• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Ekonomi

Dampak Pandemi Covid-19, 700 Pekerja Garuda Diputus Kontrak Usai Dirumahkan Sejak Mei

Redaksi oleh Redaksi
27 Oktober 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Sebanyak 700 pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) diputus kontrak mulai 1 November 2020 yang akan datang. Ke-700 pekerja tersebut dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama mengalami penurunan permintaan layanan penerbangansangat drastis akibat adanya pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

Siap-siap, BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair

APBN April 2025 Catat Surplus Rp4,3 Triliun, Ekonomi Stabil Meski Tantangan Global Berlanjut

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pemutusan kontrak terpaksa diambil sebab perusahaan mengalami penurunan permintaan layanan penerbangan sangat drastis terkait pandemi Covid-19.

Menurutnya, pemutusan kontrak merupakan keputusan sulit, akan tetapi terpaksa harus dilakukan setelah berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah dampak Covid-19.

“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” ujar Irfan Setiaputra dalam rilisnya, Selasa (27/10/2020).

Irfan menyatakan, jajaran manajemen akan memenuhi seluruh hak karyawan yang diputus kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.

Irfan mengaku, pandemi Covid-19 memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan, sehingga sampai saat ini kondisi perusahaan belum juga menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Namun, ujarnya, pihaknya akan melakukan segala upaya perbaikan untuk memulihkan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi. (Ref)

Baca Juga  Menteri BUMN Ganti Dua Komisaris PT Indofarma, Komisaris Independen Tetap Dijabat Teddy Wibisana

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Garuda IndonesiaIrfan Setiaputrapekerja Garuda
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ribuan Massa Banjiri Bandara Fatmawati Sambut Cagub Bengkulu Agusrin

Post Selanjutnya

KPK dan Lakpesdam Nahdatul Ulama Buka Kegiatan Pesantren Antirasuah

RelatedPosts

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono

Koperasi Desa Merah Putih akan Jadi PSN: Langkah Besar Menuju Ekonomi Rakyat

21 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu

Siap-siap, BSU Rp600 Ribu untuk Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Segera Cair

3 Juni 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu

APBN April 2025 Catat Surplus Rp4,3 Triliun, Ekonomi Stabil Meski Tantangan Global Berlanjut

26 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Kabar Gembira, Guru Honorer dan Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 juta Kembali Peroleh BSU Mulai 5 Juni

25 Mei 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Ini Rincian Komponen dan Jadwalnya

5 Mei 2025
KPPU Perkarakan Bunga Pinjol

Kartel Bunga Pinjol Rp 1.650 Triliun? KPPU Resmi Naikkan Perkara ke Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan

30 April 2025
Post Selanjutnya
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan sambutan dalam kegiatan pondok pesantren secara daring yang dinamakan PATUH. (*)

KPK dan Lakpesdam Nahdatul Ulama Buka Kegiatan Pesantren Antirasuah

Calon Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir Ilyas-Endang. (*)

Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Paslon Nomor 2 Ogan Ilir Ilyas-Endang

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.