KABARIKU – Sebanyak 700 pekerja PT Garuda Indonesia (Persero) diputus kontrak mulai 1 November 2020 yang akan datang. Ke-700 pekerja tersebut dirumahkan tanpa gaji sejak Mei 2020 lalu.
Pemutusan kontrak pada ratusan karyawan tersebut diambil sebab maskapai telah lama mengalami penurunan permintaan layanan penerbangansangat drastis akibat adanya pandemi Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pemutusan kontrak terpaksa diambil sebab perusahaan mengalami penurunan permintaan layanan penerbangan sangat drastis terkait pandemi Covid-19.
Menurutnya, pemutusan kontrak merupakan keputusan sulit, akan tetapi terpaksa harus dilakukan setelah berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah dampak Covid-19.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” ujar Irfan Setiaputra dalam rilisnya, Selasa (27/10/2020).
Irfan menyatakan, jajaran manajemen akan memenuhi seluruh hak karyawan yang diputus kontrak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
Irfan mengaku, pandemi Covid-19 memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan, sehingga sampai saat ini kondisi perusahaan belum juga menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Namun, ujarnya, pihaknya akan melakukan segala upaya perbaikan untuk memulihkan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi. (Ref)