• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aktivis 98 Ungkap 9 Manfaat UU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
8 Oktober 2020
di Hukum
A A
0
Simson Simanjuntak. (*)

Simson Simanjuntak. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna masa persidangan I 2020-2021 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Reaksi bermunculan atas pengesahan UU tersebut, termasuk dari kalangan buruh dan mahasiswa. Mereka menyebut UU berdampak buruk bagi kehidupan buruh di Tanah Air, sebaliknya menguntungkan para pengusaha atau pemilik modal.

RelatedPosts

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Merespons itu, senior Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Simson Simanjuntak menyebut, bila disimak pasal-pasal pada UU Omnibus Law Cipta Kerja ditemukan banyak hal positif bagi masa depan dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.

Dia mengungkap, setidaknya ada sembilan manfaat Omnibus Law Cipta Kerja untuk masyarakat, yaitu:

Pertama, memberi manfaat untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui online single submission (OSS). Kemudian pelaku usaha akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan.

“Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM,” jelas Simson, Kamis (8/10/2020).

Ke dua, kata Simson, UU ini menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.

“Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah dan pemerintah menjamin kemudahan dalam pemanfaatan teknologi,” ujarnya.

Ke tiga, UU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya.

Baca Juga  Jenazah Desmond Dimakamkan di Al Azhar Karawang, Rokhmat Ardiyan: Ia Figur Bermanfaat bagi Rakyat Kecil

“Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri,” kata Simson.

Ke empat, keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan dengan pengawasan dari pemerintah.

Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Manfaat ke lima, pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan Kementerian Perhubungan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

Ke enam, UU Cipta Kerja mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Manfaat ke tujuh, UU ini mengatur pesangon dan perlindungan pegawai yang kena PHK. Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” terangnya.

Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja yang lebih baik, lanjut Simson, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Ke delapan, UU Cipta Kerja memberi manfaat mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.

Selain itu, pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi,” jelas Simson.

Di samping itu, UU akan memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.

Baca Juga  Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Manfaat ke sembilan, ujarnya, UU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy).

“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” paparnya.

Simson menjelaksan, melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

“Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin,” jelasnya.

Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.

“Tujuan utama disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah,” tukas aktivis 98 itu.

Simson mengakui, meski sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, namun keberadaan pasal demi pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum memuaskan banyak pihak. Hal ini terlihat aksi-aksi penolakan dari berbagai pihak, terutama dari serikat buruh dan pekerja.

“Jika sahabat-sahabat dari serikat buruh dan pekerja tetap menolak keberadaan Omnibus Law Ciptaker itu menjadi UU, aksi-aksi demonstrasi turun ke jalan menurut saya adalah tindakan yang tidak produktif. Masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh, yakni memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi,” kata Simson. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis 98manfaat UU Cipta Kerjasimson simanjuntak
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inilah Draft Final UU Cipta Kerja

Post Selanjutnya

Sekjen DPR RI Jelaskan Matinya Mikrofon pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

RelatedPosts

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Sekjen DPR RI Indra Iskandar. (*)

Sekjen DPR RI Jelaskan Matinya Mikrofon pada Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja

Kondisi gedung Kementerian ESDM usai dirusak. (*)

Gedung Kementerian ESDM Dirusak dan Dijarah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com