki laki yang diduga sebagai penjual obat obatan sediaan farmasi tanpa izin, penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis ciu leci.

Diungkapkannya, Identitas pelaku bahwa FA (28) sebagai penjual obat obatan, miras jenis ciu dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis.

Adapun barang bukti yang disita dari FA diantaranya; 762 (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua) tablet/butir obat jenis hexymer. 30 (tiga puluh) tablet / butir obat trihexypenidyl; 15 (Lima Belas) paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis; 72 (Tujuh Puluh Dua) botol minuman beralkohol jenis Ciu Leci; uang tunai Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu); dan 1 (satu) unit handphone; serta 8 (delapan) pack plastik bening.

Sementara, Pelaku berinial AN (16), sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan barang bukti yang disita diantaranya 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah handphone.

Baca Juga  Kecamatan Mekarmukti Sukseskan Vaksinasi Anak U 6-11 Tahun Bagikan Balon dan Jajanan Gratis

Selanjutnya, PR sebagai penjual dan pemilik modal narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang disita diantaranya 1 (satu) buah handphone.

Selain itu, Total Barang Bukti (BB) obat-obatan; sebanyak 792 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua ) tablet/butir. Total BB narkotika diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dengan berat kotor 21,01 (Dua Puluh Satu Koma Nol Satu) gram. Dan Total BB minuman beralkohol sebanyak 72 (Tujuh Puluh Dua) botol.

AKP Maolana juga menjelaskan bahwa Pelaku FA sudah sekitar 4 (empat) bulan berjualan obat-obatan dan minuman keras.

Untuk perkara narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis akan dilakukan pendalaman lebih lanjut karena barang bukti perlu dilakukan uji lab di Puslabfor Mabes Polri, jelas AKP. Maolana.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka diantaranya, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sementara, untuk 20 (dua puluh) orang yang ikut diamankan dengan status pembeli akan dilakukan riksa lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut dan rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.***

*Satres.grt

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AKBP Wirdhanto HadicaksonoBNNK Garutpolda jabarpolres garutTeam Sancang Polres Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Soal Berbisnis PCR dan Swab Antigen

Post Selanjutnya

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

RelatedPosts

ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025

Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Mantan Wakil Ketua KPK Mundur dari Seleksi Komisi Yudisial, Ini Alasan Nawawi Pomolango

12 Juli 2025
Post Selanjutnya

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti

KPK Serahkan Barang Rampasan Korupsi Senilai 85 Milyar ke Lima Instansi, Berikut Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Dugaan Korupsi Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kasus Chromebook, KPK Selidiki Google Cloud

18 Juli 2025
ruang konpers KPK

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA, Dugaan Suap Capai Rp53,7 Miliar

18 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto berbicara lewat telepon dengan Presiden AS Donald Trump membahas tentang tarif impor/Setkab

Tarif Trump 19 Persen untuk Indonesia Jadi Sorotan Utama Media Global

17 Juli 2025

Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

17 Juli 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Perkuat Desa Antikorupsi di Tengah Penyidikan Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

16 Juli 2025

KPK Hibahkan Aset Rp26,7 Miliar ke Pemkab Badung, Hasil Rampasan Korupsi Bansos COVID-19

16 Juli 2025

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dan Maula Akbar, putra Gubernur Jabar, menjalani momen sakral dan mengharukan: pernikahan.*

Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

16 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.