• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MA Benarkan Kabulkan Gugatan Cabup Ogan Ilir Ilyas

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatan calon Bupati Ogan Ilir, Iyas Panji Alam atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Benar Pak sudah diputus,” kata Andi Samsan Nganro, Selasa sore (27/10/2020).

RelatedPosts

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

Andi berjanji akan mengecek apakan putusan itu tayang di situs MA atau tidak.

Ilyas sendiri tampak sangat gembira dengan putusan MA tersebut. Dengan adanya keputusan itu, ia dan pasangannya Endang, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Ia bahkan memuji para hakim di MA dengan menyebut telah bekerja dengan profesional.

“Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional seusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita,” ujar Ilyas saat ditemui wartawan pada Selasa sore (27/10/2020).

Ilyas mengaku, setelah ada putusan KPU yang membatalkan pencalonannya, ia tak berhenti memanjatkan doa. Dan ia sendiri yakin akan memenangkan gugatan di MA.

Ilyas mengaku dalam waktu tersisa ini akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuyarti menyatakan belum menerima salinan putusan MA soal permohonan Ilyas-Endang.

“Belum terima putusan itu,” katanya.

Hal sama diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Ia mengatakan pihaknya dan KPU OI masih menunggu salinan putusan secara resmi.

“Kita masih menunggu putusan resminya,” tandasnya.

Baca Juga  LSI: Masyarakat Ogan Ilir Masih Ingin Dipimpin Ilyas Panji Alam

Menurut Kelly, jika benar MA mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam, maka KPU Ogan Ilir akan menindaklanjutinya sehingga Ilyas dan Endang menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir kembali.

“Maksimal 3 hari keputusan setelah diterima,” kata Kelly.

Seperti diketahui, pasangan Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020,Ilyas- Endang, melayangkan gugatan ke MA atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya dari Pilkada 2020.

Gugatan didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020, jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, pemohon HM Ilyas Panji Alam, termohon/ terdakwa KPU OI, diputus pada 27 Oktober, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menambahkan, sekarang ini tim pemenangan menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

“Paling lambat tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA,” ucap Andre.

Andre menegaskan, keputusan MA mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Dan KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu,” ujar Andre. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andi Samsan NganroIlyas Panji AlamPilkada Ogan Ilir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Paslon Nomor 2 Ogan Ilir Ilyas-Endang

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

RelatedPosts

Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Post Selanjutnya
Cristiano Ronaldo.

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (*)

Prihatin dengan Pandemi, Mantan Wapres Hingga Wartawan Senior Gagas Gerakan Sejuta Tes untuk Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi  KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri. Kabariku.com)

KPK Panggil Sekda Kabupaten Bekasi dan Ajudan Bupati Non-aktif Ade Kuswara

21 Januari 2026

STN Apresiasi Pemerintah Tindak Cepat dan Tegas Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan reses di Sukaresmi

Reses di Desa Sukaresmi, Wakil Ketua DPRD Garut Tampung Aspirasi Infrastruktur hingga UMKM

21 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi yang melakukan kegiatan Cisurupan

Reses di Cisurupan, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Rutilahu hingga Penguatan UMKM

21 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

21 Januari 2026

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

21 Januari 2026
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026
Kombel Sakti Graksi SMPN 3 Karangtengah Cianjur

Tim Penggerak Literasi SMPN 3 Karangtengah di Cianjur Gelar Sosialisasi Graksi pada Pertemuan Kombel

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com