• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Paslon Nomor 2 Ogan Ilir Ilyas-Endang

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Calon Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas-Endang. (*)

Calon Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas-Endang. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan calon Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir yang membatalkan pencalonannya dalam Pilkada Ogan Ilir 2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim advokasi Ilyas Panji Alam membenarkan informasi itu.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

“Ya, gugatan sudah dikabulkan MA,” kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta, Selasa (27/10/2020).

Kepada Kabariku, Firli Darta mengaku ia bersama tim sedang dalam perjalanan sehingga belum bisa berkomentar banyak.

“Nanti dikabari lagi,” ujarnya.

Diketahui, KPU Ogan Ilir membatalkan pencalonan paslon nomor 02 Ilyas Panji Alam-Endang dalam Pilkada 2020 karena dinilai melakukan pelanggaran. Putusan dikeluarkan KPU Ogan Ilir sesuai rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir.

“Ini adalah proses menindaklanjuti rekom Bawaslu Ogan Ilir. Ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (5) juncto PKPU Nomor 9 perubahan terakhir, itu pasal 90 ayat (1) huruf f,” kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/10/2020) lalu.

Atas putusan tersebut, pasangan Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA.

Sementara itu, dilihat dari situs MA pada Selasa (27/10/2020), gugatan Panji Ilyas memang dikabulkan. Dalam situs MA tertulis

Nomor Perkara:1/P/PAP/2020.
Jenis Permohonan: P/HUM
Jenis Perkara: TUN
Pemohon: HM Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, DK.
Termohon: Komisi Pemilihan Umum Ogan Ilir
Status Perkara: Putus
Amar Putusan: Kabul Permohonan Pemohon. (Has)

Baca Juga  4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ilyas Panji AlamPilkada Ogan Ilir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK dan Lakpesdam Nahdatul Ulama Buka Kegiatan Pesantren Antirasuah

Post Selanjutnya

MA Benarkan Kabulkan Gugatan Cabup Ogan Ilir Ilyas

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

MA Benarkan Kabulkan Gugatan Cabup Ogan Ilir Ilyas

Cristiano Ronaldo.

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah ormas Islam Indonesia di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Presiden Prabowo Temui Pimpinan Ormas Islam di Hambalang, Bahas Persatuan dan Stabilitas Bangsa

31 Agustus 2025

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Dalam Negeri

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima pimpinan ormas Islam di kediamannya, Hambalang, Bogor, Sabtu (30/8/2025)./Setneg

Presiden Prabowo Bahas Persatuan Bangsa Bersama Ormas Islam di Hambalang

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.