• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Meterai Naik Jadi Rp 10.000, Berlaku Mulai Januari 2021

Redaksi oleh Redaksi
4 September 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mulai 1 Januari 2021, meterai Rp 6000 dan Rp 3000 tak berlaku lagi, diganti dengan meterai Rp 10.000.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aturan ini berlaku setelah Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Jika RUU revisi UU Bea Materai berlaku, bea meterai berlaku satu tarif yakni Rp10.000.

RelatedPosts

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

“Dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati usai rapaet kerja dengan DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Ditambahkannya, pemberlakuan UU Revisi akan disertai dengan penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai agar tidak menimbulkan beban tambahan.

“Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya materai,” imbuhnya.

Selain ada perubahan tarif, dalam draft RUU Bea Meterai juga terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp 1 juta.

“Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.” Begitu di antaranya bunyi RUU tersebut.

Berikut dokumen yang dikenakan bea meterai berdasarkan Pasal 3 RUU tersebut:

Baca Juga  Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Kemudian di Pasal 7, mengatur soal bea meterai tidak berlaku terhadap beberapa dokumen, yaitu:

a. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang

  1. surat penyimpanan barang;
  2. konosemen;
  3. surat angkutan penumpang dan barang;
  4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
  6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5

b. segala bentuk ijazah

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud

d. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;

Baca Juga  Gerakan Selamatkan Pangan Melalui Platform Digital Diperkuat Badan Pangan Nasional

h. surat gadai;

i. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: meteraimeterai Rp 10.000UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inilah Sosok Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi, Calon Bupati Indragiri Hulu, Riau

Post Selanjutnya

Mantan Menpora Abdul Gafur Meninggal Dunia Jumat (4/9/) Pagi Tadi

RelatedPosts

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Danantara Ungkap Adanya Temuan Dugaan Rekayasa Keuangan di PT Pos Indonesia

3 Juli 2026

Hadir Hingga Pelosok Mamasa, PNM Menguatkan Usaha Kecil Ibu Lederika yang Menopang Keluarga

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menpora dr. Abdul Gafur. (*)

Mantan Menpora Abdul Gafur Meninggal Dunia Jumat (4/9/) Pagi Tadi

Kader PDI Perjuangan bersama warga Simpen Kidul bergotong royong membangun kembali rumah korban kebakaran. (*)

DPC PDI Perjuangan Garut Bersama Warga Gotong Royong Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Masinton Pasaribu Tegaskan Pemkab Tapteng Berkomitmen Proses Pemulihan Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

7 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Terkait Penambangan Ilegal Didaerah Penyusuk, Cupat, Teluk Limau dan Semulut Ketua DPD PWRI Babel Angkat Suara

7 Juli 2026

Ubedilah Badrun: Independensi Penegak Hukum Perlu Diperkuat untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik 

7 Juli 2026

GMNI DKI Kritik Tata Kelola Koperasi Merah Putih, Usulkan Audit hingga Evaluasi Dana Desa

7 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono : Koperasi Buka Akses Pembiayaan bagi Pengelola Desa Wisata

7 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H., (kanan) Perwira Upacara dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor. (dok. Korsabhara Baharkam Polri)

Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

7 Juli 2026

Jumhur Hidayat : KLH dan BNPB Perkuat Penanganan Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com