• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gugatan Yusril Terkait Judicial Review Partai Demokrat, Ditolak! Berikut Penjelasan MA

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

MA berpendapat AD/ART partai politik tidak bersifat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, MA tidak memiliki wewenang dalam mengadili dan memutus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

Hal ini yang menjadi dasar tidak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian keterangan pers yang diberikan oleh Juru Bicara MA Dr. Andi Samsan Nganro SH. MH. Selasa (09/11/2021).

Selain itu, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” demikian disebut dalam pendapat MA.

Diketahui, Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.

Dalam gugatan pokok, para permohonan menyebut;

Baca Juga  Polres Garut Ciduk AS dan HAP Pemeran Video Live Streaming Asusila

AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

Selain itu, objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
– UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol),
– UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
– Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Majelis hakim memutuskan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (HUM) dari Para Pemohon Tidak Dapat Diterima. Perkara diputus pada, 9 November 2021.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AHYMahkamah AgungPartai DemokratYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Analis LBH Padjajaran Dukung Penyelidikan dan Mitigasi Bencana Banjir Garut Selatan

Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi “Skandal PCR”

RelatedPosts

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi "Skandal PCR"

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026
dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com