• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

MA Benarkan Kabulkan Gugatan Cabup Ogan Ilir Ilyas

Redaksi oleh Redaksi
28 Oktober 2020
di Kabar Pemilu
A A
0
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, membenarkan bahwa MA mengabulkan gugatan calon Bupati Ogan Ilir, Iyas Panji Alam atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Benar Pak sudah diputus,” kata Andi Samsan Nganro, Selasa sore (27/10/2020).

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

Andi berjanji akan mengecek apakan putusan itu tayang di situs MA atau tidak.

Ilyas sendiri tampak sangat gembira dengan putusan MA tersebut. Dengan adanya keputusan itu, ia dan pasangannya Endang, kembali bisa bertarung di Pilkada 9 Desember 2020.

Ia bahkan memuji para hakim di MA dengan menyebut telah bekerja dengan profesional.

“Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional seusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita,” ujar Ilyas saat ditemui wartawan pada Selasa sore (27/10/2020).

Ilyas mengaku, setelah ada putusan KPU yang membatalkan pencalonannya, ia tak berhenti memanjatkan doa. Dan ia sendiri yakin akan memenangkan gugatan di MA.

Ilyas mengaku dalam waktu tersisa ini akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Ogan Ilir Massuyarti menyatakan belum menerima salinan putusan MA soal permohonan Ilyas-Endang.

“Belum terima putusan itu,” katanya.

Hal sama diungkapkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana. Ia mengatakan pihaknya dan KPU OI masih menunggu salinan putusan secara resmi.

“Kita masih menunggu putusan resminya,” tandasnya.

Menurut Kelly, jika benar MA mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam, maka KPU Ogan Ilir akan menindaklanjutinya sehingga Ilyas dan Endang menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir kembali.

Baca Juga  Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Berikut Lima Arahan Presiden Jokowi

“Maksimal 3 hari keputusan setelah diterima,” kata Kelly.

Seperti diketahui, pasangan Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir pada Pilkada 2020,Ilyas- Endang, melayangkan gugatan ke MA atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya dari Pilkada 2020.

Gugatan didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020, jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, pemohon HM Ilyas Panji Alam, termohon/ terdakwa KPU OI, diputus pada 27 Oktober, amar putusan mengabulkan permohonan pemohon.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH

Ketua Tim Hukum Ilyas-Endang, Andre Kusuma menambahkan, sekarang ini tim pemenangan menunggu KPU Ogan Ilir menerbitkan surat keputusan partisipasi Ilyas-Endang pada Pilkada.

“Paling lambat tujuh hari setelah gugatan dikabulkan MA,” ucap Andre.

Andre menegaskan, keputusan MA mutlak dan tak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Dan KPU wajib menindaklanjuti putusan MA itu,” ujar Andre. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Andi Samsan NganroIlyas Panji AlamPilkada Ogan Ilir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Paslon Nomor 2 Ogan Ilir Ilyas-Endang

Post Selanjutnya

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

RelatedPosts

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Post Selanjutnya
Cristiano Ronaldo.

Mengejutkan, Ronaldo Tiga Kali Positif Covid-19 dalam Sebulan Ini

Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (*)

Prihatin dengan Pandemi, Mantan Wapres Hingga Wartawan Senior Gagas Gerakan Sejuta Tes untuk Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com