• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Menilik Suap untuk Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya yang Divonis Seumur Hidup

Redaksi oleh Redaksi
14 Oktober 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020). Ketiga orang tersebut mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Di luar perbuatan yang telah merugikan negara Rp 16,807 triliun, Majelis Hakim juga membeberkan sejumlah suap yang diterima ketiga terpidana. Suap diterima baik dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan hingga saham.

Inilah rincian suap yang diterima ketiga mantan petinggi Jiwasraya

Hendrisman Rahim

Uang dan saham dengan total Rp 5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro. Rinciannya:
1) Uang Rp 875.810.680, saham PCAR 1.013.000 lembar Rp 4.590/lembar pada 24 Januari 2019 senilai Rp 4.649.670.000.
2) Tiket perjalanan ke London sekitar November 2010 bersama istrinya Lutfiyah Hidayati.

Hary Prasetyo

1) Uang Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).
2) Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.
3) Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.
4) Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
5) Pembayaran di hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.
6) Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.
7) Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.
8) Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.
9) Pembayaran tiket perjalanan bersama istri menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.
10) Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.
11) Fasilitas liburan ke Belitung tahun 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Syahmirwan

1) Uang dan saham dengan total Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro.
2) Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta.
3) Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.
4) Fasilitas berupa rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.
5) Fasilitas permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, berikut tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam.
6) Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam berikut menginap di Hotel Novotel Lombok.
7) Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8) Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9) Fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
10) Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.
11) Perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jiwasrayakorupsi jiwasrayavonis seumur hidup
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Vaksinasi Covid-19 Dimulai November, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas

Post Selanjutnya

Delapan Anggotanya Ditangkap, Ini Pernyataan Resmi KAMI

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani. (*)

Delapan Anggotanya Ditangkap, Ini Pernyataan Resmi KAMI

Tradisi Ngamandian Ucing Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com