• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sim Keliling Gebrakan Awal Korlantas Polri

Redaksi oleh Redaksi
14 Juli 2020
di Kabar Peristiwa, Opini
A A
0
Warga antre membuat dan memperpanjang SIM yang digelar Polres Garut. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19).

Warga antre membuat dan memperpanjang SIM yang digelar Polres Garut. (Foto diambil sebelum pandemi Covid-19).

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Marlin Dinamikanto (Aktivis Sosial)

Advertisement. Scroll to continue reading.

KABARIKU – Pada 11 Desember Republika.co.id memberitakan “Layanan SIM Keliling Makin Diminati”. Itulah jejak digital satu dekade lalu saat SIM Keliling diluncurkan oleh Korlantas Polri yang baru saja dibentuk melalui Peraturan Presiden No.52 Tahun 2010. Dengan demikian, SIM Keliling yang sekarang hadir di semua kota besar Indonesia adalah gebrakan awal Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Irjen (Pol) Djoko Susilo yang sebelumnya bernama Dirlantas Polri.

RelatedPosts

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

Tentu saja, di tahun 2010 itu SIM Keliling baru hadir di Kota Jakarta. Tepatnya di pelataran parkir seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pada pemberitaan ditulis, “jumlah masyarakat yang memperpanjang SIM A dan C di pelayanan keliling meningkat, dikarenakan prosesnya mudah, cepat, efisien dan yang terpenting tidak ada calo, serta secara keseluruhan hanya menunggu sekitar 30 menit.” Kala itu petugas SIM Keliling hanya sehari hanya melayani 70 hingga 80 orang yang melakukan perpanjangan SIM.

Kini pelayanan SIM Keliling tersebar di sejumlah lokasi di beberapa kota dan sehari bisa melayani ribuan pemohon perpanjangan SIM. Sedangkan pembuatan SIM baru masih berada di masing-masing Samsat di setiap Kota – tergantung domisili pemohon. Ada pun untuk perpanjangan bisa dilakukan di kota mana saja. Artinya, pengendara angkutan pribadi maupun angkutan umum semakin dimudahkan untuk mendapatkan lisensi mengemudi sebagaimana.

Pelayanan SIM Keliling sesungguhnya bentuk nyata dari reformasi birokrasi – khususnya di lingkungan Korlantas Polri sejak dipimpin oleh Irjen (Pol) Djoko Susilo (2010 – 2012). Bayangkan saja, kalau semua pembuatan SIM dipusatkan di Samsat dalam situasi jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah jutaan setiap tahunnya, mungkin sekarang Samsat tidak mampu menampung ribuan orang yang hendak membuat atau memperpanjang lisensi berkendaranya.

Baca Juga  Kemenkes dan Pemda Harus Sosialisasikan SOP Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Secara Massif

Dengan populasi jumlah kendaraan 146 858 759 unit (BPS 2018) – atau setidaknya ada 100 juta pemilik surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia, tentunya dengan sebaran yang tidak merata di 34 provinsi, bila dibagi rata masa kadaluarsa per 5 tahun maka setiap tahunnya tercatat sekitar 20 juta orang yang hendak memperpanjang SIM. Jadi setiap harinya di kantor-kantor Samsat terutama di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassarm DenPasar, Semarang, Yogyakarta, dan lainnya akan kebanjiran antrian.

Nah, dengan adanya SIM Keliling yang dirilis sejak Irjen Djoko Susilo dan sekarang sudah menyebar ke sejumlah kota besar Indonesia maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memperpanjang SIM. Dengan demikian, pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM dalam razia kendaraan tidak bisa lagi alasan ini itu. Petugas di lapangan dengan enteng pula akan membuatkan surat bukti pelanggaran yang tidak bisa lagi dielak oleh pengemudi. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korlantas polriMarlin Dinamikantosim keliling
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Lanjutan Gugatan UU No 2/2020, Kuasa Hukum ProDEM Sampaikan 7 Perbaikan

Post Selanjutnya

Tak Ada ODP, PDP dan OTG, Menkes Tetapkan Istilah Baru Terkait Covid-19

RelatedPosts

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Idham Azis kedua dari kanan (disamping Ahmad Dofiri) sesaat setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi kelompok masyarakat di Lounge Adhi Pradana, STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Selasa (18/11)

Aktualisasi Pesan Kapolri Idham Azis

29 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025
Post Selanjutnya
Menkes Terawan Agus Putranto. (*)

Tak Ada ODP, PDP dan OTG, Menkes Tetapkan Istilah Baru Terkait Covid-19

Hemat Anggaran, Presiden Segera Bubarkan 18 Lembaga Non Struktural

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Walhi dan LBH menilai banjir bandang di Sumatra dipicu kerusakan hutan dan alih fungsi lahan, membantah klaim bahwa bencana terjadi hanya akibat cuaca ekstrem.(Foto:Ist)

Rekaman Satelit 10 Tahun Ungkap Kerusakan Hutan di Sumut, Walhi: Pemicu Utama Banjir adalah Deforestasi

2 Desember 2025
Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

    Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com