• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gugatan Yusril Terkait Judicial Review Partai Demokrat, Ditolak! Berikut Penjelasan MA

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

MA berpendapat AD/ART partai politik tidak bersifat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, MA tidak memiliki wewenang dalam mengadili dan memutus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

RelatedPosts

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Hal ini yang menjadi dasar tidak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian keterangan pers yang diberikan oleh Juru Bicara MA Dr. Andi Samsan Nganro SH. MH. Selasa (09/11/2021).

Selain itu, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” demikian disebut dalam pendapat MA.

Diketahui, Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.

Dalam gugatan pokok, para permohonan menyebut;

AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Baca Juga  Kemendagri Luncurkan ADM, Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KTP dan KK

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

Selain itu, objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
– UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol),
– UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
– Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Majelis hakim memutuskan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (HUM) dari Para Pemohon Tidak Dapat Diterima. Perkara diputus pada, 9 November 2021.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AHYMahkamah AgungPartai DemokratYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Analis LBH Padjajaran Dukung Penyelidikan dan Mitigasi Bencana Banjir Garut Selatan

Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi “Skandal PCR”

RelatedPosts

Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Kepala Suku Muyu Bertemu Menhan Sjafrie, Simbol Persaudaraan Bangsa

9 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi "Skandal PCR"

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Sydney, Australia, usai memimpin rapat terbatas di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11/2025). (dok. BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Singkat ke Australia, Pererat Kemitraan Kawasan Indo-Pasifik

12 November 2025
Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

12 November 2025
Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025

Rayakan Hari Jomblo Sedunia Bukan Soal Kesepian: Dari Self-Love hingga Fenomena 11.11

11 November 2025

Kemensos Gus Ipul : Distribusi Bansos di Provinsi Jawa Barat Agar Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

11 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Dilantik Prabowo, Kepala BRIN akan Maksimalkan Keunggulan Riset Daerah

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com