• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
8 Oktober 2020
di Hukum
A A
0
Simson Simanjuntak. (*)

Simson Simanjuntak. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna masa persidangan I 2020-2021 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Reaksi bermunculan atas pengesahan UU tersebut, termasuk dari kalangan buruh dan mahasiswa. Mereka menyebut UU berdampak buruk bagi kehidupan buruh di Tanah Air, sebaliknya menguntungkan para pengusaha atau pemilik modal.

RelatedPosts

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Merespons itu, senior Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Simson Simanjuntak menyebut, bila disimak pasal-pasal pada UU Omnibus Law Cipta Kerja ditemukan banyak hal positif bagi masa depan dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.

Dia mengungkap, setidaknya ada sembilan manfaat Omnibus Law Cipta Kerja untuk masyarakat, yaitu:

Pertama, memberi manfaat untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui online single submission (OSS). Kemudian pelaku usaha akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan.

“Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM,” jelas Simson, Kamis (8/10/2020).

Ke dua, kata Simson, UU ini menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

“Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah dan pemerintah menjamin kemudahan dalam pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Baca Juga  Resmikan Rumah Pemenangan Kopi Someah, Helmi Budiman: Pusat Gerakan Relawan di Garut

Ke tiga, UU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya.

“Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri,” kata Simson.

Ke empat, keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan dengan pengawasan dari pemerintah.

Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Manfaat ke lima, pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Ke enam, UU Cipta Kerja mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Manfaat ke tujuh, UU ini mengatur pesangon dan perlindungan pegawai yang kena PHK. Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” terangnya.

Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja yang lebih baik, lanjut Simson, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Ke delapan, UU Cipta Kerja memberi manfaat mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.

Selain itu, pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Baca Juga  Masinton Pasaribu dan SIAGA '98 Pastikan "Pasang Badan" Bela Haris Azhar Lawan Oligarki Kapitalis

“Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi,” jelas Simson.

Di samping itu, UU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

Manfaat ke sembilan, ujarnya, UU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy).

“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” paparnya.

Simson menjelaksan, melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

“Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin,” jelasnya.

Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.

“Tujuan utama disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,” tukas aktivis 98 itu.

Simson mengakui, meski sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, namun keberadaan pasal demi pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum memuaskan banyak pihak. Hal ini terlihat aksi-aksi penolakan dari berbagai pihak, terutama dari serikat buruh dan pekerja.

“Jika sahabat-sahabat dari serikat buruh dan pekerja tetap menolak keberadaan Omnibus Law Ciptaker itu menjadi UU, aksi-aksi demonstrasi turun ke jalan menurut saya adalah tindakan yang tidak produktif. Masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh, yakni memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Simson. (Has)

Baca Juga  Pasca Peristiwa 27 Juli 1996 Simson Simanjuntak Dijemput dan Ditahan Intel
Tags: aktivis 98manfaat UU Cipta Kerjasimson simanjuntak
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Post Selanjutnya

Sekjen DPR RI Jelaskan Matinya Mikrofon pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

RelatedPosts

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (*)

Sekjen DPR RI Jelaskan Matinya Mikrofon pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kondisi gedung Kementerian ESDM usai dirusak. (*)

Gedung Kementerian ESDM Dirusak dan Dijarah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kawal Panji Kembali Sekolah, Yuda Puja Turnawan Dorong Kolaborasi Tangani Anak Putus Sekolah

11 Agustus 2026

Cegah Stunting Makin Parah, Tangsel Intervensi 60 Anak di Serpong Selama 56 Hari

11 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Intip 3 Surpres Istana ke DPR, Siapa Saja yang Diusulkan Presiden Prabowo?

10 Agustus 2026

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Ada Isu Strategis Jelang 17 Agustus, Dasco Gelar Rapat Polkam, Pesan Panglima TNI Jadi Sorotan

10 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com